Kamis 19 September 2024
Oleh : Siti Marhawa
Penyaluran tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi kerap menjadi masalah. Antrean warga kerap mengular di beberapa pangkalan, mendekati momen hari besar keagamaan dan momen lainnya.
Tidak hanya warga miskin, semua kalangan ikut membeli barang bersubsidi tersebut. Tak mau terulang, pemkot mengupayakan penyaluran khusus bagi warga miskin lewat kartu pembelian gas LPG 3 kg.
Pendataan warga miskin telah final di lokasi pilot project, Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu sebanyak 498 KK. Rencananya uji coba akan dilaksanakan Kamis (19/9) mendatang, menyasar 2 RT dengan target 75 KK warga tak mampu. (Kaltimpost.id 11/9/2024).
Namun apakah langkah-langkah yang diambil pemerintah saat ini mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait gas elpiji tersebut?
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani, menjelaskan bahwa mekanisme setiap bulannya warga akan mendapatkan kartu yang berisi jumlah tabung gas yang hanya bisa mereka tebus di pangkalan yang telah ditentukan.
Dan jika warga telat mengambil jatah maka akan dijual ke warga lainnya karena estimasi pengambilannya hanya dua hari. (Tribunkaltim, 3/9/2024).
Sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini memposisikan layanan negara kepada rakyatnya seperti pedagang, berhitung untung rugi dan melayani setengah hati.
Si kaya dan si miskin dapat perlakuan berbeda. Si miskin diberi subsidi gas dan si kaya di beri harga berkali-kali lipat. Padahal gas sendiri merupakan kebutuhan pokok rakyat yang harus dipenuhi, baik rakyat miskin maupun kaya, muslim maupun non-muslim.
Kebutuhan rakyat akan si melon ini tentunya berbeda setiap hari, minggu, dan bulannya sehingga tidak bisa dibatasi maupun ditentukan kapan dan dimana harus membeli.
Pengaturan ini justru menyulitkan rakyat dan menghambat calon pembeli yang tidak memiliki dokumen kependudukan resmi.
Dikarenakan untuk mendapatkan gas subsidi tersebut diwajibkan menyerahkan KTP-KK untuk pencocokan data dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah sejak lama bermasalah atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang validitas datanya juga belum jelas.
Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan kerap kali merepotkan rakyat. Untuk mendapatkan sesuatu yang sejatinya hak rakyat seringkali dipersulit dengan syarat-syarat tertentu.
Belum lagi permasalahan banyaknya para mafia yang memanfaatkan si melon bersubsidi yang terjangkau ini dengan menaikkan harga setinggi-tingginya untuk kepentingan pribadinya.
Sistem kapitalisme mengunggulkan kepentingan materi dan menciptakan pribadi-pribadi egois yang hanya memikirkan kepentingan pribadi maupun golongannya. Alih-alih memikirkan kepentingan seluruh masyarakat, aturan-aturan yang diterapkan kerap kali justru malah mempersulit.
Daerah kaya akan gas tetapi rakyat tidak menikmati karena SDAE diprivatisasi, swastanisasi hingga dikuasai oleh asing maupun swasta. Berbeda dalam Islam, standar kesejahteraan adalah jika kebutuhan setiap individu sudah tercukupi, salah satunya adalah kebutuhan akan gas untuk keperluan rumah tangga.
Dalam Islam, SDAE baik berupa gas alam, batu bara, hutan, minyak bumi, sungai, laut, barang tambang dan sejenisnya yang jumlahnya berlimpah atau menguasai hajat hidup orang banyak tidak boleh dikuasai ioleh individual baik swasta dalam negeri maupun asing. Karena terkategori sebagai harta milik umum (milkiyyah ‘ammah).
Sebagaimana hadis Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Abyadh bin Hamal al-Maziniy. “Sungguh ia (Abyadh bin Hammal) pernah datang kepada Rasulullah saw.. Ia lalu meminta kepada beliau konsensi atas tambang garam. Beliau lalu memberikan konsensi tambang garam itu kepada Abyadh.
Namun, tatkala Abyadh telah berlalu, seseorang di majelis tersebut berkata kepada Rasulullah saw., “Tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepada Abyadh? Sungguh Anda telah memberinya harta yang (jumlahnya) seperti air mengalir (sangat berlimpah).” (Mendengar itu) Rasulullah saw. lalu menarik kembali pemberian konsesi atas tambang garam itu dari Abyadh.” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Meski hadis ini berkaitan dengan tambang garam, namun ini berlaku umum untuk semua tambang yang jumlahnya berlimpah atau menguasai hajat hidup orang banyak.
Maka negara tidak boleh mencari keuntungan dari hasil pengelolaan harta yang menjadi hajat publik. Berkaitan dengan gas sendiri negara wajib menjamin distribusinya sampai ditengah masyarakat dengan harga murah, terjangkau, aman dan cepat.
Negara juga menerapkan Islam secara menyeluruh sehingga menciptakan pribadi-pribadi yang bertakwa. Mereka tidak berani berbuat curang karena paham bahwa kelak akan diminta pertanggungjawaban.
Kalaupun masih ada pihak-pihak yang menjadi mafia, maka negara akan menindak tegas dengan sanksi yang akan membuat para mafia jera dan insyaf sehingga menjadi contoh bagi yang lain dan tidak akan berani berbuat curang.
Negara juga tidak akan membedakan harga, siapapun berhak mendapatkan gas dengan harga yang sama. Kaya, miskin, muslim ataupun non muslim, berhak menikmati kekayaan SDAE.
Dengan itu rakyat terjamin kesejahteraannya karena indikator sejahtera atau tidaknya rakyat adalah tercukupinya kebutuhan setiap individu. Salah satunya adalah terpenuhinya kebutuhan akan gas untuk keperluan rumah tangga. Wallahualam