DPRD Kaltim Akan Percepat Pembahasan Raperda Pansus

Jumat 18 Agustus 2023

SAMARINDA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim), Rusman Ya'qub menegaskan kepada tiap Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk segera merampungkan pembahasannya.

Rusman Ya'qub Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kaltim

Penegasan disampaikan Rusman Ya'qub itu, untuk mempertahankan capaian Kaltim pada Indeks Demokrasi Indonesia.

Menurutnya, kini sebanyak 3 Pansus yang tengah melakukan pembahasan, padahal diprediksikan sebelumnya tahapan tersebut harus rampung pada akhir masa sidang I, sedangkan untuk saat ini mendekati akhir masa sidang.

Sedikitnya 3 Pansus tersebut, meliputi pembahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah serta Raperda Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan.

"Sebelumnya, ada 4 (Pansus) yang kita targetkan rampung pada masa sidang I, dari 4 hanya 1 yang telah disahkan, sementara 3 ini belum," ungkap Rusman, Jumat (18/8/2023).

Ketua Bapemperda Kaltim ini mengatakan, faktor yang mempengaruhi sehingga pembahasan Raperda tersebut belum tuntas karena menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meski dia mengakui, ada yang belum selesai, dan tahapannya masih menunggu hasil, sehingga harus menunggu hingga rampung.

Menyoal terkait capaian Indek Demokrasi Indonesia, meskipun beberapa Raperda masih dalam pembahasan, namun pihaknya akan mengusulkan beberapa Raperda luncuran meliputi Raperda Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Menjadi Perseroan Terbatas, Raperda Perubahan bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas dan Raperda Trantibum.

Rusman Ya'qub menjelaskan, upaya ini sebagai bentuk percepatan untuk tetap melanjutkan pembahasan raperda, sebab kalau tidak rampung, usulan DPRD Kaltim pada tahun depan terbatas.

"Kami tetap optimis bahwa pembahasan raperda masih dapat diupayakan sesuai dengan target yang telah ditetapkan," tandas Rusman Ya'qub. (Adv/*)