Senin, 13 PEBRUARI 2023
Oleh: Murni Arpani
(Aktivis Literasi, Pengamat Sosial Politik, warga Penajam Paser Utara)
Generasi rusak karena narkoba. Artis, influencer, pejabat politik, pegawai negeri sipil maupun honorer kini marak terjerat kasus narkoba.
Angka kriminal bertambah. Sudah tak terhitung lagi korban yang tewas akibat narkoba, belum lagi penyakit sosial lainnya di masyarakat seperti pencurian, tindak kekerasan dan pemerkosaan hingga berujung maut.
Hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan, rata-rata 50 orang setiap hari dan sekitar 18.000 orang per tahun meninggal karena penyalahgunaan narkoba dengan kerugian ekonomi dan sosial mencapai Rp63 triliun/tahun.
Laporan Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan (UNODC) menunjukkan, Indonesia menduduki peringkat kedelapan sebagai negara yang terbanyak melakukan penyitaan narkoba jenis sabu-sabu atau amphetamine type stimulants (ATS).
Jumlah sabu-sabu yang disita Indonesia yakni mencapai 18,53 ribu kilogram sepanjang 2019. Usut punya usut kasus penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Bahan adiktif lainnya (Narkoba) di Kabupaten Kutai Timur pun mengalami peningkatan pada awal tahun 2023 ini.
Kepolisian Resor Kutim membeberkan bahwa penyalahgunaan narkotika pada Januari 2023 meningkat 100 persen dibandingkan Januari tahun 2022 lalu. Upaya pencegahan terus dikerjakan dan edukasi kepada masyarakat tak hentinya dilakukan, dan menggandeng seluruh komponen masyarakat juga diinisiasi.
Termasuk membentuk relawan anti narkoba seperti GERPANA atau Gerakan Pemuda Anti Narkoba yang dilantik oleh Wakil Bupati Kutim untuk periode 2021-2026.
Namun, problematika narkoba ini belum tuntas juga, mengapa? Dimana letak akar masalahnya?
Bagaimana cara Islam memberantas narkoba? Merujuk pada hasil survei yang dirilis pada 2019 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), terdapat angka 3,6 juta pengguna narkoba.
Di antaranya ada 2,3 juta pelajar dan mahasiswa yang pernah mengkonsumsi narkotika. Mengingat generasi muda pada rentang usia 15 sampai 35 tahun adalah kelompok usia yang paling rentan terpapar, kemungkinan besar jumlah pelajar dan mahasiswa yang pernah mengkonsumsi narkoba saat ini telah melampaui angka 2,3 juta.
UNODC mencatat bahwa Indonesia masuk dalam jajaran `segitiga emas` perdagangan narkoba bersama dengan Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Malaysia. Fakta lain yang membuat kita miris adalah, bahwa Indonesia menempati posisi ke-3 di dunia dalam hal penyalahgunaan narkoba, di bawah Meksiko dan Kolumbia. Sedangkan di tingkat ASEAN, Indonesia menjadi negara dengan tingkat transaksi narkoba tertinggi.
Catatan tersebut menunjukkan seberapa mengerikannya peredaran narkoba di dunia ini yang tak ubahnya tentakel raksasa dari gurita Kapitalisme. Laksana kaki-kaki gurita, yang setiap kali dipotong satu bagiannya akan tumbuh lagi di tempat lain.
Walaupun jutaan kilogram narkoba sudah disita dan dimusnahkan setiap tahunnya oleh Polri dan BNN, dan penggunanya dipenjara, tetapi pengedar dan pabriknya masih ada, maka narkoba akan tetap meresahkan masyarakat.
Dari sini tampak bahwa peran negara telah gagal melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Sistem Kapitalisme tidak mampu memberantas narkoba, sebab yang dipotong oleh penegak hukumnya hanya tentakel belaka, kepala dan badannya masih hidup menumbuhkan tentakelnya yang baru.
