Selasa 13 Agustus 2024
Oleh: Rina Rusaeny
(Aktivis Mahasiswa)
HIV singkatan dari Human Immunodeficiency Virus, merupakan virus yang dapat melemahkan kekebalan tubuh pada manusia. Sementara, AIDS singkatan dari Acquired Immune Deficiency Syndrom, yaitu kumpulan dari gejala dan infeksi atau biasa disebut sindrom yang diakibatkan oleh kerusakan sistem kekebalan tubuh manusia karena virus HIV.
Sementara, Kasus HIV/AIDS ini merupakan suatu kasus yang sangat fatal di masyarakat, karena setiap penderitanya akan berakhir dengan kematian. Kasus HIV/AIDS pertama kali muncul pada 1978 dan orang dengan gejala tersebut baru teridentifikasi pada 1981 di San Fransisco pada kalangan homoseksual.
Di Indonesia, kasus ini muncul pertama kali 10 tahun kemudian di Bali, juga pada kalangan homoseksual. Dari situ, kasus makin menyebar hingga kini. Kasus HIV seperti fenomena gunung es, yang mana angkanya jauh lebih besar dibandingkan dengan yang terdata.
Kementrian Kesehatan mengungkap kasus Human Immmunodeficiency Virus (HIV) cenderung mengalami peningkatan di tahun 2023. Data di Indonesia tercatat 526.841 orang dengan HIV, dari jumlah tersebut 429.251 orang tidak sadar bahwa mereka telah terinfeksi HIV.
Provinsi Kalimantan Timur, mencatat angka HIV/AIDS tertinggi dengan jumlah kasus mencapai 10.761 (data laporan kasus HIV per Provinsi tahun 2022).
Berdasarkan catatan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualim ditemukan kasus HIV hingga tahun 2023 sebanyak 5.000 kasus.
Namun, dengan pemeriksaan yang di lakukan di masyarakat, Dinas Kesehatan memperkirakan jumlah orang yang mengidap HIV bisa mencapai 10.000 orang. Dari total 1.354 kasus baru HIV yang ditemukan di Kaltim, 22 persen adalah ibu hamil.
Dengan kata lain, dua dari sepuluh orang yang dinyatakan positif HIV adalah ibu hamil. Sementara itu, total kematian akibat HIV-AIDS pada tahun 2022 adalah 73 kematian. Tiga diantaranya adalah ibu melahirkan.
Lokasinya di Kutai Timur, Berau, dan Kutai Barat. Tidak hanya itu, kota Samarinda tercatat sebagai penyumbang tertinggi HIV/AIDS, Dimana jumlah kasus HIV/AIDS mencapai 447 kasus pada tahun 2022 dan 1333 per Mei tahun 2023.
Berbagai solusi dan penanganan dilakukan oleh pemerintah seperti kampanye dan edukasi di kalangan masyarakat untuk menjauhi seks bebas, Razia hotel/THM, menutup prostitusi, mencanangkan program STOP (Suluh, Temukan, Obati, dan Pertahankan) pemakaian alat pengaman kondom, menjauhi narkoba, mengobati dan mengawasi penderita HIV/AIDS agar tidak menularkan pada yang lain.
Tidak hanya itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kutai Timur (Kutim), melalui Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS menggelar hearing yang dilaksanakan, Rabu, (17/7/2024).
Tujuannya agar setiap pihak yang terlibat dalam pembahasan dapat memberikan kontribusi sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan tidak ada kekurangan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga memberikan solusi penanganan bagi penderita HIV/AIDS dengan memberikan terapi ARV terhadap pasien HIV untuk mengendalikan infeksi HIV.
ARV merupakan obat yang mampu mengurangi efek virus HIV dan membantu meningkatkan kekebalan tubuh serta menurunkan peluang terjadinya infeksi lain. Berbagai upaya terus dilakukan, tetapi belum mampu mencegah penularannya.
Hal ini terjadi karena penanggulangan yang dilakukan tidak menyentuh akar persoalan. Ketika ditelusuri Banyak faktor yang melatarbelakangi maraknyanya kasus HIV/AIDS diantaranya: Pertama, pergaulan bebas dikalangan generasi kian hari makin memprihatinkan.
Melakukan hubungan seksual tanpa ada ikatan pernikahan yang sah dan suka berganti-ganti pasangan. Kedua, penggunaan narkoba melalui jarum suntik secara bergantian merupakan salah satu faktor terbesar penyumbang penyebaran HIV AIDS.
Tidak bisa dipungkiri Kaltim merupakan provinsi dengan kasus peredaran narkoba yang tinggi. Ketiga, penyimpangan seksual/LGBT yang makin kesini menjadi tren dan gaya hidup. Penyimpangan perilaku yang hari ini dibiarkan bahkan di pertontonkan di khalayak umum.
Masifnya dukungan terhadap LGBT telah membuka kran penyebaran idenya secara liar.
Paradigma Sekuler Liberal
Berbagai faktor diatas tidak lepas dari penerapan paradigma sekuler liberal. Gaya hidup sekuler lahir dari paradigma berupa menjauhkan pengaturan dunia dari agama atau sebaliknya.
Aturan Ilahi hanya diperuntukkan sebatas mengatur permasalahan pribadi salah satunya perkara ibadah mahdah (sholat, zakat, puasa).
Sedangkan aturan yang mengatur kehidupan hari ini diciptakan berdasarkan akal dan perasaan manusia yang serba terbatas dan lemah. Sehingga wajar standar untuk menilai perbuatan manusia hari ini tidak lagi disandarkan pada halal dan haram, baik buruk, terpuji ataupun tercela sebagaimana yang telah diajarkan oleh agama, melainkan menguntungkan/bermanfaat secara fisik ataupun materi.
