Islam Solusi Sistemis Melindungi Perempuan dan Anak

Kamis 25 Juli 2024

Siti Aisyah

Mahasiswa Universitas Mulawarman

 

Opini – Baru-baru ini Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Ronni Bonic menerima penghargaan dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI), atas perannya dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Kutim.

 

Kapolres AKBP Ronni Bonic menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KemenPPPA RI atas penghargaan yang telah diberikan kepada jajaran Polres Kutim dalam kategori penyelenggara perlindungan anak di Kutim.

"Permasalahan kasus yang berhubungan dengan perempuan dan anak di Kutim cukup banyak dan sering terjadi," ucap Kapolres AKBP Ronni Bonic.

AKBP Ronni Bonic mengatakan beberapa modus kejahatan terhadap perempuan dan anak yang sering ditangani Polres Kutim, mulai dari yang berpacaran kemudian diajak minum-minuman keras lalu dicabuli. Ada juga yang berkenalan di medsos, lalu bertemu dan dicabuli. (Kronik Kaltim, 11/07).

Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak

Sejatinya memberikan penghargaan tetapi kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang masih sering terjadi menjadi bukti bahwa anak tidak mendapat perlindungan yang memberikan ruang aman.

Adanya penghargaan akan menjadi seremonial tanpa arti jika tidak terdapat ruang aman bagi perempuan dan anak.

Peran negara seharusnya memberikan perlindungan dengan meminimalisir terjadinya kejahatan maupun kekerasan pada perempuan dan anak, jika kriminalitas masih banyak terjadi, ini menandakan gagalnya negara dalam melindungi rakyatnya.

Bukankah dapat dikatakan aman jika dalam sebuah negara terjaga dari segala kejahatan yang terjadi pada rakyatnya?

Namun, sangat disayangkan hingga saat ini, negara abai menjalankan perannya. Kriminalitas terjadi di mana-mana, angka-angka kekerasan yang didapatkan di media sosial menandakan semakin hari semakin tinggi kasus yang terjadi.

Adanya penghargaan tidak berarti jika di kota atau wilayah tersebut masih banyak kriminalitas yang terjadi. Lantas bagaimana seharusnya peran negara?

Islam Menciptakan Ruang Aman

Banyaknya kriminalitas yang terjadi tak terlepas dari sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan), banyak sekali faktor yang mendukung terjadinya kriminalitas, mulai dari pergaulan yang tak mengenal batasan, pengaruh media sosial yang menampilkan fun, food, fashion, dan lain sebagainya.

Hal tersebut hanya dapat teratasi dengan penerapan sistem kehidupan yang sohih yaitu sistem Islam, sebab hanya Islam yang terbukti memiliki sistem pendidikan maupun pergaulan yang benar-benar akan menjaga generasi muda.

Hal ini tidak lepas dari konsep dasar sistem pendidikan dan sistem pergaulan yakni akidah Islam, akidah Islam menuntut manusia agar senantiasa terikat dengan hukum-hukum syariat termasuk ketika memandang pendidikan dan pergaulan.

Dalam islam, pendidikan dipandang sebagai metode untuk menjaga tsaqofah (pemahaman) Islam. Dalam mendidik generasi maka dalam menyusun kurikulum dan mata pelajaran harus memperhatikan dua tujuan pokok pendidikan, yaitu pertama membangun kepribadian Islami yakni membangun pola pikir dan pola sikap atau nafsiyah anak didik agar sesuai Islam kepribadian.

Hal seperti ini akan menjadi benteng pertama dalam individu generasi untuk menolak semua jenis pemikiran yang bukan berasal dari Islam seperti sekulerisme liberalisme dan sejenisnya, mereka akan berhati-hati dalam bersikap, kedua mempersiapkan anak-anak kaum muslim agar di antara mereka menjadi ulama-ulama yang ahli di setiap aspek kehidupan baik ilmu-ilmu keislaman seperti ijtihad, fiqih, peradilan, dan lain-lain maupun ilmu terapan seperti teknik, kimia, fisika kedokteran, dan lain-lain.

Generasi yang mumpuni akan membawa negara Islam dan umat Islam menjadi umat terbaik menempati posisi puncak di antara bangsa-bangsa dan negara-negara lain di dunia bukan sebagai pengekor maupun agen pemikiran negara lain.

Sementara sistem pergaulan dalam Islam mengatur bahwa kehidupan antara pria dan wanita asasnya terpisah Interaksi yang boleh di antara mereka hanya dalam perkara pendidikan, peradilan, kesehatan, dan perdagangan.

Tidak ada interaksi khalwat atau berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya, maupun ikhtilat atau campur baur antara laki-laki dan perempuan. Hubungan khusus yang diperbolehkan di antara keduanya hanyalah pernikahan.

Islam memerintahkan laki-laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangannya dari hal-hal yang haram dilihat perempuan di kehidupan publik dan di depan laki-laki asing wajib menutup auratnya secara sempurna, begitu pula dengan laki-laki mereka juga berhati-hati dalam berpakaian sehingga tidak menampakkan auratnya dan berpotensi memunculkan naluri berkasih sayang terhadap lawan jenisnya.

Konsep pendidikan dan pergaulan Islam ini akan saling berintegrasi membentuk generasi yang paham bahwa pergaulan bebas tidak layak diikuti para generasi akan fokus mengembangkan potensi mereka untuk kebaikan umat dan kemuliaan Islam namun.

Sehingga negara tidak hanya sekadar memberi ruang aman, tapi juga menjaga pergaulan tiap individu agar jauh dari kehidupan yang serba bebas dengan senantiasa menancapkan pemahaman-pemahaman islam dalam berbagai sektor kehidupan.

Konsep ini hanya bisa diwujudkan dalam sebuah negara yang menerapkan sistem Islam Kaffah yakni Khilafah Islamiyah. Wallahua’lam bish shawab