Memang betul, tidak salah melakukan upaya edukasi kepada masyarakat akan bahaya narkoba, tidak salah pula membentuk relawan anti narkoba. Sayangnya cara ini belum efektif menyentuh akar masalah.
Dengan kata lain, solusi semacam ini merupakan solusi parsial dari sistem sekuler kapitalisme yang tidak akan pernah cukup atasi meroketnya kasus narkoba.
Kampanye Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) hanya akan terlaksana dan sesuai target bila Syariat Islam diterapkan.
Yaitu dengan memberantas sistem Kapitalisme Sekuler sampai ke akar-akarnya.
Sebab, Islam memandang bahwa narkoba sama halnya seperti khamr yang haram untuk diproduksi, didistribusi, dan dikonsumsi. "Khamr adalah segala sesuatu yang menutup akal.” (HR Bukhari Muslim).
Kata khamr dipahami sebagai nama minuman yang membuat peminumnya mabuk atau gangguan kesadaran. Oleh sebab itu narkotika dapat diqiyaskan ke khamr.
Narkoba tidak hanya menghilangkan kontrol diri tetapi juga membuat otak dan syaraf penggunanya bekerja di luar kemampuan dalam keadaan tidak wajar.
Dengan demikian penggunaan narkoba jelas diharamkan karena kemudaratannya lebih dari khamr yang memabukkan. Negara wajib melindungi rakyatnya dari bahaya narkoba dengan upaya preventif dan kuratif.
Dalam Al Qur'an surat Al Maidah ayat 90, "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Tidak hanya melarang individunya, Islam pun mencegah peredaran narkoba dengan mendesak agar masyarakat saling nasihat-menasihati, beramar-makruf nahi mungkar, mengajak pada perbuatan baik dan mencegah dari berbuat kemungkaran. Pasalnya, bahaya narkoba ini tak hanya mengancam satu individu saja melainkan generasi.
Telah banyak fakta menyebutkan berbagai kemaksiatan lahir dari penggunaan barang haram ini. Sistem Islam memberikan sanksi tegas pada kejahatan narkoba ini.
Dan seorang pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas periayahannya terhadap rakyat oleh Allah SWT.
Sebagaimana hadits dari jalur Abu Hurairah Ra, Nabi Muhammad SAW, bersabda, “Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” [Hr. Bukhari dan Muslim]
Sanksi negara terhadap pengedar dan pelaku narkoba. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, diterapkan hukuman cambuk sebanyak 80 kali kepada peminum khamr.
Bukan hanya para peminum khamr yang kena hukuman berat, toko penjual dan pabriknya pun oleh Khalifah Umar juga diberantas habis. Diriwayatkan dari Yahya bin Said bin Ubaidillah dari Nafi’ dari Ibnu Umar. Dia berkata: Umar menjumpai minuman keras di rumah salah seorang lelaki dari Suku Tsaqif.
Kemudian Dia menyuruh agar rumah itu dibakar. Lelaki tersebut bernama Rawisyad. Umar berkata kepada orang tersebut, “Perbuatanmu adalah perbuatan fasik.”
Menurut Ibnul Jauzi, alasan Khalifah Umar membakar rumah Rawisyad karena dia sebagai pembuat minuman keras. Menurut Ibnu al-Qayyim, Khalifah Umar membakar warung minuman keras dan seisinya. Dia juga membakar sebuah kampung yang di situ penjual minuman keras.
Inilah alasan mengapa dalam Negara Khilafah selanjutnya jarang ditemui atau bahkan nyaris tidak ada yang mabuk-mabukan dan hilang akal akibat narkoba. Baik difasilitasi oleh para pelaku bisnis ataukah tidak.
Walhasil, kriminalitas dan aksi buruk lainnya bisa ditekan dan hampir-hampir tidak ditemukan kasus nyawa melayang akibat menenggak khamr. Wallahu'alam.[]