Senin 16 September 2024
Oleh : Dyan Indriwati Thamrin, S. Pd.
Pemerhati Masalah Sosial dan Politik
Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat kesetaraan gender dan perlindungan anak menjadi langkah progresif yang telah diambil. Hal ini diperkuat dengan penetapan replikasi Desa Ramah Perempuan dan Perlindungan Anak (DRPPA) di wilayah Kabupaten Kukar bukan sekadar program.
Namun menjadi sebuah komitmen yang akan menjadi landasan bagi desa-desa di Kukar untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan adil.
Dikatakan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara, Hero Suprayetno, bahwa langkah ini menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah pembangunan desa di Kukar.
"Dengan adanya penetapan replikasi DRPPA ini, kita tidak hanya memiliki desa percontohan, tetapi juga sebuah ikon yang mencerminkan komitmen kuat pemerintah kabupaten dalam memperjuangkan kesetaraan gender," ujar Hero dengan penuh keyakinan.
Selain itu, penetapan replikasi DRPPA ini bukanlah proses yang sederhana. Ada 7 indikator utama yang harus dipenuhi oleh desa-desa yang ingin diakui sebagai DRPPA.
"Indikator-indikator ini mencakup berbagai aspek, mulai dari komitmen desa terhadap pembangunan responsif gender, hingga kesiapan kelembagaan dan infrastruktur yang mendukung," ucap Hero.
Hero menjelaskan bahwa komitmen desa adalah fondasi utama yang harus dimiliki oleh setiap desa yang ingin diakui sebagai DRPPA.
Komitmen ini tidak hanya berupa pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata dalam kebijakan dan program desa yang mengedepankan prinsip-prinsip kesetaraan gender.
Selain komitmen, keberadaan kelembagaan yang mendukung juga menjadi faktor kunci. Kelembagaan ini harus mampu memastikan bahwa setiap program yang diluncurkan dapat berjalan efektif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
"Kami juga sangat memperhatikan pentingnya pelatihan dan penguatan kapasitas SDM di desa-desa. Ini bukan hanya tentang kesetaraan gender, tetapi juga tentang bagaimana SDM di desa tersebut bisa berkontribusi secara maksimal dalam mewujudkan visi ini," jelas Hero.
Di samping itu, pembangunan infrastruktur yang responsif gender juga mendapat perhatian khusus.
Hero menekankan bahwa infrastruktur yang dibangun di desa-desa DRPPA harus dirancang sedemikian rupa sehingga memenuhi kebutuhan semua kelompok, terutama perempuan dan anak-anak.
"Infrastruktur yang responsif gender tidak hanya memastikan kesetaraan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa," tambahnya.
Penetapan replikasi DRPPA ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kutai Kartanegara dan wilayah lainnya.
Hero berharap, melalui langkah ini, desa-desa di Kukar bisa menjadi teladan dalam upaya memperjuangkan kesetaraan gender dan perlindungan anak.
Langkah ini juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tidak hanya berhenti pada retorika, tetapi juga melangkah maju dengan tindakan konkret.
Dengan dimulainya replikasi DRPPA ini, Kukar menunjukkan bahwa kesetaraan gender dan perlindungan anak adalah prioritas yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Ini adalah upaya yang dimulai dari level pemerintahan paling dasar, yaitu desa, namun dengan dampak yang diharapkan akan meluas ke seluruh wilayah.
Pemkab Kukar melalui DP3A Kukar juga berharap bahwa keberhasilan ini dapat diikuti oleh kabupaten-kabupaten lain, menjadikan Kukar sebagai model dalam pelaksanaan pembangunan yang responsif gender di tingkat desa. https://www.balpos.com/advertorial/1795051131/dp3a-kukar-perkuat-kesetaraan-gender-di-desa-jalankan-program-desa-ramah-perempuan
Sejak pertama kali diinisiasi pada November 2020, jangkauan pengembangan DRPPA semakin meluas yang dimulai dari pembentukan 138 desa percontohan (desa model) yang berada di 71 kabupaten/kota.
Hingga April 2024 sudah tercatat sebanyak 1.967 desa/kelurahan yang berkomitmen serta mengimplementasikan DRPPA.
DRPPA dipandang sebagai kebutuhan dari desa itu sendiri, adanya kebutuhan lingkungan desa layak dan aman ditempati khususnya bagi perempuan dan anak.
