DPRD Provinsi Kaltim Uji Publik Ranperda P4GN & PN

Kamis, 2 JUNI 2022

BALIKPAPAN-Satu lagi rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), diuji publik melalui DPRD Provinsi. Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN & PN) dilaksanakan, di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (2/6/2022).

Melalui Ketua Pansus Pembahas Ranperda Fasilitasi P4GN & PN DPRD provinsi Kaltim, Saefuddin Zuhri mengapresiasi para narasumber, pihak BNN Kaltim dan Kanwil Kemenkumham Kaltim atas dukungan dan melakukan pendampingan terhadap Ranperda ini.

Kegiatan uji publik Ranperda ini, merupakan tahap akhir sebelum rancangan perda dilakukan fasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) selanjutnya ditetapkan menjadi perda.

"Pansus telah bekerja cepat dan maksimal dalam rangka percepatan pembahasan rancangan perda untuk dapat segera ditetapkan menjadi perda," ungkap Saefuddin Zuhri.

Menurutnya, tahapan pansus ini yang paling penting dilaksanakan, setelah ditetapkannya perda, melalui Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian segera menyusun peraturan Gubernur sebagai peraturan turunan dari perda tersebut.

"Sebagaimana disebutkan dalam rancangan perda bahwa paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkan dan seluruh lembaga vertikal yang terkait dalam implementasi perda, agar dapat bekerja keras untuk dilaksanakan amanah perda tertuang," jelasnya.

Uji Publik Ranperda ini, P4GN & PN dibuka Ketua DPRD provinsi Kaltim, Drs. H.Makmur Hapk. Ia menyampaikan, Raperda tentang P4GN & PN ini disusun sebagai pelaksanaan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 tahun 2019, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.

"Adapun tujuan dari uji publik dalam rangka menguji kelayakan. Sebelum kita sah kan maka, terutama pansus berkewajiban untuk bekerja dan menyusun, mencari dan menerima masukan dari elemen masyarakat puncaknya kita melakukan uji publik," tegas Makmur.

Dia berharap, peraturan daerah yang telah disusun apalagi menyangkut narkotika ini dari tahun ke tahun lembaganya makin terbuka.

"Hal ini menunjukkan bahwa, masalah pencegahan narkotika yang dihadapi di Indonesia tidak main-main dan harus menjadi perhatian khusus," ungkapnya.

"Oleh karena itu kita sebagai lembaga pekerja terutama pansus dapat bekerja dengan serius dan tidak main-main," tegasnya kembali.

Selanjutnya Ketua DPRD Kaltim menegaskan, adanya uji publik ini sebagai penyempurnaan dari rancangan perda P4GN & PN, sehingga saat sudah selesai nanti, dan setelah disahkan dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya.

Untuk diketahui, kegiatan ini selain dihadiri Ketua Pansus DPRD Provinsi Kaltim Pembahas Ranperda Fasilitasi P4GN & PN, juga tampak hadir Kepala Badan Kesbangpol Setdaprov Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah diwakili Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI. (Adys/Adv/Diskominfo Kaltim)