Aborsi Makin Marak di Sistem Liberal Kapitalisme

Rabu 11 September 2024

Ummu Rifai

Muslimah Koltim Palangkaraya

Mahasiswi berinisial MS (22) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap polisi karena menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 8 bulan. MS mengkonsumsi 10 butir obat penggugur kandungan yang dibeli pacarnya inisial MS (22).

Jadi pelaku pria (KA) membeli 10 butir obat dari kawannya yang berkuliah di kesehatan seharga Rp 1.250.000, kemudian mereka menginap merencanakan menggugurkan kandungan itu," ujar Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny M Nababan kepada wartawan, Senin (2/9/2024).

Ronny mengatakan kasus ini terungkap dari laporan pihak RSUD Doris Sylvanus pada Rabu (28/8) siang. Saat itu, pihak rumah sakit curiga MS baru melahirkan namun bayinya tidak ada. Di tempat berbeda terjadi pula kasus serupa sepasang kekasih berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi karena melakukan aborsi di Pegadungan, Kalideres.

DKZ diketahui telah mengandung delapan bulan. "Tersangka DKZ sudah hamil sejak bulan Januari. Akhirnya sepakat dengan pacarnya untuk gugurkan kandungan," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat diwawancarai pada Jumat (30/8/2024).

Akar permasalahan Ini hanya sebagian kecil dari banyaknya kasus yang belum terungkap Kasus seperti akan terus berulang akibat dari penerapan sistem sekularisme Kapitalisme.

Marakanya kasus aborsi menjadi sinyal betapa lemahnya sistem aturan hari ini. Pemerintah telah gagal memberikan perlindungan keamanan dan menjaga kehormatan kaum perempuan, kasus aborsi seakan tidak bisa dihindari akibat pergaulan yang rusak sebagai buah dari sistem sekularisme Kapitalisme yang menjadi pondasi penopang tatanan kehidupan dimasyarakat.

Paradigma berpikir yang salah hari ini adalah yang menganggap kebahagiaan dengan terpenuhinya kebutuhan jasadiyah /jasmani, menjadikan hancurnya interaksi sosial dengan lawan jenis sulit dikondisikan sesuai dengan koridor syar,'i budaya pacaran, berkhalwat atau berduaan dengan lawan jenis sampai berzina bahkan aborsi seakan sesuatu yang biasa bahkan angka dari tahun ke tahun kehamilan diluar nikah terus meningkat.

Pelakunya bukan hanya dikalangan orang dewasa tapi didominasi oleh kalangan remaja. Berdasarkan data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN, 2023 ) memperkirakan kasus aborsi setiap tahun mencapai 2,4 juta jiwa, diantaranya ada sekitar 700.000 kasus terjadi pada remaja.

Sementara data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan perlindungan anak dan pengendalian penduduk ( BP3AP2 ) kasus pernikahan dini pada tahun 2022 mencapai 632 kasus, 84 persen kasus diantaranya karena hamil diluar nikah.

Pemerintah dalam hal ini sebagai penyelenggara negara menerbitkan peraturan pemerintah no 28 tahun 2024 terkait dibolehkannya aborsi.

Menurut Hasto Wardoyo selaku kepala BKKBN menjelaskan alasan penting tindakan aborsi dilakukan adalah untuk keberlangsungan hidup atau pro live yang dipandang darurat seperti korban pemerkosaan, orang stress, hamil muda.

Menurutnya kalau tidak di aborsi korban bisa depresi hingga bisa bunuh diri. Kemudian ibu hamil yang berpenyakit jantung untuk keselamatan seorang ibu.

Aturan ini seolah melegalkan tindakan aborsi sangat jauh dari sistem Islam yang ada justru makin menambah kerusakan. Karena akan memberi ruang bebas bagi terbuka nya praktik aborsi ilegal bahkan banyak yang menjadikannya lahan bisnis yang menguntungkan.

Pemerintah seolah membuka jalan lebar bagi pelaku maksiat. Kerusakan demi kerusakan akan terus berulang selama masih belum lepas dari liberalisme dan sekularisme buah dari pemikiran sistem kapitalisme karena akar masalahnya sebenarnya terletak pada sistem yang rusak.

Solusi Islam Islam memandang kasus aborsi memang dibolehkan asal dengan syarat dalam kondisi kedaruratan, Islam agama yang sempurna tak satupun perkara yang terlewati, Islam memandang bahwa berbagai kerusakan terutama maraknya kasus zina akibat pergaulan bebas hingga hamil diluar nikah sampai aborsi adalah perkara serius yang harus dicegah.

Islam memiliki metode penyelesaian pencegahan pergaulan bebas yang berujung pada aborsi Pertama, menerapkan sistem pendidikan Islam yang menuntun individu berprilaku sesuai kepribadian islam sehingga mencegah terjadinya pergaulan bebas, zina, pemerkosaan, dan tindakan kekerasan seksual lainnya.

Kedua, Islam mengatur sistem pergaulan antara laki laki dan perempuan yang terpisah kecuali dalam aktifitas umum seperti kegiatan ekonomi jual beli, di bidang pendidikan dan layanan kesehatan.

Bagi perempuan diwajibkan menutup aurat dan tidak mengumbar aurat yang memicu rangsangan seksual lawan jenis apalagi budaya pacaran yang mengantarkan pada perbuatan zina.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al isra : 32 yang artinya : " Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk."

Ketiga, adanya kontrol sosial yang menyerukan amar ma'ruf nahi mungkar saling menasehati dalam kebaikan dan ketakwaan dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan.

Keempat, Islam memuliakan perempuan dan menjamin keamanan perempuan melalui adanya sanksi yang tegas yang memberi efek jera bagi pelakunya.

Bagi pelaku zina atau pemerkosaan diberikan sanksi dengan dilempari batu hingga mati apabila pelakunya sudah menikah ( muhshon) dan dicambuk 100 kali ( jilid) dan diasingkan selama satu tahun jika pelakunya belum menikah ( ghoiru muhshon ) sebagai bentuk penebusan dosa di akhirat kelak sekaligus sebagai pencegahan bagi orang lain melakukan kemaksiatan atau pelanggaran serupa.

Inilah pentingnya keberadaan kepemimpinan sistem khilafah Islamiyyah yang menjalankan sistem uqubat ( sangksi ) karena semua ini hanya bisa dilakukan oleh seorang Khalifah bukan oleh individu atau kelompok Islam tertentu.

Begitu pula bagi korban pemerkosaan negara wajib menjaga dan melindungi nya begitu pula kalau terjadi kehamilan.

Semua ini tidak akan didapati di sistem selain Islam, hanya dalam Islamlah perempuan bisa terjaga kehormatannya. Wallahu a'lam bi ashshowab.