Kamis 4 MEI 2023
Oleh: Nurlinda
Sekitar sepekan setelah bulan mulia berlalu, penistaan terhadap agama Islam kembali terjadi. Video yang beredar di media sosial menayangkan seorang bule yang meludahi imam Masjid Jami Al-Muhajir, Bandung, pada Jumat (28-4-2023) lalu.
Warga negara Australia berinisial BCAA (43) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.
Diduga WNA tersebut terganggu oleh suara murotal yang diputar oleh Imam Masjid, M. Basri Anwar. Tidak hanya meludahi wajah sang imam, dia juga mengeluarkan kata kasar, dan hendak memukulnya.
Sebelumnya, ada seorang selebgram yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama karena mengucapkan bismillah saat makan olahan babi. Ia terancam hukuman enam tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.
Aksi makan makanan yang haram bagi umat Islam tersebut ternyata diakui selebgram tersebut bukan kali pertamanya, namun telah 3 kali ia lakukan sebelum terakhir viral karena dilakukan sengaja demi konten. Hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu menyatakan, yang dilakukan dia termasuk dalam penistaan agama.
Sebagai muslim kita patut miris dan bersedih dengan peristiwa ini. Islam merupakan agama mayoritas di negeri ini, tetapi sering kali dinistakan. Anehnya, tidak hanya orang asing dan kafir yang melakukannya, yang muslim pun turut menistakan agamanya sendiri.
Penistaan terhadap Islam tidak terjadi hanya di tahun 2023. Jika kita runut ke belakang, pada 2022, kafe Holywings di Jakarta mengunggah promosi minuman beralkohol gratis untuk pengunjung yang mempunyai nama “Muhammad” dan “Maria."
Lalu tahun 2021 juga terjadi kasus penistaan agama Islam oleh M Kace. Ia telah menghina Nabi Muhammad saw. dengan menyebut Rasulullah sebagai pengikut jin. Kace juga mengubah ucapan-ucapan dalam Islam, misalnya mengubah salam yang seharusnya lafaz Allah diganti Yesus.
Kebebasan dan Sekulerisme Tidak bisa dipungkiri kaum muslim saat ini hidup ditengah ideologi sekuler kapitalis. Dimana aturan hidup ini meletakkan agama tidak sesuai dengan posisinya.
Paham ini menetapkan bahwa agama hanya sekedar nilai bagi manusia, bukan pedoman hidup yang wajib diikuti dan mengatur hidup mereka.
Sekulerisme mengingkari aturan agama atau Sang Pencipta untuk kehidupan. Dari pemahaman ini, lahirlah ide kebebasan (liberal), dimana setiap manusia dianggap punya hak dan wajib diberikan hak menjalankan hidup mereka sesuai dengan keinginan mereka.
Kebebasan ini terwujud dalam bolehnya tiap individu untuk memilih agamanya (kebebasan beragama), berpendapat, hingga berperilaku.
Inilah yang membuat tiap orang sesuka hatinya mengekspresikan pandangannya tanpa perlu menimbang, apakah yang dilakukan sesuai dengan perintah Allah ataupun tidak. Kebebasan ini yang mengakibatkan penistaan terjadi berulang.
Berulang Namun Hukuman Tidak Menjerakan Disamping paham sekuler, hukuman yang terbuat dalam Undang Undang-UndangPenodaan Agama tampak tidak berefek jera terhadap pelaku penistaan agama.
Hukuman yang diberikan tidak mewujudkan efek jera karena hukumannya ringan. Bahkan, ada yang mendapatkan pengurangan hukuman seperti Kace yang awalnya divonis hukuman 10 tahun penjara, lalu menjadi 6 tahun penjara ketika melakukan banding.
Terlebih lagi jika penistaan agama tersebut tertuju pada Islam, jika umat Islam tidak berbicara lantang, minim perhatian terhadap penistaan ini. Wajib Membela Islam Firman Allah dalam QS Al-Ahzab [33]: 57,
إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا
“Sungguh orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya itu, Allah melaknati mereka di dunia dan di akhirat. Allah pun menyediakan bagi mereka siksaan yang menghinakan.”
Sabda Rasulullah saw., “Ada tiga perkara yang bila seseorang memilikinya, niscaya akan merasakan manisnya iman, yaitu kecintaannya pada Allah dan Rasul-Nya lebih dari cintanya kepada selain keduanya.” (HR Bukhari)
Keimanan kita menuntut kita untuk membela Allah, Rasul-Nya, dan Islam saat penistaan terjadi. Amar makruf nahi munkar pun dilakukan untuk mencegah penistaan. Islam harus dikembalikan pada posisinya yaitu sebagai pengatur kehidupan manusia.
Ketegasan Islam Islam yang memiliki aturan, telah mengajarkan pada kita sikap terhadap para penghina dan penista Islam. Kala hukum syariat Islam dilaksanakan, akan ditemui ketegasan layaknya Khalifah Umar bin Khaththab ra. yang menghukum mati penghina Nabi saw.
Lihat pula ancaman Sultan Abdul Hamid II kepada Prancis jika pertunjukan teater yang menghina Nabi saw. tidak dibatalkan. Beliau siap mengerahkan ribuan pasukannya untuk menyerang Prancis saat itu juga.
Ketika syariat Islam dilaksanakan dengan sempurna, tidak akan ada penistaan berulang karena tegasnya hukuman dan kepemimpinan yang mampu melindungi dengan adil. Wallahu a’lam