Selasa, 7 Juli 2020
SAMARINDA-Kadis Kominfo provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Diddy Rusdiansyah terus mendorong, industri media siber, berintegritas. Pertumbuhan media, khususnya online (siber), semakin kompetitif, ditengah gencarnya, penegakan aturan media, sesuai aturan Dewan Pers.

Kondisi itu juga terjadi di Kaltim, media online (siber) kian ramai, dalam penyampaian informasi utamanya, dilingkungan pemerintahan.
Untuk menjaga integritas media, Kominfo Kaltim akan mendorong media siber memenuhi aturan perundang-undangan sebagaimana anjuran Dewan Pers.
"Pemprov Kaltim akan bekerjasama dengan media, khususnya online (siber), bilamana memenuhi syarat, diatur Dewan Pers," demikian dikatakan Diddy Rusdiansyah Kadis Kominfo Kaltim, saat rapat koordinasi Asosiasi/Serikat Media Siber Kaltim, di Kantor Kominfo Kaltim, Senin (6/7/2020) kemarin.
Beberapa hal penting, diantara sekian syarat kerjasama pemprov Kaltim, diantaranya media siber harus berbadan hukum, berbentuk PT, Pimpred dan Penanggung Jawab, mengantongi UKW Wartawan Utama, serta karyawan atau wartawan memiliki BPJS.
"Media siber juga harus bernaung dibawah organisasi perusahaan Pers," ungkapnya.
Sementara Sekretaris SPS (Serikat Penerbit Surat Kabar) Sofyan Maskur menilai, pemprov perlu melakukan pembinaan bagi media dan wartawan untuk mencapai tujuan digariskan dalam bentuk kerjasama itu.
"Jika perlu Kominfo Kaltim, membuat tim untuk melakukan klarifikasi, media atau wartawan dianggap memenuhi syarat dimaksud," kata Sofyan.
Sementara Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi menyarankan, aturan atau great menjadi syarat telah ditentukan itu, jangan diturunkan lagi.
Sehingga, pemprov atau Kominfo dapat melakukan pembinaan terhadap media atau wartawan untuk mencapai great telah ditentukan itu.
"Dengan demikian media dan wartawan, lebih bermutu," katanya.
Sebagai informasi hadir dalam rapat koordinasi media siber Kaltim, Sumarsono Ketua AMSI Kaltim, SPS, Ketua AJI Balikpapan, SMSI Kaltim dan Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi.
Penulis: Ahmad Yani