Sedangkan gaya hidup liberal, lahir dari paradigma yang menjadikan kebebasan individu sebagai sesuatu yang diagung-agungkan dan harus dijamin oleh negara secara mutlak atas nama hak asasi manusia.
HAM di jadikan sebagai landasan atau paradigma dalam upaya pencegahan Negara tidak berhak melarang seseorang untuk bergonta ganti pasangan atau membatasi orientasi seksualnya.
Perilaku buruk semakin berkembang di masyarakat akibat penerapan paradigma sekuler liberal. Dahulu dianggap tabu namun sekarang menjadi tren atau gaya hidup yang biasa di era sekarang.
Sehingga wajar seks bebas makin tak terkendali dan penyakit HIV/AIDS makin meluas dan sulit diberantas. Negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam membentengi generasi dari kemerosotan moral justru abai dan terkesan tidak peduli terhadap nasib generasi.
Misalnya, maraknya temuan konten pornografi di negeri ini justru tidak mampu dikendalikan.
Ditambah lagi negara justru membuat PP 28/2024 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 17/23 tentang Kesehatan yang menuai kontroversi. Pasalnya disalah satu pasalnya menyatakan bahwa penyediaan alat kontroversi bagi warga usia sekolah dan remaja.
Dengan adanya regulasi ini justru semakin membuka kran seks bebas bagi generasi. Hal ini menjadi alarm keras bagi pemerintah hari ni betapa berbahayanya paham kebebasan yang menyebabkan suburnya seks bebas. Butuh solusi tuntas yang bisa memberantas problem ini hingga ke akar-akarnya.
Solusi Islam
Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna salah satunya mengatur permasalahan terkait bagaimana menetapkan strategi penanganan HIV/AIDS baik dari kebijakan promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif.
Pertama, kebijakan promotif dilakukan dengan cara mengedukasi dan mentransfer pemahaman hingga membentuk pola perilaku sesuai dengan tuntunan Islam.
Dalam sistem Islam akan mewujudkan individu yang memiliki suasana ketakwaan yang kuat. Setiap Individu ketika beraktivitas senantiasa terikat kepada Syariat Allah SWT.
Dilakukan demi kesungguhan untuk meraih Ridha-Nya karena itu puncak kebahagiaan bagi seorang muslim. Kedua, kebijakan preventif bertujuan untuk memutus mata rantai penularan yaitu dengan memastikan perilaku menyimpang dan beresiko seperti praktik prostitusi, L687Q, dan lainnya dihentikan.
Islam memberikan sanksi yang tegas dengan cara melarang secara tegas laki-laki dan perempuan berkhalwat, berzina, seks menyimpang minum-minuman khamr, narkoba.
Serta, melakukan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar dan mewajibkan negara memberi sanksi yang tegas bagi para pelaku penyimpangan/tindak kriminal.
Di dalam syariat Islam secara tegas menolak terhadap paham kebebasan seperti perilaku seks bebas sebagaimana ditegaskan Allah Taala dalam QS. Al-Isra: 32, “Dan janganlah kalian mendekati zina karena sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan seburuk-buruknya jalan.” Demikian juga penolakan total Islam terhadap pelaku “sesama”, sebagaimana dituturkan lisan mulia Rasulullah saw., “Sesungguhnya Allah Swt. melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth (liwat).” Beliau saw. mengulangi ucapan itu sebanyak tiga kali. (HR. Nasai).
Ketiga, kebijakan kuratif yaitu dengan memberikan nasihat utuk melakukan tobat nasuhah agar mereka berhenti melakukan perilaku beresiko, memberikan hak mereka untuk membersihkan diri dengan dijatuhi hukuman yang tegas dan menjerakan, yaitu rajam bagi para pezina yang sudah menikah dan cambuk 100 kali dan diasingkan 1 tahun bagi yang belum menikah, menghukum mati para pelaku gay/homoseksual, termasuk hukuman lain yang menjerakan bagi semua pihak yang terlibat dalam terjadinya penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan bagi mereka yang tertular dan sakit karena hal lain bukan karena melakukan penyimpangan perilaku, seperti, tertular saat transfusi darah, tertular dari suami dan lainnya berhak untuk mendapatkan layanan perawatan dan pengobatan terbaik, mendapatkan edukasi dan bagaimana tetap bersemangat menjalani hidup dengan HIV secara lebih berkualitas, bebas dari stigmatisasi ODHA, tetap menebar manfaat dalam kehidupan yang dijalani, sembari melakukan strategi teknis sesuai dengan perkembangan saintek terkini yang dibutuhkan untuk mencegah penularan kepada orang lain.
Rasulullah saw. bersabda, “Setiap penyakit ada obatnya. Apabila ditemukan obat yang tepat untuk suatu penyakit, akan sembuh lah penyakit itu dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim).
Oleh karena itu, Islam akan hadir menyelamatkan negeri ini dan dunia dari kerusakan yang berakar pada paradigma sekuler liberal. Sistem Islam akan menjadi pemimpin dunia dan model dalam penuntasan berbagai persoalan, baik pada sektor kesehatan dan selainnya.
Sudah saatnya kaum muslim mengambil Islam untuk mengatur kehidupannya agar membawa keselamatan dan keberkahan pada dunia dan akhirat.
"Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabb-mu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit—yang berada—dalam dada dan petunjuk, serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS Yunus: 56). Wallahualam.