Selasa 14 Mei 2024
Oleh : Afiynoor, S.Kom
(Aktivis Dakwah Surabaya)
Pornografi anak semakin marak. National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) mencatat adanya kenaikan dari tahun ke tahun angka anak korban prostitusi atau eksploitasi seksual komersial.Dari tahun 2019 tercatat kasus korban anak sejumlah 160 anak meningkat menjadi 260 anak ditahun 2023.
Dalam 4 tahun terakhir terdapat 5.566.015 kasus konten pornografi anak Indonesia (polkam.go.id). Bahkan Indonesia menduduki peringkat ke-4 dunia untuk konten pornografi anak secara Internasional dan peringkat ke-2 dalam regional ASEAN.
Bisa dibayangkan, dengan fenomena gunung es, seberapa banyak yang sebenarnya terjadi. Mengenaskan. Bagi anak-anak yang menjadi korban pornografi, bagaimana dengan masa depan mereka?
Bukankah menjadi tugas dan tanggung jawab negara untuk melindungi mereka? Memang, pemerintah berniat untuk membentuk satgas terpadu gabungan dari beberapa kementerian.
Dan dari Menkominfo mengakui sudah menutup 1.950.794 akses situs pornografi. Namun upaya ini ternyata tidak cukup untuk memblokir total situs pornografi. Hal ini karena pornografi sudah menjadi industri besar.
Pornografi memang berkembang menjadi industri yang cukup menggiurkan. Diakui sendiri oleh pelaku pornografi Jepang, dalam setahun per orang bisa mendapatkan 5 juta yen, atau setara 16 Miliar rupiah.
Menurut catatan Yano Research Institute, industri seks dan pornografi di Jepang mencapai nilai lebih dari 10 miliar yen per tahun atau setara Rp 11,3 triliun rupiah (news.detik.com).
Tidak heran jika konten-konten pornografi semakin tak terkendali. Terlebih di sistem kapitalisme saat ini yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan cuan.
Manusia menjadi tidak takut dosa dan berani bermaksiat hanya untuk mendapatkan sebesar-besarnya kesenangan dunia. Anak-anak pun dengan mudah terkontaminasi konten-konten pornografi yang berseliweran di media sosial dengan berbagai bentuknya.
Ada yang terselip lewat iklan, bahkan ada yang terang-terangan dijadikan konten akun-akun dewasa tanpa filter. Tentu saja hal ini membuat seakan-akan pornografi adalah hal yang wajar ada saat ini.
Padahal pornografi adalah kerusakan yang dampaknya meluas, mempengaruhi kualitas generasi dan mengantarkan kepada kehancuran moral masyarakat.
Masyarakat mengabaikan nilai-nilai agama dan tidak lagi takut melanggar aturan agama, yang membuat manusia berperilaku seperti binatang.
Bagaimana tidak, demi keuntungan, pelaku industri tega menjadikan anak-anak menjadi konten pornografi. Sistem kapitalisme lah yang melahirkan manusia-manusia cacat moral dan mental seperti itu.
Pornografi anak muncul dari jiwa-jiwa yang rusak, yang seharusnya melihat anak-anak sebagai pihak yang dilindungi, dididik dan diasuh supaya menjadi generasi harapan masa depan.
Namun karena kepentingan ekonomi yang menggiurkan dan juga permintaan pasar bermoral bejat, mereka tega merusak generasi bangsa. Angka ribuan korban, bisa dibayangkan bukan bagaimana kualitas generasi yang akan ada di masa depan?
Sedari awal pornografi seharusnya sudah dicegah dan diterapkan aturan tegas untuk menghentikan pembuatan, penyebaran dan konsumsi hal haram ini. Islam telah mengatur pencegahan tindakan asusila dengan aturan yang menyeluruh.
Dalam Islam, tidak akan ada celah bagi manusia untuk berbuat asusila. Bahkan untuk aurat diatur secara detail, sesama perempuan saja tidak diperbolehkan untuk saling menampakkan aurat, apalagi dengan lawan jenis.
Begitu juga berzina, berkhalwat (berdua-duaan) saja sudah dilarang. Jika saling menampakkan aurat saja dilarang, apalagi menjual gambar atau video telanjang.
Jika saja sistem aturan Islam yang diterapkan, tentulah pornografi tidak akan berkembang hingga tidak terkendali seperti saat ini.
Negara juga memiliki kewenangan untuk mencegah penggunaan media untuk konten tak berguna. Dengan menerapkan aturan yang ketat tentang penggunaan media sesuai aturan Islam, maka tidak akan mungkin konten pornografi sampai dikonsumsi anak-anak atau bahkan menjadikan anak-anak sebagai korban.
Termasuk mengontrol konten yang ditayangkan di media, baik media elektronik maupun cetak. Negara yang bertanggung jawab terhadap kualitas generasi, pastilah menyediakan konten-konten yang berguna dan bermanfaat, yang bisa meningkatkan kualitas berfikir masyarakat dan membentuk kepribadian muslim yang Islami. Itulah bentuk tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.
Termasuk tanggung jawab negara adalah melindungi anak-anak dari bahaya, baik bahaya yang menyerang fisik maupun pemikiran. Lemahnya peran negara dalam melindungi hak-hak anak, membuat anak-anak menjadi korban pornografi. Terutama lemah dalam hal menerapkan sanksi hukum untuk mereka yang melanggar.
Seharusnya sanksi tegas diterapkan untuk mencegah terjadinya kejahatan dan memberikan efek jera bagi pelakunya. Dengan begitu, konten pornografi tidak akan tumbuh menjamur seperti saat ini.
Belum terlambat bagi pemerintah jika memang serius ingin memberantas jaringan pornografi anak. Tentu saja dengan mengambil sistem aturan Islam yang menyeluruh, yang telah terbukti mampu melindungi kualitas generasi umat. (**)