Kekerasan Anak Marak di Bontang, Kenapa?

Selasa 13 Agustus 2024

Oleh : Nurtatiyah

Aktivis Mahasiswa

Seorang balita berusia 2 bulan di Kota Bontang mengalami penganiayaan oleh pelaku yang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis sabu. Melalui penuturan Kapolresta Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tombing dimana pelaku sempat mengonsumsi narkoba sejak satu bulan yang lalu.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji lab atas urine yang bersangkutan. Berdasarkan hasil BAP pihak kepolisian bahwa kasus penganiayaan bayi malang tersebut ternyata telah berulang kali dilakukan. Kondisi terkini, anak tersebut mengalami pendarahan pada bagian kepala dan tengah dirawat di RSUD AWS Samarinda.

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bontang, tercatat hingga Mei 2024 kekerasan pada anak dengan kekerasan fisik berada pada urutan pertama, sebanyak 16 kasus setelah kekerasan seksual sebanyak 13 kasus.

Kemudian kekerasan psikis 6 kasus, kekerasan hak nafkah anak 2 kasus, bulying 2 kasus dan seksual (pornografi) 2 kasus.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Tri Ismawati menjelaskan, bahwa anak-anak masih rentan menghadapi kekerasan, yang terkadang datang dari orang terdekat. Bisa jadi dari dalam rumah, lingkungan sekitar, maupun sekolahan.

Tanggapan Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang bahwa pemerintah harus memiliki ketegasan dari sisi regulasi seperti sanksi bagi para pelaku, kemudian dari sisi pengawasan orang tua juga harus ditingkatkan. Termasuk sisi pendidikan dan melibatkan tokoh di masyarakat.

Kemudian, dari sisi pendidikan. Kesatuan pendidik di Kota Bontang harus mampu memberikan pemahaman kepada anak didiknya terkait dengan dampak dari perilaku kekerasan tersebut.

Adapun tokoh-tokoh masyarakat, dari tingkat RT juga harus melakukan pengawasan dan memberikan sosialisasi kepada warganya.

Karena ini adalah masalah serius yang dapat mengancam masa depan anak-anak. Kekerasan terhadap anak terjadi karena akar persoalannya jauhnya dari pemahaman dan aturan Islam. Kehidupan Kapitalisme sekuler membuat kasus kekerasan pada anak marak.

Solusi kekerasan tidak solutif, negara gagal melindungi anak dari kekerasan. Negara memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap anak.

Negara berperan penting dalam mencetak generasi unggul melalui beberapa cara utama : menyediakan pendidikan berkualitas, layanan kesehatan, dan kesejahteraan yang baik; menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung; mengembangkan keterampilan dan bakat anak; memberdayakan keluarga; serta memanfaatkan inovasi dan teknologi.Upaya ini memastikan anak-anak tumbuh menjadi individu yang sehat, berpendidikan, dan berdaya saing tinggi.

Namun nyatanya di era yang penuh kebebasan (liberalisme), negara seakan lepas tangan terhadap tanggung jawab dalam mengatur urusan anak.

Seakan anak bukanlah tanggung jawab negara melainkan hanya dibebankan kepada orang tua masing-masing. Sehingga terserah orang tua bagaimana cara mereka dalam mendidik anak-anaknya.

Negara sejatinya menjadi sumber kekerasan sebenarnya, karena menerapkan aturan yang memberi celah lebar bagi terjadinya kekerasan terhadap anak. Bahkan sistem sanksi pun tak mampu mencegahnya.

Keberadaan Kementerian khusus pun dengan segala programnya, nyatanya belum mampu mewujudkan perlindungan anak.

Hal ini tentunya juga terjadi karena negara yang masih melekat kuat dengan sistem sekulerisme dimana memisahkan agama dari kehidupan sehingga menyebabkan hukum syara’ tidak dijadikan sebagai prioritas. Agama yang seharusnya dijadikan landasan serta panduan dalam menjalani kehidupan justru diabaikan dan hanya difokuskan pada ibadah semata.

Aturan ibadah dan kehidupan sehari-hari seakan terpisah dan memiliki pembuatan aturannya masing-masing. Padahal agama dengan kehidupan tidak boleh dipisahkan aturannya terutama dalam masalah negara.

Sehingga kasus seperti kekerasan pada anak dapat diselesaikan oleh negara dengan aturan yang konkrit dan tentunya jelas.

Maraknya kasus kekerasan pada anak tentu terjadi dikarenakan kurangnya aturan yang tegas dari negara dalam memberikan perlindungan dan keselamatan terhadap anak.

Jika negara memberikan aturan yang jelas dan konkrit baik dalam menyelesaikan permasalahan kekerasan maka dijamin akan terjadi pengurangan kasus kekerasan yang tentunya banyak terjadi pada kalangan anak-anak.

Anak-anak akan merasa lebih terjaga dan lebih aman. Islam memiliki sistem perlindungan anak dengan tegaknya 3 pilar, yaitu adanya keimanan dan ketakwaan individu, kontrol Masyarakat dengan amar makruf nahi munkar dan penerapan aturan oleh negara. Individu yang bertaqwa dan beriman akan melahirkan generasi yang cerdas dan bertaqwa pula, kemudian menjadi madrasatul ula bagi anak-anak nya sehingga dapat mengawasi tumbuh kembang anak dengan tetap berbasis pada keimanan.

Peran masyarakat juga sangat diperlukan dengan menerapkan sistem sosial islam yakni amar makruf nahi mungkar dan juga menjaga kondisi lingkungan agar terbebas dari segala kejahatan. Peran negara adalah memberikan aturan dan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Selain itu tentunya negara memberikan segala kebutuhan kepada masyarakat yakni pendidikan yang layak, sandang, pangan, kesehatan serta perlindungan dan keamanan.

Tiga pilar utama dalam melindungi generasi, yaitu individu, masyarakat, dan negara tidak akan berfungsi dengan optimal tanpa penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh).

Islam menjamin perlindungan dan keamanan terhadap setiap individu maupun masyarakat karena menerapkan aturan islam yang tegas dan jelas sehingga bukan hanya pelaku melainkan masyarakat juga akan takut dalam melakukan kejahatan sekecil apapun terutama dalam bentuk kekerasan terhadap anak.

Hal ini sudah terbukti selama ber abad-abad selama masa pemerintahan islam dimana kasus kejahatan dan kriminalitas terjadi hanya sekian persen saja.

Oleh karena itu Penerapan penuh ajaran Islam ini hanya dapat diwujudkan melalui sistem Islam dalam bingkai Khilafah Islamiyyah.