Indonesia Marak Judi Online

Selasa 25 Juni 2024

Oleh : Nurhalisa. S

(Aktivis Muslimah Universitas Mulawarman)

Indonesia menjadi sorotan dunia, hal ini disebabkan maraknya judi online yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan survei dari DroneEmprit, Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, dengan jumlah mencapai 201.122 orang. Berikut jumlah warga RI yang bermain judi online tembus di angka 3 juta.

Nurhalisa. S

Dalam diskusi daring “Mati Melarat Karena Judi,” Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online (CNBC Indonesia).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia saat ini sudah menembus 2,7 juta orang.

Ironisnya, korban judi online itu didominasi oleh kaum muda berusia 17-20 tahun, selain itu beliau juga mengungkap bahwa data perputaran uang judi online menyentuh angka yang fantastis yaitu sekitar Rp327 triliun selama 2023 serta tercatat ada 168 juta transaksi judi online didalam negeri, angka tersebut diperoleh dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dilansir dari KoranTempo edisi Selasa, 23 April 2024, angka ini mencakup 63% dari total perputaran dana transaksi sejak Tahun 2017, yang dimana mencapai nilai yang luar biasa besar yaitu Rp 517 triliun. Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online telah menjadi bisnis yang sangat menguntungkan di Indonesia.

Tak hanya dari sisi ekonomi, dampak sosial dari fenomena ini juga sangatlah signifikan. PPATK berhasil mengidentifikasi sekitar 2,3 juta pemain judi online, di mana 80% di antaranya adalah masyarakat berpenghasilan rendah.

Dampak Buruk Judi Online Kecanduan judi online sangat berdampak pada banyak hal, diantaranya kerusakan di berbagai lini kehidupan, tidak hanya melanggar pidana, tapi juga berakibat pelaku depresi, bunuh diri, KDRT, hingga pada perceraian rumah tangga.

Besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judi online sangat memprihatinkan. Semua terjadi karena kompleksitas persoalan hidup manusia dalam sistem kapitalisme. Kemiskinan seringkali menjadi alasan terjunnya ke dunia judol. Kemiskinan dan judol ibarat lingkaran setan.

Pemerintah telah mengambil Langkah yang tegas, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan jajaran kementerian/lembaga untuk membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terlibat.

Sebelum adanya satgas pemberantasan judi online dari pemerintah pusat, Kementerian Kominfo sudah secara rutin memberantas praktik judi daring dengan cara memutus akses (take down) ke konten-konten bermuatan judi online di ruang digital. Menurut Ketua Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Pemain judi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 25 juta. Adapun larangan judi online tertuang dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Ancaman hukuman bagi pelaku judi online mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Di samping UU ITE, masih ada Pasal 303 KUHP yang mengenakan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta bagi para pemain judi.

Pembentukan satuan tugas (satgas) judi online menunjukkan adanya kesadaran pemerintah akan kerusakan yang terjadi akibat judi online, hanya saja cara pandang untuk mengatasi permasalahan ini serta solusi yang diberikan tidak menyentuh sampai ke akar permasalahan yang sesungguhnya.

Solusi Islam

Islam telah menerangkan bahwa perjudian apa pun bentuknya adalah haram, sebagaimana halnya minum khamar begitu juga main judi.

Allah melarang main judi sebab bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Yang dimaksud main judi di sini adalah semua permainan yang mengadakan pertaruhan yang dimana pihak yang kalah harus membayar kepada pihak yang menang.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Meski demikian, mengapa judi yang jelas-jelas haram, malah makin digemari? Tidak lain akibat penerapan hukum sekuler di negeri ini yang kian mengakar. Dijauhkannya agama dari kehidupan telah benar-benar efektif menjadikan manusia rusak, baik raga maupun akal.

Manusia yang tidak mengenal agama akan melakukan apa pun yang ia suka. Judi online hanyalah satu dari sekian banyak persoalan manusia yang lahir dari kehidupan sekuler.

Sistem ini pun menggiring manusia untuk memiliki standar perbuatannya hanya disandarkan pada manfaat. Alhasil, ketika dianggap membawa maslahat, judi online seketika menjadi sah untuk dilakukan.

Standar perbuatan umat muslim adalah halal dan haram, maka wajib hukumnya meninggalkan segala keharaman walaupun secara kasat mata dipandang menguntungkan. Perbuatannya akan senantiasa terikat syariat Islam.

Segala perbuatannya akan selalu mengharap rida Allah Taala. Inilah ciri-ciri orang bertakwa yaitu meninggalkan semua larangan-Nya dan melaksanakan semua perintah-Nya.

Dalam sistem Islam negara berkewajiban menutup setiap akses judi online bagi seluruh masyarakat. Negara juga akan melarang konten-konten yang memuat keharaman atau yang tidak mengedukasi masyarakat untuk taat. Tidak ada ruang bagi kemaksiatan dalam sistem Islam.

Selain itu, negara memberi sanksi hukum yang memberi efek jera bagi setiap pelaku kriminal dan kemaksiatan. Negara juga akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan tiga kemudahan, yakni mudah dalam harga, mudah mencari nafkah, dan mudah mengaksesnya.

Sehingga, tidak ada lagi alasan terlibat judi online karena masalah ekonomi. Tentu saja, semua itu akan sulit diwujudkan selama sistem kehidupan yang menaungi kita masih sistem sekuler kapitalisme.

Harus terbentuk kesadaran dan keinginan bersama untuk menganulir sistem yang ada hari ini yang terbukti tidak kondusif bagi pelajar maupun seluruh manusia secara umum. Karenanya, diperlukan megara khilafah yang menerapkan sistem islam yang akan menjadi solusi tuntas dan membawa keberkahan bagi semesta alam.

Berikut langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah judi online dalam islam diantaranya : Pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam.

Negara menyebarluaskan pemahaman keharaman judi beserta kerugiannya secara masif melalui dakwah dengan memanfaatkan media massa dan media sosial agar masyarakat meninggalkan aktivitas judi.  Memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah Khilafah. Negara memberi gaji yang sepadan agar mereka bekerja secara optimal. 

Mengaktivitasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi.  Menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera.

Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya. 

Menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Bisa berupa pemberian modal usaha atau tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian.

Dengan begitu, masyarakat akan tersibukkan mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan.  Selama paham kapitalisme sekuler masih dianut negara, akan sulit membasmi kemaksiatan, termasuk aktivitas judi.

Hanya negara yang berlandaskan akidah Islam dan menerapkan hukum Allah secara kafah, yakni menyeluruh di seluruh lini kehidupan, yang akan mampu menghilangkan kemaksiatan ini.

Negara seperti ini sangat peduli terhadap masa depan bangsanya yang didukung ketakwaan generasi mudanya. Sudah selayaknya kaum muslim merindukan dan memperjuangkan tegaknya Daulah Islamiyah.

"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya).” (QS Al-Maidah: 50). Wallahualam bissawab.