Minggu 12 MARET 2023
Oleh: Ismariah, S.Hut
(Aktivis Muslimah)
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Kalimantan Timur menggelar diskusi virtual dengan tema Kampus dalam Kepungan Komersialisasi Pendidikan PTN BH dan BLU: Status BLU, PTN BH, dan Dampaknya terhadap Kita pada Selasa (7/3/2023) siang.
Kegiatan tersebut menghadirkan beberapa narasumber dari kalangan dosen dan aktivis di berbagai kampus. Ihsan Nupiani hadir mewakili BEM KM Unmul.
Sementara itu, dua dosen Unmul yaitu Sri Murlianti dari FISIP dan Nasrullah dari FIB turut hadir mewakili KIKA Kaltim.
Mereka mendiskusikan secara virtual tentang persoalan yang fundamental dalam dunia pendidikan, yakni PTN BH dan PTN BLU. Diskusi tersebut menyoroti rencana Unmul untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).
PTN BH merupakan perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah dengan status berbadan hukum yang otonom atau otonomi kampus yang diberikan seluas-luasnya oleh negara.
Kebijakan PTN BH sendiri tertuang dalam Undang-Undang tentang Perguruan Tinggi Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Menristekdikti tidak memaksa semua perguruan tinggi negeri segera berubah menjadi PTN BH, namun sesuai dengan kesiapan masing-masing. PTN BH dan Komersialisasi Pendidikan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Ainun Naim sebagaimana dilansir oleh www.dikti.kemdikbud.go.id menjabarkan, dengan PTN BH perguruan tinggi negeri dapat berkembang secara otonom, mandiri, inovatif, dan kreatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Menurutnya,perubahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN BH tentu akan mendapatkan manfaat yang lebih banyak.
Sebagai contoh yaitu menetapkan kebijakan secara mandiri, pengelolaan keuangan yang lebih mandiri, dan pembukaan atau penutupan prodi/fakultas.
Sebagian akademisi ada yang sepakat untuk menjadikan perguruan tinggi yang dipimpinnya menjadi PTN BH sebagaimana di Unmul, namun tidak sedikit mahasiswa dan juga para dosen Unmul yang hari ini mengeluh dan menentang jika Unmul akan benar-benar merubah statusnya menjadi PTN BH.
Hal ini bukan tanpa alasan, karena dalam diskusi yang dilakukan oleh KIKA saja misalnya, mereka menilai PTN BH merupakan upaya komersialisasi dan liberalisasi pendidikan. Anggaran negara yang masuk akan dikurangi, sehingga kampus dituntut mencari dana sendiri.
Perlahan-lahan pendidikan memang akan dilepas oleh negara untuk bisa mandiri semuanya, negara akan lepas tanggungjawab. Salah satu dampak yang akan terasa adalah kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa.
Karena subsidi negara berkurang maka UKT akan menjadi pos pendapatan utama kampus. Sebelum menjadi PTN BH saja mahasiswa Unmul banyak yang memilih berhenti kuliah atau sekedar cuti kuliah karena tidak mampu membayar UKT.
Bahkan ada yang harus bekerja sambilan diluar jam kuliah untuk bisa membantu orangtua meringankan pembayaran UKT. Banyak juga mahasiswa yang meminta keringanan untuk membayar UKT.
Apalagi Ketika perguruan tinggi benar-benar mandiri dalam finansial, maka ini pasti akan membebankan mahasiswa dengan naiknya UKT. Hal ini pasti akan menyebabkan tidak meratanya pendidikan pada generasi karena terkendala oleh biaya.
Begitupula dangan pembukaan/penutupan program studi jika sudah menjadi PTN BH. Dalam sistem Pendidikan sekuler yang diterapkan hari ini, dimana Pendidikan dijadikan sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi, maka pemilihan jurusan, riset dosen akhirnya akan menyesuaikan pada kebutuhan kapital atau pemilik modal usaha.
Jika suatu jurusan atau program studi tidak lagi dibutuhkan oleh industri, maka program studi tersebut bisa ditutup. Bagaimana nasib mahasiswa yang tahun sebelumnya telah memilih program studi tersebut?
Sementara itu, program studi yang dibutuhkan oleh industri akan terus dibuka dan dikembangkan dengan anggapan dibutuhkan oleh pasar.
Dari sini akan terlihat pembajakan pada kalangan intelektual, keilmuan mereka hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar semata, bukan untuk membentuk peradaban yang gemilang.
Terjadinya Komersialisasi Pendidikan dan pembajakan intelektual ini tidak lain disebabkan karena system Pendidikan yang diterapkan adalah sekuler dengan ideologi kapitalisme yang bertentangan dengan Islam.
Dalam sistem kapitalis, semua bentuk kebutuhan masyarakat akan dialihkan kepada individu tersebut untuk memenuhinya, sementara para kapital atau pemilik modal akan menyediakan produknya.
Sementara negara hanya menjadi regulator, membuatkan aturan saja, bukan lagi sebagai penanggungjawab semua kebutuhan rakyat termasuk pendidikan. Disinilah terjadi liberalisasi dalam dunia pendidikan.
Akhirnya arah Pendidikan ditentukan oleh kapital, bukan oleh negara. Sistem Pendidikan sekuler ini juga tidak lepas dari agenda Barat sebagai pemilik dan pengemban ideologi kapitalisme untuk mengokohkan cengkraman mereka pada dunia Pendidikan di negeri-negeri muslim.
Mereka bahkan masuk untuk membuat kriteria dan kurikulum yang harus diadopsi oleh sistem Pendidikan kita. Akhirnya semua standar dikembalikan pada standar pendidikan sekuler kapitalisme. Ini mereka lakukan karena, sejatinya Barat ingin menjauhkan kaum muslimin dari pemahaman Islamnya.
Karena dengan kembali pada sistem ideologi Islam, kaum muslim akan bangkit menjadi negara adidaya menyaingi negara Barat tersebut. Mereka sudah paham akan hal itu.
Makanya segala upaya mereka lakukan agar system sekuler tetap diadopsi oleh umat Islam. Islam sebagai sebuah agam dan ideologi sudah mengatur system Pendidikan yang shohih/benar, dimana khalifah sebagai kepala negara adalah raa’in yang bertanggungjawab memenuhi kebutuhan pendidikan warga negaranya.
Untuk itu negara akan menggratiskan sekolah pada semua tingkatnya dan memberikan fasilitas yang mendukung proses pembelajaran dan penelitian.
Dengan penerapan sistem pendidikan Islam output yang akan dihasilkan bukan sekedar ilmuwan atau ahli teknologi tapi juga generasi berkepribadian Islam, mereka juga ahli dalam ilmu fiqh, syariat, tafsir, dan lain-lain.
Karena sistem pendidikannya berlandaskan aqidah Islamiyah dan terbukti berhasil melahirkan generasi gemilang selama 13 abad penerapannya dalam bingkai negara khilafah Islamiyah.