Sehingga perempuan dan anak harus terlibat penuh karena merekalah yang paham isu-isu di sekeliling mereka dan mengetahui solusi yang paling tepat bagi kesejahteraan mereka.
Dengan melibatkan perempuan dan anak secara utuh dalam pembangunan DRPPA, berbagai masalah yang melingkupi perempuan dan anak sebagai imbas dari sistem pembangunan yang belum berpihak kepada mereka bisa teratasi.
https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTM0Mg Demikianlah ketika pemikiran manusia yang terbatas dan lemah dijadikan satu-satunya landasan dalam menyikapi permasalahan.
Aneka masalah yang menimpa perempuan dan anak tak kunjung ada tanda-tanda penurunan karena sejatinya solusi yang dihasilkan tidak pernah menyentuh akar persoalan.
Paradigma pembangunan yang diusung negara saat ini mengacu pada sistem kapitalisme, yakni pertumbuhan ekonomi. Standar kesejahteraan dalam kapitalisme adalah pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita.
Akibatnya, negara diformat tidak menjadi penanggung jawab utama dalam menjamin kebutuhan dasar bagi seluruh warga. Masyarakat diminta untuk menyelesaikan masalahnya masing-masing, tidak terkecuali perempuan dan anak.
Meskipun ada kebijakan/aturan yang dikeluarkan dengan tujuan menyelesaikan persoalan, kenyataan sudah membuktikan, dari tahun ke tahun, perempuan dan anak terus dibelit permasalahan. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, pelaku utama ekonomi adalah rumah tangga perusahaan (swasta).
Tidak heran jika investasi menjadi motor penggerak ekonomi negara. Swasta (perusahaan) akan menguasai kekayaan alam karena konsep kepemilikan harta dalam kapitalisme hanya mengakui harta milik individu.
Artinya, setiap individu bebas bersaing untuk menguasai seluruh sumber daya. Yang paling besar modalnya ialah yang akan menguasai. Akibatnya, kekayaan alam yang melimpah di negeri ini hanya dikuasai segelintir orang, yaitu para kapitalis.
Alhasil, negara tidak memiliki harta kekayaan sehingga pemasukan utama negara adalah pajak dengan memalak rakyat. Jika hanya dengan pajak, tentu kemampuan negara terbatas.
Mustahil dalam sistem sekarang, pelayanan semua hajat hidup rakyat bisa digratiskan, kecuali jika negara menarik pajak tinggi dan berbagai macam asuransi dari masyarakat.
Sistem ekonomi kapitalisme menyebabkan negara tidak pernah mampu mewujudkan kesejahteraan bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk anak-anak. Sistem kapitalisme adalah sistem yang lahir dari akidah sekularisme.
Keberadaan Sang Pencipta tidak diakui dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Allah Taala hanya diingat saat shalat atau ibadah ritual lainnya. Sedangkan dalam kehidupan masyarakat dan bernegara, tidak ada tempat untuk aturan Allah SWT.
Bahkan jika ada yang menyuarakan politik dan negara Islam, siap-siap dimaki “radikal."
Desa ramah perempuan hanya menjangkau sebagian kecil dari kebutuhan perempuan karena keterbatasan peraturan. Masalah-masalah yang disolusi oleh peraturan tidak bisa menyelesaikan masalah utama, yaitu kesalahan sistem dan paradigma pembangunan yang berdampak pada kerusakan masyarakat.
Pembangunan responsif gender hanya terbatas pada problem individu, seperti KUR dan UMKM perempuan. Tentu ini tidak akan menyelesaikan persoalan secara sistemis.
Solusi ini juga tidak akan berhasil karena ekonomi nasional lesu, daya beli masyarakat stagnan, dan makin masifnya PHK dan pengangguran. Islam sebagai agama yang tidak hanya mengatur aspek spiritual tetapi juga semua aspek kehidupan mendasarkan kesejahteraan masyarakat bukanlah dilihat dari capaian angka pertumbuhan ekonomi masyarakat secara keseluruhan sebagaimana dalam sistem ekonomi kapitalisme. Juga bukan dari pendapatan per kapita.
Ukuran kesejahteraan dalam Islam adalah terpenuhinya kebutuhan pokok masing-masing individu secara layak (makruf), yakni terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan, dan perumahan secara baik.
