Senin 4 Maret 2024
Oleh: Anis Sholichah, SE
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Dunia remaja lagi-lagi menjadi sorotan. Pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim dihebohkan dengan peristiwa seorang remaja laki-laki berinisial J (17) pelajar SMK tepatnya di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, ditangkap usai membunuh satu keluarga yang merupakan tetangganya (kaltim.tribunnews.com, 06/02/2024).
Ada 5 orang yang tewas dibunuh pelaku yaitu sepasang suami istri dan 3 orang anak perempuan. Berdasarkan perkembangan penyelidikan, pelaku tersebut menenggak minuman keras (miras) dengan temannya di malam itu sebelum melakukan pembunuhan.
Pelaku mengaku juga memperkosa ibu dan anak pertama yang menjadi korban yang saat itu sudah tewas. Diduga motif pembunuhan tersebut akibat sakit hati/dendam.
Pengakuan pihak keluarga pelaku sempat ada hubungan asmara dengan korban anak pertama namun ditolak karena korban sudah punya pasangan lain (kompas.com,10/02/2024).
Peristiwa ini semakin menambah daftar panjang fenomena kerusakan generasi kita. Banyak faktor yang mempengaruhi rusaknya generasi, diantaranya karena mengkonsumsi miras, narkoba, dan peredaran media yang kian bebas.
Padahal telah diketahui secara umum dampak dari mengkonsumsi miras dan narkoba pada lingkungan sekitar atau personal dari orang tersebut seperti gangguan fungsi berpikir, perasaan dan perilaku sehingga hal tersebut berdampak juga untuk melakukan kriminalitas.
Adanya media yang kian bebas menyebabkan pergaulan remaja juga makin bebas dan mudah melakukan tindak kriminal. Muatan kekerasan, pornografi, gaya hidup hedonis menjadi komoditi yang menghasilkan cuan bagi pengusaha/pemilik media.
Semua perilaku negatif remaja bahkan mampu bertindak sadis karena perilaku tersebut berakar dari kerusakan sistem kapitalisme sekuler.
Sistem kapitalisme sekuler meniscayakan bahwa aturan agama harus dipisahkan dari kehidupan dalam segala aspeknya dan kesenangan materi (kekayaan) menjadi tujuan hidup manusia. Sekulerisme ini melahirkan paham liberalisme (kebebasan berpendapat, berperilaku, beragama dan berkepemilikan).
Kebebasan berperilaku menjadi paham yang mudah sekali mempengaruhi perilaku remaja sehingga mereka makin bebas tanpa aturan baik itu dari nilai norma maupun agama.
Terkait sanksi bagi remaja pelaku kriminal saat ini dapat dilihat pada pasal 1 angka 3 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa Anak yang melakukan tindak pidana disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Dalam UU tersebut jika si anak diancam hukuman penjara, maka hukuman dapat dijatuhkan paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Dan jika si anak diancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sanksi yang tidak tegas bagi pelaku kriminal yang masih remaja dengan dalih pelaku masih di bawah umur, adalah salah satu bukti ketidakmampuan sistem kapitalis sekuler menyelesaikan kasus-kasus kriminal dan yang terjadi justru makin tumbuh subur.
Pandangan Islam
Sistem Islam mampu mencegah tindak perilaku sadis remaja. Sebab sistem Islam menjadikan akidah Islam sebagai asas dan wahyu Allah sebagai pijakannya, serta memiliki aturan hidup yang sangat rinci dan sempurna. Islam telah menetapkan bahwa anak selamat dari segala bentuk kejahatan apapun.
Adapun upaya pencegahan kejahatan anak dalam Islam hanya akan terwujud dengan tiga pilar, yaitu pertama, ketakwaan individu dan keluarga, yang akan mendorongnya senantiasa terikat dengan aturan Islam secara keseluruhan, menerapkan aturan di dalam keluarga sehingga aturan inilah yang akan membentengi individu umat dari melakukan kemaksiatan dengan bekal ketakwaan yang dimiliki.
Pilar kedua, kontrol masyarakat. Budaya beramar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat serta tidak memberikan fasilitas sedikit pun dan menjauhi sikap permisif terhadap semua bentuk kemungkaran sehingga semua tindakan kriminalitas anak dapat diminimalisir.
Pilar ketiga, yaitu negara. Negara Islam wajib menjamin kehidupan yang baik bagi rakyatnya dari berbagai kemungkinan berbuat dosa, yaitu dengan menegakan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan.
Islam pun mewajibkan negara menjamin setiap warganya agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, yaitu sandang, papan dan pangan.
Negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan Islam dengan kurikulum yang mampu menghasilkan anak didik yang memiliki kepribadian Islam yang handal sehingga terhindar dari berbagai perilaku maksiat. Negara harus menjamin terpenuhi pendidikan yang memadai bagi rakyatnya dengan pendidikan berkualitas dan cuma-cuma.
