Kasus Bullying Meningkat, PR Besar Mendidik Generasi

Perundungan atau bullying kembali menjadi sorotan masyarakat. Sederet kasus perundungan mencuat dalam beberapa bulan terakhir. Dari kasus perundungan yang menyebabkan seorang siswa harus diamputasi jarinya hingga siswa yang meregang nyawa.

Sebagian besar terjadi di lingkungan pendidikan. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra mengatakan sepanjang 2011 hingga 2019, KPAI mencatat 37.381 pengaduan mengenai anak.

Terkait dengan kasus perundungan, baik di media sosial maupun di dunia pendidikan, laporannya mencapai 2.473 laporan.

"Trennya terus meningkat," kata Jasra. (nasional.republika.co.id, 10/02/20) Meningkatnya trend perundungan menjadi permasalahan masif bangsa.

Jika diamati pola berulangnya, maka akan didapati beberapa pemicu perilaku perundungan pada anak. Pemicu yang paling dekat dengan anak adalah pengaruh media dengan konten bermuatan kekerasan dan perundungan yang menjadi konsumsi anak.

Beberapa kasus perundungan yang terjadi di tahun 2019 terungkap dengan viralnya unggahan video kejadian di media sosial, diunggah oleh pelaku ataupun yang ada di lokasi kejadian dan viral karena dibagikan dan ditonton ribuan anak. Tidak hanya itu, trend konten prank di media sosial pun menginspirasi anak untuk melakukan tindak kekerasan, walaupun dengan alasan bercanda yang berujung fatal.

Aksi perundungan yang paling mudah ditemui ada di akun media sosial anak, berupa komentar bermuatan perundungan, baik oleh teman ataupun orang yang tidak dikenal. Masifnya konten bermuatan kekerasan dan perundungan ini tanpa disadari memicu gangguan perilaku pada anak Tak kalah berperan adalah pergaulan anak.

Sebagian besar kasus perundungan dilakukan oleh kelompok anak terhadap individu ataupun terhadap kelompok. Tak bisa dipungkiri di usia ini kedudukan teman sangatlah penting bagi anak.

Bila lingkaran pergaulan anak terbiasa melakukan tindak kekerasan dan perundungan maka ini pun potensial memicu gangguan perilaku pada anak. Minimnya kontrol sosial masyarakat menambah celah terjadinya perundungan.

Dewasa ini terjadi penurunan kepedulian masyarakat terhadap perilaku anak yang ada di lingkungannya. Banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi. Umumnya masyarakat sudah disibukkan dengan urusan pribadi dan tidak menyadari dampak serius perundungan pada anak.

Yang lebih memprihatinkan, anak mendapatkan contoh kekerasan justru dari orang dewasa dalam lingkup masyarakat sekitar mereka tinggal. Kondisi ini pun bisa menjadi pemicu. Lingkungan sekolah sebagai rumah kedua anak tak luput jadi sorotan.

Maraknya aksi perundungan yang dilakukan di lingkungan sekolah menunjukkan, peran sekolah dan guru sangat penting untuk mencegah perundungan yang terjadi pada anak di lingkungan sekolah. Peran yang ada saat ini lebih pada penanganan setelah aksi perundungan, sedangkan untuk pencegahan masih minim.

Padahal perilaku terus berulang. Selain itu belum terpenuhinya guru konseling untuk setiap sekolah, dan beban mengajar yang terkadang masih diberikan kepada guru konseling menjadi permasalahan tambahan. Mengingat peran guru konseling sangat penting. Keterlibatan semua pihak tidak hanya guru konseling pun sangat dibutuhkan khususnya untuk tindakan pencegahan.

Minimnya program pencegahan di lingkungan sekolah ini menjadi pemicu berulangnya aksi perundungan di sekolah. Peran keluarga sebagai lingkaran utama anak.

Titik awal pendidikan anak ada pada peran besar orang tua dan keluarga. Dalam banyak kasus kekerasan yang dilakukan anak menunjukkan adanya permasalahan didalam keluarga.

