
Jumat 17 November 203
SAMARINDA – Kelompok Tani asal Kabupaten Berau mengadu ke DPRD Kaltim. Di mana para petani merasa resah adanya aktivitas penambangan batu bara oleh PT Berau Coal dilokasi pertanian akan tetapi tidak ada ganti rugi. Dalam pertemuan tersebut difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kaltim.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin menuturkan bahwa para petani menuntut ganti rugi kepada perusahaan yang diduga telah merusak lahan pertanian.
"Menurut keterangan kelompok tani, PT Berau Coal beraktivitas di lahan mereka, tapi belum ada ganti rugi. Tetapi ada kelompok tani yang lain ada yang dapat ganti dari perusahaan. Inilah yang mereka adukan ke DPRD Kaltim melalui komisi I,” tutur Udin.
Dalam pertemuan yang dihadiri ke dua belah pihak, Legislator Fraksi Golkar ini menyampaikan bahwa DPRD berusaha melakukan mediasi dan mendengarkan argumen masing-masing pihak.
"Kami meminta dokumen-dokumen keseluruhan yang dianggap telah dibayarkan oleh berau coal, yang dianggap oleh masyarakat belum dibayarkan tolong kasih ke kita, sehingga kita bisa telaah mana lokasi-lokasi yang belum dibayarkan oleh berau coal,” kata Udin.
Pihaknya melakukan croschek adanya pernyataan bahwa penambangan itu di luar konsesi atau pemberian hak, akan tetapi pihak PT Berau Coal mengklaim sudah berada di bawah naungan PKP2B yang artinya menambangnya di dalam konsesi hutan.
"Kalau Berau Coal menambangnya di luar konsesi, berarti ada pelanggaran di dalam kegiatan pertambangan. Makanya kita akan meminta dokumen-dokumen dan pihak Berau Coal bisa aktif dan terbuka,” pintanya.
Untuk melihat langsung permasalahan itu, Komisi I dalam waktu dekat akan turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran yang sudah disampaikan oleh masyarakat dan juga oleh PT Berau Coal.
"Tetapi sebelumnya meminta kepada kedua belah pihak untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang kami minta, sehingga ini berimbang dan faktual baru kemudian kami akan ke lokasinya,” tandasnya. (adv/DPRDKaltim/*)