Selain itu, negara akan menjaga agama dan moral serta menghilangkan setiap hal yang dapat merusak dan melemahkan akidah dan kepribadian kaum muslimin, seperti peredaran minuman keras, narkoba, pornografi, termasuk berbagai tayangan media yang merusak.
Ini karena dalam Islam negaralah satu-satunya institusi yang dapat melindungi anak dan yang mampu mengatasi persoalan kejahatan anak ini secara sempurna.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw. terkait tanggung jawab pemimpin negara: “Imam (kepala negara) itu adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR. Muslim dan Ahmad).
Rasulullah saw. bersabda : “Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim) Dalam Islam, Anak di bawah umur yang melakukan perbuatan criminal, misalnya mencuri, pengeroyokan (tawuran), membunuh tanpa sengaja (misal kecelakaan), dan sebagainya, tidak dapat dijatuhi sanksi pidana Islam (‘uqubat syar’iyyah), baik hudud, jinayah , mukhalafat, maupun takzir. Ini dikarenakan anak di bawah umur belum tergolong mukalaf dimana syarat mukalaf; yaitu akil (berakal), baligh (dewasa), dan mukhtar (melakukan perbuatan atas dasar pilihan sadar, bukan karena dipaksa atau berbuat di luar kuasanya).
Dalil bahwa anak di bawah umur dan orang gila tidak dapat dihukum, adalah sabda Rasulullah saw.: ”Telah diangkat pena bagi tiga golongan, yaitu dari orang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia baligh, dan dari orang gila hingga ia berakal (waras).” (HR Abu Dawud).
Yang dimaksud “diangkat pena” (rufi’a al qalamu) dalam hadis ini adalah diangkat taklif (beban hukum), yakni tiga golongan itu bukan mukalaf. (Taqiyuddin Nabhani, As Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 3/36; Muqaddimah Ad Dustur, 1/188). Namun perlu diketahui, anak di bawah umur dalam pandangan Islam adalah anak yang belum balig (dewasa).
Adapun, jika pada seseorang sudah terdapat satu atau lebih di antara tanda-tanda balig (‘alamat al bulugh) yang ditetapkan syariat, berarti ia sudah dianggap mukalaf dan dapat dijatuhi sanksi jika melakukan perbuatan kriminal. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 108; Abdul Qadir ‘Audah, At Tasyri’ Al Jina`i Al Islami, 1/602).
Islam memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku kejahatan baik itu pembunuhan maupun pemerkosaan. Sanksi ini sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus).
Sanksi pidana bagi pelaku pembunuhan secara sengaja akan memberikan keadilan dan kepuasan bagi keluarga korban. Sanksi pidana bagi pelaku pembunuhan dalam Islam jika terbukti, akan dikenakan sanksi dibunuh juga atau yang dikenal dengan istilah qishas.
Jika keluarga korban meminta agar pelakunya dibunuh maka pelakunya pasti akan dibunuh, tetapi jika keluarga korban memaafkan, maka pelakunya dikenakan denda atau diat senilai 100 ekor unta yang 40 di antaranya unta betina bunting, bisa juga keluarga korban memaafkan tanpa membayar diat.
Ketika seorang perempuan mengadu pada qhadi (hakim) bahwa dirinya diperkosa oleh laki-laki, dan mempunyai bukti perkosaan, pelaku akan dijatuhi hukuman zina, yaitu dicambuk 100 kali jika belum menikah, dan dirajam hingga mati jika sudah menikah.
Pelaksanaan hukuman cambuk dan rajam ini dilakukan di hadapan publik sehingga akan mencegah orang lain berbuat yang serupa. Hal ini sebagaimana terdapat dalam firman Allah Swt., “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur: 2).
Rasulullah saw. bersabda, “Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam.” (HR Muslim).
Remaja dalam Islam seharusnya mampu meneladani Rasulullah saw. yang diikuti oleh para sahabatnya yang mulia, serta para khalifah, panglima Islam dan pejuang yang senantiasa membela Islam dan kaum muslim. Para sahabat Rasulullah saw.
Ikhlas melepaskan seluruh kemewahan dunia yang mereka miliki hanya karena Allah seperti Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Mush’ab bin Umair, atau Sa’ad bin Abi Waqqash yang malaikat turut menyalatkan jenazahnya. Kemudian Shalahuddin al-Ayyubi sang penakluk Al-Quds, Saifuddin Quthuz yang menaklukkan Tartar, Muhammad al-Fatih penakluk Konstantinopel, Hudzaifah bin Yaman penakluk Persia, dan banyak lagi lainnya adalah sosok-sosok mukmin pemberani yang dilahirkan oleh peradaban Islam dan generasi muslim yang visi hidupnya berjalan di atas syariat.
Mereka bangga dengan Islam, karena Islam membuat mereka mampu memaknai arti kehidupan. Wallahu’alam bishshawab.