Senin 12 Agustus 2024
Oleh : Irohima
Indonesia sedang tidak baik-baik saja, sebagian besar generasi muda sebagai penerus peradaban bangsa kini semakin lemah, makin terpuruk oleh kekacauan sedemikian rupa, langkah mereka tak tentu arah tersebab aturan yang tak memihak dan mendukung mereka.
Di tengah perilaku generasi muda yang rusak karena pergaulan bebas remaja, muncul sebuah aturan yang berpotensi akan membuat mereka makin menggila, bagaimana tidak menggila ?
tanpa difasilitasi pun mereka kerap mencari, apalagi kini, penyediaan alat kontrasepsi yang diatur melalui undang-undang, bukankah sangat mengerikan ? Kita tentu terhenyak dengan fakta bahwa sekolah akan difasilitasi dengan keberadaan alat kontrasepsi dengan dalih agar pentingnya menjaga kesehatan alat reproduksi.
Tapi inilah realita, resmi sudah Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 ditetapkan, sebuah kebijakan terkait Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan yang resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Meski kebijakan ini diterapkan atas nama kesehatan dan seks yang aman, namun sejatinya, penyediaan alat kontrasepsi akan menghantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat khususnya remaja.
Secara tidak langsung, penyediaan alat kontrasepsi seperti menyamarkan zina yang dilegalisasi dengan modus melindungi. Para remaja juga akan memiliki pemahaman sesat bahwa free sex dibolehkan asal memakai pengaman, sungguh aturan ini justru akan menginspirasi para remaja yang awalnya takut, ragu dan malu berbuat zina menjadi agresif dan berani mempertontonkan perbuatan zina lainnya (tempo.co, 1/8/2024).
Saat ini pergaulan bebas seperti free sex di kalangan remaja sangat mengkhawatirkan dan menjadi fenomena sosial yang memprihatinkan. Perilaku free sex atau seks bebas yang marak terjadi tak hanya ada di perkotaan, namun juga telah merambah ke desa-desa bahkan pelosok.
Para pelaku juga tak terbatas pada orang dewasa namun juga dilakukan oleh remaja. Maraknya pergaulan bebas juga dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari faktor internal seperti keluarga dan faktor eksternal seperti lingkungan dan gempuran pemikiran serta budaya barat yang sangat liberal.
Terlepas dari semua itu, faktor utama yang menyebabkan maraknya pergaulan bebas adalah karena sistem sekularisme (meniadakan peran agama dari kehidupan) yang dijadikan landasan kehidupan masyarakat saat ini. Dalam sekularisme, liberalisasi segala aspek kehidupan mulai dari ekonomi, pendidikan hingga pergaulan adalah sebuah keniscayaan.
Dalam sekularisme, aturan pergaulan yang diterapkan adalah aturan yang dilandasi kebebasan. Mereka bebas berperilaku, bebas berpakaian yang mengumbar aurat, bebas berinteraksi dengan lawan jenis dan bebas mengadopsi apapun yang mereka sukai.
Paham sekularisme juga membuka banyak celah dan jalur mendekati zina dengan membebaskan tontonan pornografi dan pornoaksi yang memancing syahwat bertebaran di media offline maupun online.
Tak mengherankan jika kemudian muncul kasus-kasus seperti kehamilan di luar nikah, aborsi, dan bayi-bayi yang dibuang. Sekularisme hanya melahirkan manusia-manusia yang tidak bermoral dan melahirkan berbagai kerusakan lainnya.
Dan jika terbentur dengan kerusakan akibat dampak penerapan sekularisme, yang ditawarkan hanya solusi yang jauh dari agama dan tidak solutif, serta berpotensi menimbulkan masalah lain seperti halnya aturan pemberian alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja di sekolah saat ini.
Meski diklaim aman dari persoalan kesehatan, namun berpotensi besar menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya haram. Aturan ini semakin meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama.
Kerusakan perilaku akan semakin marak, membahayakan masyarakat san mengancam peradaban manusia. Pergaulan bebas seperti free sex bukan hanya membahayakan namun juga bertentangan dalam Islam.
Free sex yang merupakan perbuatan zina adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam, jangankan berzina, mendekati zina saja sudah diharamkan, seperti yang telah tertulis dalam surah Al-Isra : 38 tentang larangan mendekati zina yang berbunyi : “ Dan janganlah kalian mendekati zina, Sungguh zina itu tindakan keji dan jalan yang buruk”. Namun sayangnya, negeri sekuler tak mengenal kata ‘zina’ asalkan suka sama suka, para pelaku tak bisa dihukum atau dipidana, free sex dianggap sebuah kemajuan budaya dan have fun belaka.
Parahnya lagi, negari sekuler tak bisa menerapkan aturan yang jelas dan sanksi yang tegas yang bisa meredam pergaulan bebas, maka kemudian akan lahirlah kerusakan demi kerusakan yang mengancam peradaban. Islam adalah agama yang sempurna dan agama yang mengatur segala aspek kehidupan termasuk mengatur tata cara pergaulan.
Ada beberapa tata cara interaksi pria dan wanita dalam Islam yang Nabi ajarkan, seperti perintah menundukkan pandangan baik kepada laki-laki maupun perempuan, perintah menutup aurat dengan sempurna, melarang pria dan wanita berkhalwat (berdua-duaan tanpa mahram, melarang wanita bepergian jauh tanpa disertai mahram, melarang wanita keluar rumah tanpa ijin suami, dan memisahkan kehidupan khusus komunitas antara pria dan wanita.
Dengan aturan pergaulan Islam, interaksi antara pria dan wanita akan terjaga. Masyarakat pun akan diberi edukasi agar memiliki ketaatan akan syariat dan sanksi bagi pelanggar aturan juga akan diberlakukan secara tegas dan sesuai syara.
Menerapkan aturan Islam secara menyeluruh akan bisa mencegah perilaku liberal nan menyesatkan serta menutup rapat celah dan jalur perzinahan. Wallahualam bisshawab