
Kamis 16 November 2023
SAMARINDA – Pada kontestasi politik Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Hal itu sebagai wujud dari netralitas, independensi, dan profesionalisme.

"ASN dilarang terlibat politik, baik pada legislatif, pilkada, pilpres, hingga kegiatan politik lainnya. Ini demi jaga netralitas dan independensi ASN,” tegas Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin belum lama ini.
Dia menilai ASN dituntut bersikap netral, selain itu ASN juga diwajibkan netral terhadap keluarganya yang mencalonkan diri.
"ASN harus netral terhadap parpol dan keluarganya juga. Mereka yang konteksnya langsung dengan masyarakat harus benar-benar netral,” pintanya.
Dia menegaskan, ASN yang terlibat aktivitas politik akan berhadapan dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Jika ketahuan terlibat politik, sanksi akan menanti ASN. Mereka tidak boleh memihak calon tertentu karena harus netral,” tegasnya.
Kendati demikian ada pengecualian bagi purnawirawan atau pensiunan ASN yang diperbolehkan terlibat aktivitas politik praktis.
"Purnawirawan boleh terjun ke politik, tapi ASN aktif dilarang tegas dan diatur ketat dengan sanksi pidana bagi pelanggar. Jadi jangan coba-coba terlibat politik selama masih aktif,” tuturnya. (adv/DPRDKaltim/*)