Selain itu kurangnya pengawasan keluarga terhadap pergaulan anak pun menjadi masalah yang cukup serius. Bahkan tidak jarang anak mendapatkan contoh perilaku kekerasan dari lingkup keluarga. Fokus utama negara dalam mendidik generasi yang lebih kepada aspek akademis pun menjadi sorotan.

Peningkatan kemampuan akademis tidak akan membantu anak memperbaiki perilakunya. Dibutuhkan pendampingan yang fokus kepada perbaikan sikap dan perilakunya.

Dan ini dalam bentuk program pencegahan perundungan tidak hanya penyelesaian kasus perundungan. Namun, saat ini pemerintah belum memiliki mekanisme pencegahan. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Meardeka Sirait mengatakan, pemerintah perlu segera membuat mekanisme nasional untuk mencegah perundungan terhadap anak-anak Indonesia.

Ia menilai, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak cukup hanya membuat aturan-aturan bahwa sekolah itu harus bebas dari kekerasan. (nasional.republik.co.id, 17/02/2020).

Panjangnya rantai masalah perundungan ini disebabkan landasan berpikir sekuler yang diterapkan di dalam kehidupan berbangsa saat ini. Ketika agama dipisahkan dari kehidupan maka standar yang berkembang pun beragam.

Pandangan hidup hedonis yang dimiliki generasi saat ini adalah buah dari penerapan sistem sekuler. Mereka berusaha mencapai kebahagiaan sebanyak mungkin dengan cara-cara apapun.

Demikian pula lingkup keluarga dan masyarakat akan melihat kebahagiaan dan tujuan hidup dengan kacamata sekuler. Tak heran jika masyarakat menjadi individualis.

Demikian pula tujuan pendidikan dalam sistem sekuler pun akan melihat prestasi dalam kacamata yang sempit, duniawi. Islam sebagai agama dan aturan kehidupan hadir sebagai solusi.

Islam tidak hanya mengatur aspek spiritual tetapi juga sistem aturan kehidupan, termasuk mendidik generasi. Jika negeri ini menginginkan lahirnya generasi dengan prestasi dan karakter yang unggul maka sudah sepantasnya melirik sistem Islam.

Dimana didalamnya ada sistem pendidikan Islam yang mampu melahirkan generasi yang shalih, cerdas, penyejuk mata dan generasi terbaik (Ali Imran:110). Outpun yang dihasilkan ini didapat melalui kebijakan sistemik, bukan parsial.

Terintegrasi dalam kebijakan khilafah (negara dengan sistem Islam), masyarakat keluarga dan individu. Dimulai dari kurikulum yang berlandaskan akidah Islam dengan tujuan pendidikan membentuk kepribadian Islam yang menguasai ilmu pengetahuan untuk kehidupan.

Kurikulum ini diterapkan sebagai bentuk pencegahan dan penyelesaian masalah. Dan meliputi ranah kognitif, psikomotorik dan afektif. Demikian pula lingkungan masyarakat yang juga melakukan kontrol sosial dengan tujuan meraih ridho Allah.

Keluarga pun akan memiliki standar yang sama dalam mendidik generasi yaitu berkepribadian Islam dengan tujuan meraih ridho Allah. Hal yang tak lah penting adalah penataan media oleh khilafah, dalam kitab Masyrû’ Qânûn Wasâ’il al-I’lâm fî Dawlah al-Khilâfah, Syaikh Ziyad Ghazzal merincikan bagaimana khilafah mengatur penyebaran berita di media massa, termasuk salah satu diantaranya adalah pencegahan beredarnya berita provokasi dan kekerasan.

Menurut Ustazah Iffah Ainur Rochmah, kebijakan media dalam khilafah akan melindungi anak-anak dari tayangan-tayangan sampah yang membuat kecanduan atau mengajarkan kekerasan dan pornoaksi.

Dengan solusi sistemik diatas maka anak akan disibukkan dengan ketaatan, memiliki kepribadian yang kuat dan rasa takut kepada Allah. Jika demikian maka tidak ada tempat bagi aktivitas perundungan.

Penulis: Silmy Syufiana, S. Kom-Pendidik dan Pemerhati Generasi