Peredaran Narkoba Masif di Kaltim, DPRD Minta Rutin Digelar Razia

Kamis 23 November 2023

SAMARINDA – Peredaran Narkoba di Kaltim kian massif di Kalimantan Timur. Dapat dilihat dari meningkatnya pengungkapan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Bahkan belum lama ini Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Samarinda.

Ali Hamdi Anggota DPRD Kaltim

Pengedar berinisial EB (25) itu ditangkap di sebuah hotel di Jalan Gajah Mada, Samarinda. Dari tangan EB, petugas menyita barang bukti berupa 17 butir pil ekstasi dan 15 gram sabu-sabu.

EB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial FR yang berada di luar Kalimantan.

Kasus penangkapan EB hanyalah satu dari sekian banyak kasus peredaran narkoba di Kaltim. Pada tahun 2023, BNNP Kaltim telah menangkap 1.500 orang tersangka kasus narkoba.

Anggota DPRD Kalimantan Timur Ali Hamdi mengatakan tingginya permintaan pasar sehingga peredaran narkoba di Kaltim juga meningkat, terlebih beberapa kasus melibatkan generasi muda.

"Hukum dagang yakni barang beredar karena masih adanya permintaan juga berlaku untuk narkoba," kata Ali Hamdi.

Peredaran narkoba di Kaltim menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Narkoba dapat merusak masa depan generasi muda, baik secara fisik, mental, maupun moral.

"Generasi muda merupakan harapan bangsa. Jika generasi muda terjerumus narkoba, maka masa depan bangsa akan terancam," katanya.

Berbagai upaya telah dilakukan, oleh pemerintah maupun pihak kepolisian, dalam memberantas narkoba. Akan tetapi belum juga menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

Dia menjelaskan bahwa dalam pemberantasan peredaran narkoba juga menjadi tanggungjawab Masyarakat untuk dapat memerangi.

"Upaya memerangi narkoba tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Keterbatasan personel menjadi kendala, sehingga diperlukan peran serta seluruh pihak, baik dalam memberikan informasi dan pengawasan di lingkungan masing-masing," katanya.

Dia meminta agar kegiatan razia ke tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi transaksi narkoba dapat dilaksanakan.

"Masyarakat diminta untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya," pintanya.

Diketahui, Pemprov Kaltim telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba, antara lain, meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar instansi dalam rangka pemberantasan narkoba, antara lain dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), dan Pengadilan Negeri Samarinda. 

Selain itu juga meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat. Sosialisasi dan edukasi diketahui dilakukan melalui berbagai media, antara lain media massa, media sosial, dan kegiatan penyuluhan.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba di Kaltim. Pengawasan dilakukan melalui berbagai cara, antara lain dengan meningkatkan patroli dan razia narkoba," tutupnya. (adv/DPRDKaltim/*)