Banjir dan Solusi Sistematiknya

Selasa 16 MEI 2023

Oleh: Murni Arpani

(Aktivis Literasi, Pengamat Sosial Politik, warga Penajam Paser Utara)

Sebelum tahun 1965 tidak pernah terjadi banjir di Indonesia, namun setelah tahun tersebut banjir kerap kali terjadi pada musim hujan di daerah-daerah seperti Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.

Beberapa sumber menyimpulkan bahwa penebangan hutan yang tidak terkendali di Daerah Aliran Sungai (DAS) bagian hulu sangat erat kaitannya dengan bencana alam ini. Akibat dari banjir sangat merugikan terutama dalam segi ekonomi, namun hingga detik ini pemerintah belum menemukan titik terang mengatasinya.

Memang, perlu adanya studi analisis lingkungan dan pengkajian mendalam untuk mengetahui penyebab banjir yang terjadi di berbagai daerah yang terdampak bencana.

Pertama, deforestasi.

Tahun 2020 Kalimantan Timur ditantang menjadi paru-paru dunia dengan mengalokasikan 45% wilayah hutannya. Namun, hutan terbesar ke 3 di Indonesia ini memang menyedot perhatian banyak pihak termasuk para pengusaha internasional maupun lokal.

Alih fungsi lahan hutan besar-besaran justru lebih banyak disarankan untuk pembangunan infrastruktur, industrialisasi, perumahan, perkebunan, hingga izin pertambangan.

Sementara itu, Indonesia pun mendapatkan peringatan dari Guines Book of record sebagai negara penghancur hutan tercepat di dunia, dalam satu tahun 1,8 juta hektare rusak dan dihancurkan. Rencana pemindaian Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur pun tidak terlepas dari meningkatnya potensi deforestasi—hutan gambut sebagai vegetasi mayoritas merupakan area rawan terbakar.

Kemungkinan masifnya migrasi penduduk tanpa perencanaan proteksi lingkungan melalui masyarakat itu sendiri nantinya mengakibatkan potensi deforestasi besar-besaran karena ekspansi wilayah menurunkan kuantitas hutan dan berdampak pada satwa langka yang tinggal di dalam nya.

Peningkatan deforestasi besar-besaran karena potensi migrasi penduduk yang masif akan terjadi karena adanya interaksi ekonomi dengan penduduk setempat yang akan melakukan ekspansi lahan untuk pertanian, serta kegiatan berburu dan menangkap ikan yang menggunakan api sebagai salah satu keperluannya.

Aktivitas ekonomi ini berada pada atau dekat dengan area hutan gambut yang memudahkan api menjalar lebih cepat dan besar, ditambah dengan isu perubahan iklim yang terjadi membuat pemadaman kebakaran hutan ini lebih sulit dapat menghentikan aktivitas ibu kota baru dalam jangka waktu yang lama serta kabut asap yang dihasilkan dapat bertahan lebih lama dan berimbas pada masalah kesehatan dan ekonomi masyarakat. (Jurnal.unpad.ac.id) Kedua, mudahnya mendapatkan IUP.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. (wikipedia.com)

Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Hendrastro mengatakan saat ini ada sekitar 1000 perusahaan pemegang izin tambang di Kaltim.

Terbitnya IUP bagi para Penambang bukannya tanpa masalah. Pada akhir 2017 jumlah IUP versi Pemprov Kaltim itu 1.404, sedangkan versi Kementerian ESDM cuma 1.194, ada selisih 210 IUP tak terdata di Kementerian ESDM.

Itu jumlah yang sangat banyak dan tentu saja menyebabkan kerugian negara yang sangat besar dalam hal eksplorasi SDA, royalti, pajak, dan kerusakan lingkungan karena tidak terdata.

Selain itu, terdapat juga perusahaan tambang yang melakukan kegiatan eksplorasi dekat dengan pemukiman warga, serta ditemukannya 16 perusahaan tambang di Kaltim yang telah memiliki IUP tapi membiarkan saja bekas galian tambang tanpa melakukan reklamasi (penimbunan).

Ditambah lagi penentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap lubang bekas tambang rakyat atau ilegal sebanyak 362 titik di Kaltim dan 8.000 titik lokasi bekas pertambangan di Indonesia berdasarkan identifikasi dari citra satelit LAPAN.

Setali tiga uang, tudingan terhadap eksploitasi pertambangan dan perkebunan di balik banjir di Konut diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Menurut mereka, ekspansi tambang dan kepala sawit di Konut pada kurun 2001-2017, misalnya, sudah memakan 45.600 hektare tutupan pohon. Pertambangan dan perkebunan juga merusak hutan primer hingga 954 hektare dan hutan alam 2.540 hektare. WALHI secara tegas menyebut banjir adalah akibat dari kerusakan alam lantaran obral izin tambang dan perkebunan.

Eksplorasi SDA yang tidak memenuhi prosedur pastilah memberi efek yang sangat besar baik untuk lingkungan maupun manusia.