Untuk itu, negara memastikan yang berkewajiban memberikan nafkah (ayah, suami, atau anak laki-laki baligh) mampu mengakses lapangan kerja. Juga memastikan cukup atau tidaknya jumlah gaji mereka untuk memenuhi seluruh nafkah keluarganya.
Jika tidak bisa memenuhi, negara akan membantu secara langsung untuk mencukupkan nafkah tersebut. Negara juga membangun sarana prasarana untuk memudahkan fasilitas kehidupan masyarakat.
Misalnya, membangun jalan raya yang baik dan menghubungkan ke semua wilayah secara gratis, bukan berbayar seperti jalan tol. Juga membangun rumah sakit sehingga masyarakat bisa mengakses fasilitas kesehatan gratis tanpa BPJS.
Begitu juga fasilitas keamanan termasuk menyiapkan jumlah personel polisi yang ideal dengan jumlah penduduk untuk menjamin keamanan setiap warga negara dari kekerasan, kejahatan, dan tindakan kriminal lainnya.
Negara dalam sistem Islam juga akan membangun fasilitas pendidikan terbaik secara gratis bagi masyarakat agar kepribadian mereka terbentuk menjadi berkepribadian Islam yang tangguh dan kuat.
Alhasil, mereka akan memahami agamanya berikut tata aturan di dalamnya, juga memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menjalani kehidupannya. Bagi masyarakat yang lemah, misalnya kaum papa dan difabel, negara mewajibkan keluarganya untuk menanggung nafkah mereka.
Apabila keluarganya tidak ada atau tidak mampu, tanggung jawab tersebut akan berpindah ke negara dan seluruh kaum muslim. Semua anggaran pembiayaan yang disebutkan di atas akan disiapkan oleh Baitul mal.
Ditujukan bagi seluruh warga negara, baik muslim maupun non muslim; laki-laki, perempuan, maupun anak-anak. Wahyu Allah SWT sudah mengatur secara detail sumber pemasukan dan pengeluaran negara.
Sumber pendapatan negara dalam ekonomi syariah berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah seperti fai dan kharaj, terdiri dari ganimah, kharaj, jizyah, dan lain-lain. Kepemilikan umum, seperti minyak dan gas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan dan mata air, hutan, padang rumput gembalaan, dan hima (yang dipagari negara dan dikuasai negara). Bagian sedekah, terdiri dari zakat mal dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, serta zakat unta, sapi, dan kambing.
Sumber-sumber tersebut lebih dari cukup bagi negara untuk membiayai pemerintahan dan melaksanakan kewajibannya melayani dan memenuhi hajat rakyat.
Negeri memiliki sumber kepemilikan umum sangat banyak, seperti tambang emas, minyak dan gas, batu bara, dan tambang lainnya. Jika semua yang disediakan Allah SWT ini dikelola oleh negara dan swasta/asing dilarang untuk memilikinya, dapat dipastikan hasilnya lebih dari cukup untuk membiayai kebutuhan negara dan dapat menyejahterakan seluruh rakyat yang ada.
Oleh karenanya, tidak ada sejarahnya dalam Islam, kaum perempuan digerakkan agar beramai-ramai bekerja di luar rumah, menjadi TKW, atau mengembangkan bisnis UMKM demi memenuhi kebutuhan keluarga. Konsep ekonomi dalam Islam juga tidak bisa dipisahkan dari sistem politiknya. Negara adalah pelayan utama rakyat.
Ketika penguasa hadir untuk mengurusi urusan rakyat, termasuk bertanggung jawab terhadap kesejahteraan mereka, maka sistem politik Islam harus sepaket dengan sistem ekonomi Islam yang diterapkan sampai level negara.
Semoga menjadi kesadaran bersama, program desa ramah perempuan justru mengeliminir tanggung jawab utama negara sebagai pengurus rakyat. Program ini sekaligus makin mengukuhkan hegemoni ideologi kapitalisme. Dakwah merubah pemikiran sehingga meningkatkan taraf berpikir masyarakat harus terus disuarakan.
Mereka harus disadarkan yang mudah-mudahan mengerucut pada tuntutan, hanya sistem Islam yang mampu menyelamatkan kehidupan ketika diterapkan secara keseluruhan.
Tidak cukupkah sejarah gemilang peradaban Islam, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, warga negaranya tidak satu pun terkategori sebagai penerima zakat/sedekah. Wallahualam.