Tingginya Biaya Adminitrasi Sertifikat Halal, tak Sebanding Dengan Penghasilan PKL

Senin 12 Pebruari 2024

Oleh Milda, S.Pd

(Aktivis Muslimah)

Pemerintah mulai mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman, termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.

Milda

Ditemui Tirto, pelaku usaha kecil es bubur sumsum di sekitar Palmerah, Jakarta Pusat, Pak Ipin (48) mengaku tak masalah jika diminta untuk mengurus sertifikasi halal. Menurut dia, yang terpenting adalah tidak memberatkan PKL dengan biaya tinggi, dan bila perlu digratiskan.

"Kalau gratis sih enggak papa cuma ya repot juga harus urus,” kata Ipin kepada Tirto, Jumat (2/2/2024). Namun, Pak Ipin juga menuturkan, pengurusan sertifikasi halal akan merepotkan pelaku usaha lantaran memakan waktu yang lama.

Dirinya juga menyayangkan bahwa pedagang keliling juga terimbas wajib sertifikasi. https://tirto.id/pkl-tak-masalah-wajib-urus-sertifikat-halal-tapi-harus-gratis-gVdT Peraturan mengenai pemberlakuan sertifikat halal bagi pelaku usaha termasuk pedagang kaki lima memang menghadirkan persoalan baru bagi para usaha khusunya pedagang kaki lima, masyarakat harus mengurus adminitrasi untuk mendapatkan sertifikat halal hal ini dianggap rumit terlebih mengurus sertifikat halal berbiaya mahal bagi pedagang kaki lima yang notabene juga berpenghasilan rendah bahkan hanya cukup untuk biaya sehari-hari.

Walaupun adanya pihak yang menyiapkan kouta namun kouta yang tersedia kurang lebih 1 juta sertifikat halal gratis. Lalu bagaimana dengan pedagang lainnya yang tersebar dari berbagai daerah di negeri ini? Mestinya jika ingin bersertifikat halal mekanisme serta proses pengurusan tidak memberatkan pedagang kaki lima.

Tingginya biasa kepengurusan sertifikat halal membuat setiap pedagang mengelus dada sebab mereka harus berpikir keras agar bisa mendapatkan sertifikat halal, jika diamati kehidupan yang serba materialistik membuat sebagian masyarakat juga harus ekstra bekerja khususnya para pedagang kaki lima sebab keadaan yang seolah memaksa para pedagang kaki lima mengingat biaya hidup yang mahal ditambah lagi kepengurusan sertifikat halal baik pembaharuan maupun perpanjangan masa berlaku sertifikat yang juga memakan biaya.

Inilah watak sistem kapasitas yang dipengaruhi oleh para pemilik modal, kebijakan ini akhirnya menguntungkan sebagian pihak. Dalam paradigma sistem kapitalisme pelayanan terkait kepengurusan adminitrasi yang berlaku bagi rakyat berdasarkan asas manfaat sehingga tidak heran kebijakan yang dikeluarkan seperti kepengurusan sertifikat rakyat tanpa memikirkan terlebih kondisi dan kemampuan para usaha dalam hal ini pedagang kaki lima.

Seharusnya negara menjadi garda terdepan dalam membantu segala usaha dagang rakyat bukan membebani rakyat dengan sederet kebijakan.

Sistem kapitalisme menjunjung tingga nilai-nilai materi yang menambah beban rakyat khususnya masalah kepengurusan sertifikat halal dan ini tentu berbeda dengan sistem Islam.

Dalam paradigma Islam pelayanan dan kepengurusan segala adminitrasi mudah bahkan gratis.Seharusnya jaminan sertifikasi halal menjadi salah satu bentuk layanan negara kepada rakyat, karena peran negara adalah sebagai pengurus dan pelindung rakyat.

Apalagi kehalalan merupakan kewajiban agama. Islam menjadikan negara sebagai pengurus dan perlindungan rakyat termasuk juga dalam melindungi aqidah.

Oleh karena itu negara harus hadir dalam memberikan jaminan halal apalagi kehalalan produk berkaitan dengan kondisi manusia di dunia dan akhirat baik secara jasmani maupun rohani maka negara akan memberikan layanan ini secara gratis.

Penguasa dalam Islam mampu memberikan segala fasilitas dan pelayanan yang mudah bagi rakyatnya sebab penguasa dalam Islam memahami tugas mereka sebagai pelayan rakyat.

Sehingga kebutuhan rakyat akan sepenuhnya terjamin termasuk biaya adminitrasi sertifikat halal serta kebutuhan mendasar rakyat seperti pendidikan kesehatan dan lain sebagainya.

Sistem Islam juga akan mengedukasi pedagang dan setiap individu rakyat agar sadar halal dan mewujudkan dengan penuh kesadaran.

Sistem Islam juga akan menjamin pembiayaan sertifikasi halal dan melayani dengan kemudahan birokrasi secara cepat dan mudah.

Negara dalam Islam akan memastikan tidak ada produk yang di jual dipasaran yang mengandung bahan yang diharamkan baik makanan, minuman bahkan kosmetik yang banyak di komsumsi masyarakat pada umumnya sehingga semua terjamin kehalalannya.

Negara memberikan jaminan kehalalan sesuai prosedur yang berlalu sehingga dapat di pastikan produk yang dijual disetiap tokoh-tokoh dan juga para pedagang kaki lima bisa diperjual belikan ke masyarakat umum.

Hanya dengan Islam biaya hidup seluruh rakyat akan terpenuhi menggunakan dana yang ada di baitulmal hasil dari sumber daya alam yang di kelola secara mandiri tanpa intervensi dari negara-negara penjajah.

Dengan begitu, rakyat akan sejahtera, damai, aman karena sistem Islam membawa manusia keluar dari segala bentuk kedzoliman termasuk dalam kepengurusan wirausaha seperti pedagang kaki lima. Wallahu Alam Bishowab.