Kamis 8 November 2023
SAMARINDA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), memberi perhatian terhadap angka putus sekolah dinilai masih tinggi. Bahkan belasan ribu anak tidak dapat melanjutkan pendidikan karena berbagai masalah, terutama faktor ekonomi keluarga.
Kondisi ini menjadi perhatian bagi anggota DPRD Kaltim untuk melakukan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Salehuddin menyampaikan, evaluasi perda tentang penyelenggaraan pendidikan, bertujuan mengurangi angka putus sekolah di Kaltim.
Langkahnya akan melakukan revisi terhadap persentase jumlah siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah setiap tingkatan.
Pihaknya, ingin meningkatkan persentase siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah dari 20 persen menjadi 30 persen. Agar anak-anak di Kaltim bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan merata di setiap daerah Kaltim.
"Evaluasi perda itu juga sejalan dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Pemprov Kaltim bisa memprioritaskan masalah itu dan memberikan dukungan kepada DPRD Kaltim," harapnya, Jumat (3/11/2023) lalu.
Menurutnya, angka putus sekolah di Kaltim bisa terus menurun, meski secara bertahap. Juga berharap Pemprov Kaltim bisa bekerja sama dengan DPRD Kaltim untuk menyelesaikan masalah pendidikan ini.
"Evaluasi perda pendidikan salah satu agenda Bapemperda DPRD Kaltim. Evaluasi itu sudah dijadwalkan sejak 2022 dan baru terlaksana tahun ini," katanya.
Sementara, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, jumlah anak yang putus sekolah di Kaltim per jenjang pendidikan pada 2020 mencapai lebih 9 ribu anak.
Jenjang SMA menjadi yang terbanyak anak putus sekolah dengan 3.087 anak. Adapun di tingkatan SMK tercatat 1.651 anak tak melanjutkan pendidikan. Sementara itu, jenjang SMP 2.389 anak dinyatakan putus sekolah, dan jenjang SD mencapai 1.953 anak. (adv/DPRDKaltim/*)