Gubernur Kaltim Siap Jalankan Instruksi Mendagri

Sabtu, 21 Nopember 2020

BALIKPAPN-Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor secara tegas, akan menindak kepala daerah yang tidak mengindahkan instruksi Mendagri. Terkait, pengetatan protokol kesehatan, khususnya larangan untuk berkerumun. 

Dengan berkerumun akan berpotensi peningkatan penularan COVID19. "Kami akan menjalankan instruksi Mendagri Terkait, larang berkerumun. Kita lagi berjuang menekan angka penularan COVID19, hingga kini tingkat penularannya masih fluktuatif," katanya usai Apel Konsolidasi Antisipasi Bencana Alam di Kaltim, lapangan SPN Balikpapan, Jumat (20/11/2020) kemarin. 

Menurutnya, landasan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memberhentikan kepala daerah. Sesuai dengan, U RI No 6 Tahun 2018 tentang, Kekarantinaan Kesehatan, UU RI No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular; dan serta berbagai peraturan derifatif dari UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Maka itu, pihaknya akan menjalankan instruksi tersebut, sebagaimana arahan dan himbauan Mendagri. 

"Saat ini kita masih berjuang bersama-sama, menekan dan mencegah penyebaran virus corona ini. Semoga saja, cepat berlalu dan aktivitas kembali normal," urainya. (**) 

Editor: Ahmad Yani

#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibuwajibpakaimasker #ingatpesanibuwajibjagajarak #ingatpesanibuwajibcucitangan #wajibpakaimasker #wajibjagajarak #wajibjagajarakhindarikerumunan #wajibcucitangan #wajibcucitangandengansabun