Selasa 9 MEI 2023
Oleh: Munawaroh S. Pd
(Pemerhati Masalah Sosial)
PT Thiess Contractors Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan sejak beberapa bulan terakhir.
Ini dilakukan menyusul menipisnya area tambang batubara PT Teguh Sinar Abadi (TSA) selaku pemilik konsesi tambang yang mereka garap di Kubar.
PHK tersebut dilakukan bertahap. Kalangan DPRD Kubar mengisyaratkan agar mengamankan tenaga kerja lokal. Seperti diketahui, keputusan manajemen PT Thiess melakukan PHK karena menyusul akan habisnya kontrak.
Ini buntut semakin terbatasnya areal tambang batu bara di anak perusahaan Bayan Grup tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kubar, Suharna, yang hadir dalam pertemuan bersama manajemen PT Thiess membahas PHK, baru-baru ini menyebutkan dari total 1000 karyawan tersisa nantinya akan ada pengurangan 200 karyawan secara bertahap.
Dalam pertemuan itu manajemen PT Thiess menyepakati bahwa akan menyeleksi para karyawan yang akan di-PHK dengan mendahulukan karyawan dari luar daerah kemudian karyawan lokal jika masih kurang.
Pihak DPRD meminta kepada PT Thiess agar melakukan PHK secara bertahap menimbang dampak sosialnya serta meminta agar mengambil kebijakan merumahkan karyawan terlebih dahulu sampai menunggu keputusan perpanjangan kontrak. (Kaltimpost.com, 27/04/2023)
Dampak Sistem Kapitalisme
PHK terus terjadi dan berulang terjadi. Sesungguhnya akar masalahnya ada pada penerapan sistem kapitalisme. Permasalahan kompleks yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi kapitalisme telah menghasilkan resesi ekonomi atau instabilitas ekonomi.
Sehingga, untuk mempertahankan keberlangsungan aktivitas perusahaan, efisiensi tenaga kerja pun menjadi pilihan maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh perusahaan.
Pemutusan hubungan kerja yang kerap terjadi bahkan tidak bisa dielakkan dalam sistem kapitalisme adalah bentuk kegagalan negara dalam melindungi dan menyejahterakan para pekerja.
Di tengah kesulitan hidup masyarakat pasca pandemi justru dihadapkan pada PHK yang terjadi di berbagai sektor tidak terkecuali pertambangan. Tentu hal ini akan memberi dampak sosial.
Akan ada banyak laki-laki yang kehilangan pendapatan kemudian tidak bisa memberikan nafkah kepada keluarganya baik untuk kehidupan pokok maupun biaya kehidupan lainnya.
Dampak beruntun pun akan bermunculan akibat hilangnya sumber pendapatan keluarga. Nasib para pekerja atau buruh kian terpuruk dalam sistem kapitalisme sekuler.
Menggantungkan kehidupan pada perusahaan swasta atau asing yang berorientasi materi semata tentu menimbulkan ketidakpastian dalam pekerjaan. Perusahaan akan melakukan PHK kapan saja ketika keuntungan tidak bisa diraih dengan adanya beban karyawan.
Sementara itu, para pekerja terus berjibaku dengan biaya hidup yang tinggi sehingga menggantungkan penghasilan dari perusahaan yang mengelola tambang, akhirnya menjadi pilihan.
Ketiadaan jaminan akan terpenuhinya kebutuhan pokok secara baik, kemudian pendidikan serta kesehatan yang mahal, memaksa para pencari nafkah menggantungkan harapan hidup pada perusahaan semisal pertambangan.
Ditambah tata kelola tambang yang diserahkan pada perusahaan swasta lokal maupun asing membuat rakyat semakin menderita.
Jumlah tambang dengan cadangan yang banyak dikelola bukan oleh negara. Sudah barang tentu, hasilnya pun tidak mengalir maksimal pada negara. Negara hanya mendapatkan secuil dari hasil yang berlimpah.
Akibatnya, negara tidak mampu memberi lapangan pekerjaan baru bagi para pekerja yang terdampak PHK dari perusahaan swasta lokal maupun asing.
Termasuk negara pun tidak mampu memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya karena sumber daya alam yang dimiliki telah dikuras habis oleh swasta.
PHK dan Solusi Sistem Islam
Islam tidak hanya Dien yang mengatur perihal ibadah ritual semata. Islam adalah sistem kehidupan yang juga mengatur seluruh perkara kehidupan, baik ekonomi, sosial, pendidikan, politik juga pemerintahan.
Berkaitan dengan perkara ekonomi, Islam memberikan jaminan pekerjaan kepada laki-laki. Laki-laki yang sudah memiliki kemampuan untuk mencari nafkah akan didorong untuk bekerja pada sektor apapun untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Negara akan memberikan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan. Memberikan modal untuk melakukan wirausaha. Yang memiliki keahlian, akan terserap pada sektor usaha riil, seperti pertanian, industri berat, pertambangan, dan lain lain.
Dalam Islam, tidak ada istilah orang menganggur. Dan pada kondisi tertentu, negara dapat memberikan santunan kepada rakyatnya jika terkategori lemah.
Sementara jaminan kebutuhan umum seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan ditanggung oleh negara. Diberikan secara gratis. Maka para pencari nafkah keluarga tidak perlu pusing memikirkan biaya tersebut.
Dalam Islam kontrak kerja antara pemberi kerja dan para pekerja akan saling menguntungkan dengan akad yang adil dan bersifat saling ridha.
Pekerja diberikan upah sesuai dengan manfaat yang ia berikan bukan disesuaikan dengan kebutuhan minimum hidupnya.
Para pemberi kerja diwajibkan untuk memberi hak para pekerja sesuai dengan tanggal yang disepakati. "Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering" (HR. Ibnu Majah)
Berkaitan dengan sumberdaya alam maka pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta. Negaralah yang bertanggung jawab mengelolanya.
Hasilnya dikembalikan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat dan menyejahterakan mereka. Dengan pengaturan Islam ini maka gelombang PHK akan dapat diselesaikan. Wallahu a'lam bishowab