Seperti banjir akibat pembukaan lahan hutan yang berfungsi sebagai daerah serapan saat musim hujan, tanah longsor akibat aktivitas pertambangan yang terlalu dekat dengan pemukiman warga, pencemaran udara dari aktivitas pertambangan, kondisi tanah yang tidak produktif karena bekas galian yang ditinggalkan begitu saja yang juga mengandung unsur berbahaya.

Telah banyak bukti perusahaan-perusahaan tambang yang nakal dan melanggar sejumlah peraturan, tetapi anehnya masih terus dapat beroperasi tanpa ditindak pidana.

Ketiga, tata kelola ruang yang buruk. Setiap daerah sebenarnya telah diminta untuk menyusun Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Semua regulasi ini diharapkan akan mencegah terjadinya alih fungsi lahan. Realistasnya, sebanyak apapun regulasi namun tak berdaya mencegah laju alih fungsi lahan sehingga hutan-hutan yang ada terus menyusut dari tahun ke tahun.

Faktanya justru pelanggaran dan upaya manipulasi melalui interpretasi peraturan sesuai kepentingan rezim yang berkuasa. Belum lagi meningkatnya pertumbuhan pembangunan perumahan dan gedung-gedung pencakar di wilayah yang tak semestinya.

Seperti membuka lahan hutan resapan untuk dibangun pusat perkantoran dan industrialisasi. Pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, bandara, kereta api, banyak sekali menuai kontra dari sisi letak geografis pembangunan yang memakan pembebasan lahan, hingga mengorbankan kepentingan publik demi memenuhi tuntutan korporasi.

Keempat, masyarakat belum tanggap bencana. Kesiapan dan kesadaran masyarakat termasuk rezim saat ini terhadap bencana belum sepenuhnya matang.

Tanpa edukasi penyelarasan pemikiran perasaan dan peraturan yang menyentuh akar masalah, masyarakat tak akan mampu mencegah apalagi menanggulangi berbagai bencana yang terjadi.

Pemerintah bahkan tampak belum serius membangun sarana prasaran untuk memberi pendidikan seputar bencana kepada orang-orang yang belum pernah mengalaminya, agar tahu apa yang harus diperbuat, baik untuk mencegahnya maupun mengatasinya ketika bencana terjadi.

Apalagi pengalaman bencana seperti banjir yang berulangkali terjadi sudah dianggap biasa, belum juga membuat rezim penguasa menarik pelajaran dan mengambil langkah perbaikan yang menyeluruh.

Akibatnya, saat bencana datang sebagai peringatan dari alam, banyak korban meratap dan menyesal, rezim panik mencari jalan evakuasi keluar masalah, di sisi lain para kapitalis berbondong-bondong mencari peluang peruntungan dari bencana.

Islam dan Khilafah, Sistem Kehidupan Tanggap Bencana Banjir tidak akan menjadi bencana ketika sistem kehidupan umat manusia menggunakan sistem yang telah diturunkan oleh Allah swt. Banyak yang menyebut banjir sangat dekat kaitannya dengan salah satu fenomena alam yaitu hujan.

Padahal, hujan adalah rahmat dan kasih sayang Allah selama kita paham bagaimana konsep menjaga bumi tempat kita tinggal ini agar tidak berubah menjadi musibah.

Sebenarnya, Islam telah memiliki konsep preventif dan kuratifnya, mulai dari penetapan peraturan hingga penanggulangan masalah. Dalam sejarah keberhasilan penerapan Islam, Khilafah terbukti mampu mendorong kaum Muslim untuk kreatif dan berpikir bagaimana menjaga kelangsungan hidupnya.

Melalui kurikulum pendidikan berbasis aqidah dan nidzom Islam, lahirlah para cendekiawan, ilmuan dan arsitek Muslim yang buah karyanya menjadi rujukan sepanjang zaman dan dikenal dunia.

Ilmu pengetahuan telah menebar jaringnya ke segala sendi kehidupan yang isinya tak hanya karya dalam tataran pemikiran, tetapi juga berwujud bangunan-bangunan megah. Sebab Rasulullah saw telah menegaskan fungsi pemerintahan dalam Islam, yakni “Al Imamu (Khalifah) raa’in dan dia bertanggungjawab terhadap rakyatnya” (HR Muslim dan Ahmad).

Dalam hadits lainnya Rasulullah bersabda “Khalifah itu laksana perisai tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya” (HR Muslim). Serta “Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal; air, padang dan api” (HR Ahmad).

Oleh sebab itu, Negara wajib hadir menjamin terpenuhinya kebutuhan asasiah (pokok) bagi seluruh rakyatnya baik pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Dengan tanggungjawab yang besar, Negara wajib pula memiliki visi pencapaian dunia akhirat dan politik tanggap bencana berlandaskan syariat Islam.

Negara akan memetakan penataan ruang dan wilayah, memaksimalkan pemanfaatan lahan, dan menetapkan skala prioritas pembangunan.

Maka, dengan sistem kehidupan yang bermuara dari kelurusan pemikiran ini, tidak mungkin Khilafah tidak akan mendorong kaum Muslim mampu membangun teknologi tepat guna (kanal, bendungan, tanggul, dsbg) yang membawa kemaslahatan umat.