Pemadaman Listrik Ditengah "Lumbung" Energi

Kamis 30 MARET 2023

Oleh: Yuliana S.Sos

( Pemerhati Sosial )

Menuju bulan Ramadhan selama kurang lebih 23 hari ke depan, masyarakat Kabupaten Berau merasakan pemadaman listrik bergilir. Salah satu pembangkit di PLN UP 3 Berau alami gangguan.

 

Manager PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Berau, M. Harryadi Poel menyampaikan, upaya siaga kelistrikan jelang bulan Ramadhan sudah dilakukan. Bahkan, pihaknya melakukan antisipasi dengan pemeliharaan pembangkit listrik.

“Pemadaman listrik terjadi disebabkan beberapa faktor gangguan pada pembangkit atau gangguan pada distribusi. Tapi kami sudah mengupayakan percepatan perbaikan,” jelasnya. Penggunaan listrik di Berau mencapai 30 Megawatt (MW).

PLN Berau baru memiliki 17 MW. Pasokan terdiri dari 8 MW dari PLTU Berau dan 9 MW dari PLTD Sambaliung. Kalau ditotal masih kurang sekitar 13 MW. Sementara, PLTU Lati hanya bisa memberikan 6 MW. Daya PLN yang sisanya dijual ke pelanggan. Dari total beban puncak, artinya masih kurang sekitar 7 MW. (22/02/2023)

Sesungguhnya mahalnya biaya produksi listrik dan kurangnya pasokan listrik adalah penyebab munculnya problematika kelistrikan di negara kita sehingga banyak masyarakat yang tidak dapat menikmati aliran listrik.

Hal itu terjadi karena masih adanya inefisiensi dan mahalnya bahan bakar pembangkit listrik yang berasal dari BBM, serta pasokan bahan bakar pembangkit listrik yang masih kurang mencukupi.

Jika bahan bakar pembangkit adalah BBM, maka kenaikan BBM pasti akan menyebabkan naiknya biaya produksi. Kemudian, jika bahan pembangkitnya adalah batu bara dan gas yang harganya jauh lebih murah, ternyata pasokan untuk kebutuhan dalam negeri justru tidak mencukupi, karena lebih banyak untuk kepentingan ekspor. Ini adalah hal yang sangat ironis.

Sebagaimana pandangan kapitalisme hari ini, konsep liberalisasi energi telah menghilangkan peran negara sebagai penanggung jawab utama dan membiarkan pihak swasta mengelola dan menguasai kebebasan milik rakyat.

Padahal didalam islam, listrik merupakan kepemilikan umum yang wajib dikuasai dan dikelola oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Karena, Listrik merupakan kebutuhan pokok rakyat dan merupakan bentuk pelayanan masyarakat yang wajib dilakukan negara.

Oleh karena itu, negara tidak boleh menyerahkan penguasaan dan pengelolaan listrik kepada swasta sebagaimana mana negara juga tidak boleh menyerahkan penguasaan dan pengelolaan bahan baku pembangkit listrik kepada swasta.

Hal ini karena listrik dan barang tambang yang jumlahnya sangat besar adalah milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh swasta dan individu.

Berkaitan dengan ini Rasulullah saw bersabda: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Daud).

Termasuk dalam api disini adalah energi berupa listrik. Yang juga termasuk kepemilikan umum adalah barang tambang yang jumlahmya sangat besar. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia meminta kepada Rasulullah saw untuk dibolehkan mengelola tambang garam. Lalu Rasulullah saw memberikannya.

Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki bertanya: “Wahai Rasullullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya?

Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu bagaikan air yang mengalir. ”Rasulullah saw kemudian bersabda: “Tariklah tambang tersebut darinya”(HR. At-Tirmidzi).

Tindakan Rasul SAW yang membatalkan pengelolaan tambang yang sangat besar (bagaikan air yang mengalir) menunjukkan bahwa barang tambang yang jumlah sangat besar tidak boleh dimiliki oleh pribadi, karena tambang tersebut merupakan milik umum.

Oleh karena itu, barang-barang tambang seperti migas, batubara, emas, perak, besi, tembaga, timah, dan lain sebagainya adalah kepemilikan umum. Dalam Islam, kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara karena negara adalah wakil ummat.

Kepemilikan umum tidak boleh dikuasai dan dikelola pribadi atau swasta apalagi pihak asing. Karena listrik termasuk milik umum, seharusnya listrik dapat diperoleh masyarakat dengan harga murah bahkan kalau perlu gratis. (**)