Kamis, 9 PEBRUARI 2023
Oleh : Lista Juwita, S.E.
(Aktivis Dakwah dan Ibu Generasi-Ummu Ajyal)
Paser dengan semboyannya buen kesong (berhati baik) merupakan wilayah penyangga IKN. Posisi wilayah yang berada di ujung Kaltim berbatasan dengan Kalsel tidak luput dari fenomena gunung es seks bebas di kalangan remaja. Salah satunya ditandai dengan pengajuan dispensasi nikah yang cukup tinggi pada tahun 2022 dikarenakan hamil diluar nikah.
Dinas pengendalian penduduk keluarga berencana pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak DP2KBP3A kabupaten Paser berupaya menurunkan angka pernikahan di kalangan pelajar dengan menangguhkan pernikahan.
Sebanyak 95 anak di bawah umur sepanjang tahun 2022 mengajukan dispensasi pernikahan dikarenakan hamil diluar nikah. Data kabin pengaruh gender dan pemberdayaan perempuan DP2KBP3A Paser Kasrani Latif di Tanah Grogot menyebutkan angka tersebut tertinggi se Kalimantan Timur.
Angka tersebut menjadi perhatian dan perlu dilakukan pencegahan dini. Kasrani menjelaskan berbagai macam upaya pencegahan dini agar kasus hamil diluar nikah tidak menimpa pelajar atau anak di bawah umur tentunya dengan penguatan moral.
Pelajaran agama bukan hanya sebagai teori tapi perlu mendapat perhatian lebih (Kaltim.antara news.com) Dispensasi nikah dini karena hamil di luar nikah tidak boleh dipandang hal yang biasa karena dampaknya bukan hanya pada individu yang meminta dispensasi.
Efeknya akan berpotensi merusak lingkungan yang lebih luas. Keluarga yang dibangun karena keterpaksaan atas dasar semata-mata memenuhi kewajiban karena sudah terlanjur hamil, rentan sekali menemui kegagalan disebabkan belum memiliki kesiapan dalam berkeluarga. Maka generasi yang dilahirkan akan menjadi generasi yang lemah.
Hal ini terjadi karena karena sistem sekuler. Dalam sistem sekuler kapitalis yang memisahkan kehidupan dengan aturan agama, menjunjung paham kebebasan dan menjadikan kesenangan tanpa batas sebagai hal yang legal sekalipun haram dalam kacamata agama. Sulit untuk memahamkan agar anak-anak hidup sesuai agama, termasuk dalam hal bergaul.
Maka semua pihak harus serius dalam memandang permasalahan ini. Fenomena seks bebas remaja mengharuskan adanya penyelesaian secara sistematis, tidak bisa penyelesaian parsial, ataupun pragmatis. Namun harus ada solusi fundamental.
Atmosfer dalam kehidupan kita semestinya mengharuskan ada ketegasan yang mengharamkan pergaulan bebas dan juga praktik perzinaan. Tentunya yang bisa menghadirkan atmosfer itu adalah kehidupan Islam.
Negara yang ditata dengan aturan Islam memastikan didalamnya ditegakkan aturan Islam yang berpijak pada 3 pilar, yaitu : Ketakwaan individu Terkait dengan pembentukan ketakwaan ini menjadi peran dasar dari keluarga. Keluarga membina ketakwaan pada anak-anak dengan aqidah Islam sebagai asasnya.
Mereka akan memahami tujuan kehidupan yang Allah berikan di dunia dan akan memiliki cita-cita surga kelak di akhirat. Dengan aqidah Islam mereka akan menstandarkan segala perbuatan baik adalah segala yang ada dalam perintah Allah dan segala perbuatan yang buruk adalah yang dilarang oleh Allah dan memahami bahwa semua itu berkonsekuensi pada kehidupan di akhirat kelak.
Tidak ada kebahagiaan kecuali keridhaan Allah semata. Maka aqidah yang lurus akan menghantarkan pada taqwa dan akan menjadi pengontrol utama ketika akan melakukan segala sesuatu.
