Rabu 3 April 2024
Oleh: Zhuhriana Putri, S.Farm
(Mahasiswa Profesi Apoteker USU)
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal hampir tiga tahun disahkan. Sementara itu, batas penerapan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia untuk tahap pertama akan berakhir pada 17 Oktober 2024 (Liputan6, 25/03/2024).
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI Siti Aminah menjelaskan UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah, termasuk para pedagang kaki lima, wajib memiliki sertifikat halal pada produk-produknya sebelum 18 Oktober 2024.
Jika pelaku usaha produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan belum memiliki sertifikasi halal maka akan mendapat sanksi berupa teguran hingga larangan peredaran produk (Antara News, 20/03/2024).
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, penetapan halal pada makanan dan minuman yang beredar di masyarakat merupakan hal yang sangat penting dilakukan.
Karena Islam memiliki perhatian yang sangat serius terhadap halal dan haram suatu zat yang dikonsumsi umatnya. Akan tetapi semakin kesini penetapan jaminan produk halal yang dilakukan pemerintah Indonesia sarat akan kepentingan.
Yang pada mulanya wewenang halal berada di tangan Majelis Ulama Indonesia namun sekarang diambil alih oleh Kementerian Agama. Ironinya, dikatakan penetapan jaminan produk halal tetapi dikenakan tarif berbayar yang lumayan.
Seharusnya jaminan itu diberikan secara gratis oleh pemerintah. Karena merupakan kewajiban bagi negara untuk menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Jadi, sertifikasi halal adalah jaminan atau demi cuan ?
Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), Muhammad Aqil Irham, menyatakan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal, selain untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produknya (Antara News, 25/03/2024).
Tetapi jika kita lihat fakta di lapangan, yang terkena imbas wajibnya sertifikasi halal ini adalah UMKM rakyat menengah ke bawah. Dimana usaha yang mereka bangun ada yang masih kecil-kecilan. Bahkan omset yang didapatkan hanya mencukupi makan sehari dan bisa jadi belum mencapai keuntungan.
Lalu pemerintah menetapkan tarif untuk sertifikasi halal. Rakyat terpaksa mengeluarkan biaya lagi yang entah dari mana mereka harus dapatkan. Bahkan sekelas restoran saja masih banyak yang harus berpikir dua kali untuk mengeluarkan biaya dalam mengurus sertifikasi halal ini.
Dikutip dari Liputan6 (25/03/2024), Sekjen PHRI, Maulana Yusran, menyebutkan masih banyak pemilik restoran yang belum memahami pentingnya mengurus sertifikasi halal. Kemudian cara mendapatkan dan lembaga mana yang bisa mereka pilih untuk mengurus jaminan halal, karena kan ujung-ujungnya adanya biaya.
Walau pemerintah melakukan pencanangan sertifikat gratis yang diberikan untuk 1 juta UMKM dalam program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis), namun hal ini sangat tidak sebanding dengan keberadaan UMKM atau PKL yang berkisar lebih dari 22 juta di seluruh Indonesia.
Belum lagi sertifikat yang didapatkan memiliki masa berlaku sehingga perlu dilakukan sertifikasi ulang secara berkala. Birokrasi rumit dan biaya selangit, gambaran penguasa dalam sistem kapitalisme.
Ketika sistem kehidupan yang diterapkan dalam pemerintahan hari ini adalah kapitalisme maka semua hal yang menyangkut kebutuhan masyarakat akan dibisniskan. Jaminan yang seharusnya menjadi kewajiban bagi penguasa dan hak bagi masyarakat untuk mendapatkannya dengan cuma-cuma hanyalah ilusi di sistem kapitalisme.
Penguasa hanya memikirkan berapa cuan yang bisa didapatkan dari setiap jaminan. Boleh saja jika pemerintah membuat regulasi jaminan produk halal dalam program sertifikasi halal. Tetapi seharusnya regulasi itu dilakukan dengan tujuan untuk menjamin seluruh produk yang beredar dan dengan regulasi yang sederhana dan tanpa biaya.
Sertifikat halal bukan hanya didapatkan bagi pelaku usaha yang sanggup membayar biaya sertifikat. Lantas bagaimana dengan pelaku usaha lain yang belum mampu membayarnya?
Apakah mereka harus menghentikan usahanya hanya karena terhambat birokrasi yang rumit dan mahal? Yang seharusnya juga dilakukan oleh pemerintah adalah menjamin dari awal proses produksi bahwa hanya bahan pangan yang sudah dijamin kehalalannya yang bisa beredar di masyarakat.
Sehingga tidak sulit bagi pemerintah dan masyarakat dalam memastikan kehalalan produk yang beredar. Seperti yang diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam. Khalifah akan memastikan hanya bahan pangan halal saja yang beredar.
Dan ditetapkan Qadhi Hisbah yaitu hakim pasar yang akan berpatroli bersama pihak kepolisian secara berkala untuk memantau peredaran produk halal dan memastikan tidak ada produk haram.
Penandaan produk hanya diperlukan bagi produk haram saja. Karena jumlah produk haram yang lebih sedikit daripada produk halal. Jika pun perlu ditetapkan sertifikat khusus maka khalifah akan membuat regulasinya secara sederhana dan gratis. Sehingga memudahkan pelaku usaha dan juga masyarakat.
Sudah saatnya kita menerapkan sistem kehidupan yang benar-benar menjamin kebutuhan rakyat yaitu sistem Islam. Bukan sistem Kapitalisme yang hanya berorientasi cuan, cuan, dan cuan. (**)