
Senin 14 Agustus 2023
SAMARINDA–Meski usulan nama penjabat (Pj) gubernur Kaltim dari DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) belum mengerucut. Adanya Pembahasan tiga nama yang akan diserahkan ke Kemendagri, sejauh ini baru sekadar isu dikalangan masyarakat.

Sebagaimana informasi yang beredar, hingga Rabu (9/8/2023) lalu, surat permintaan nama dari pemerintah pusat ke DPRD Kaltim soal usulan nama Pj gubernur belum terbit.
Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun mengatakan, pembahasan tiga nama Pj gubernur membuat dilema bagi DPRD Kaltim. Pasalnya, cukup sulit memilih karena banyak nama yang memiliki potensi.
M Samsun mencontohkan, di kota Makassar, untuk usulan Pj gubernur (Sulsel) sampai deadlock, akhirnya dewan tidak mengusulkan, juga dinilai tidak masalah.
Menurutnya, di Kaltim ada banyak nama yang memiliki berpotensi menjabat sebagai Pj. Gubernur, diantara yang memenuhi syarat eselon I, ada sosok Sekprov Kaltim Sri Wahyuni, Deputi Bidang Sosial Budaya (Sosbud) Otorita IKN Alimuddin, dan Rektor Unmul Abdunnur.
Beberapa nama yang lokal yang muncul ini. Tidak dapat dibatasi hanya tiga, nama saja. Sejauh ini, nama-nama yang mengemuka sebatas pembicaraan internal. Sebab, DPRD Kaltim belum melakukan pembahasan resmi.
"Dasar kami melakukan pembahasan, mekanismenya nanti mendagri bersurat kepada DPRD untuk mengusulkan, baru kami bahas. Saat ini masih obrolan masyarakat," ungkapnya.
M Samsun mengtaakan, masalah sosok Pj gubernur Kaltim bukan soal lokal atau dari luar daerah. Tetapi kewenangan presiden karena menjadi kepanjangan tangan kepala negara di daerah.
Pihaknya pun mengusulkan, bila tidak dipilih mau gimana? Hanya sekadar usulan, dan sejauh ini masih normatif, pihaknya menilai, siapa pun Pj nanti, dapat tetap melanjutkan roda pemerintahan yang selama ini sudah baik.
Selain itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim ini menyatakan, penentuan Pj gubernur Kaltim bakal melalui seleksi dengan syarat eselon I dan punya pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Meski saat ini, terkait usulan melalui Fraksi PDIP, keputusan DPRD selalu kolektor kolegial. Karena tanda tangan usulan nama-nama tersebut tetap oleh ketua DPRD.
M Samsun mengatakan, keputusan DPRD nantinya tetap bakal mengakomodasi aspirasi seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kaltim.
Sebagaimana kita ketahui, saat ini di DPRD Kaltim terdapat delapan Fraksi. Kalau satu fraksi mengusulkan tiga, dan tiap fraksi punya nama yang berbeda, maka akan ada banyak nama. Jadi sejauh ini, dari DPRD ada lebih dari tiga nama.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menilai, obrolan nama Pj gubernur Kaltim belum ada yang resmi di dalam forum. Diakuinya, memang ada beberapa calon yang perlu difinalisasi sambil menunggu surat mendagri.
"Kedepan akan ada rapat membahas soal (Pj gubernur), Karena memang banyak nama potensial," kata Seno Aji.
Adapun usulan dari Fraksi Gerindra, dikatakannya sudah memiliki nama untuk diusulkan. Untuk diketahui, masa jabatan Gubernur Kaltim Isran Noor-Wakil Gubernur Hadi Mulyadi akan berakhir Oktober mendatang.
Diketahui, selama setahun hingga Pilkada Serentak 2024, Kaltim akan dipimpin Pj gubernur. Proses penjaringan calon penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk memimpin 85 daerah, termasuk Provinsi Kaltim dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada September mendatang.
Adapun proses yang dijalankan pemerintah tidak sesuai koreksi yang disampaikan Ombudsman sebelumnya. Pada 2022, Ombudsman RI telah memutuskan proses penunjukan Pj maladministrasi.
Putusan dilakukan seusai koalisi masyarakat sipil mengadukan masalah tersebut ke Ombudsman. Karena itu, Ombudsman mengoreksi penjaringan Pj harus terbuka dan partisipatif, tidak menunjuk TNI aktif, serta membuat aturan teknis.
Komisioner Ombudsman RI Robert Endi Jaweng mengatakan, dari ketiga rekomendasi yang disampaikan, praktis hanya pembuatan aturan yang dijalankan. Yang lainnya tidak berjalan sesuai koreksi.
Ketentuan transparansi dan partisipatif misalnya. Dia tidak menemukan praktik itu di lapangan saat proses di DPRD. Dalam proses DPRD, yang lebih terlihat adalah pertarungan politik, kompromi, dan lobi.
Di semua daerah yang dipantau Ombudsman, tidak ada satu pun yang membuka partisipasi publik dengan meminta masukan elemen masyarakat. (Adv/*)