Ketakwaannya pada Allah akan menjadi pencegah dari perbuatan yang salah dan mampu menjadi pendorong untuk semangat berbuat kebaikan.
Termasuk juga diberikannya pemahaman pendidikan oleh orang tua terkait pergaulan antara anak laki-laki dan perempuan di rumah dan membiasakan pengamalannya secara praktis.
Orang tua juga secara penuh memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya agar naluri jinsiyyahnya cukup terpenuhi sehingga menjadikan anak-anak tidak akan mencari pemenuhan dari lawan jenisnya di luar rumah. Kontrol masyarakat (masyarakat yang berdakwah amar ma’ruf nahi mungkar).
Masyarakat di dalam pemerintahan Islam memiliki pemahaman yang sama yaitu pemahaman bahwa aktivitas seksual tidak boleh terjadi dalam kecuali dalam ikatan pernikahan sehingga terbentuklah masyarakat yang bertanggung jawab atas kontrol dan interaksi sosial.
Tindakan pada saat ada orang yang berdua-duaan akan ada nasihat langsung yang sampai kepada mereka oleh masyarakat yang beramar ma’ruf nahi mungkar. Hal ini muncul oleh pemahaman adanya dakwah terhadap pelanggaran interaksi sosial.
Selain itu tidak mungkin dalam masyarakat Islam ada pandangan atau tindakan yang permisif terhadap pelanggaran.
Tidak akan ada dalam Islam bisnis seks yang itu akan mengundang keburukan. Negara yang menerapkan suprasistem kehidupan dengan beberapa mekanisme, yaitu : Pendidikan dalam Islam membentuk syaksiyah Islamiyyah. Sistem pendidikan Islam yang diterapkan oleh negara menjadikan aqidah Islam sebagai dasar pendidikan dan dasar kurikulum.
Sistem pendidikan Islam ada dalam rangka menguatkan dan mengokohkan pembinaan yang telah ditanamkan oleh orang tua. Para pelajar ditanamkan keimanan kepada Allah ta’alaa dan ketaatan pada ajaran Islam.
Dengan begitu setiap ilmu yang dipelajari menjadikan mereka semakin beriman dan bertaqwa. Sistem ini mempunyai tujuan yang jelas, yaitu mencetak anak didik berkepribadian Islam (Syaksiyah Islamiyyah).
Pola pikir dan pola sikapnya merupakan cerminan dari Al Quran dan sunnah rasulullah. Sehingga halal haramnya suatu perbuatan menjadi standar pilihan perbuatan.
Pemahaman atas konsekuensi atas ketidaktaatan kepada Allah menjadi rem dalam jiwa. Remaja memahami bahwa kehidupan saat ini adalah masa untuk mencari keridhoaan Allah agar dalam kehidupan menjadi selamat dan kelak menjadi orang-orang yang beruntung. Untuk itu pengajaran Islam diberikan bukan untuk menjadi hafalan atau teori semata, tetapi untuk menjadi petunjuk kehidupan yang praktis.
Maka sangat sulit didapati pada sosok yang berkepribadian Islam bersikap dan perilaku yang menyimpang seperti aktivitas seks bebas atau zina.
Sistem Sosial Islam Penerapan hukum sosial oleh kewenangan negara dengan mengacu pada syariat Islam. Hal itu diantaranya larangan berkhalwat, larangan bertabaruj, perintah menundukkan pandangan, perintah menutup aurat, kewajiban menjaga kesucian, aturan safar bagi perempuan dan lain sebagainya.
Jika hal itu diterapkan maka akan meminimalisir timbulnya syahwat yang berujung pada zina. Sistem Sanksi Islam Sistem sanksi akan disandarkan pada syariat Islam bukan hukum buatan manusia.
Oleh karenanya negara akan mengawasi media dalam memberikan informasi termasuk konten-konten yang merusak seperti majalah, film, tayangan televisi yang berbau pornografi.
Pembuat, pelaku dan penyebar akan mendapat sanksi ta’zir sesuai seberapa besar kejahatan mereka. Selain itu negara juga memberikan sanksi tegas bagi pelaku zina berupa hukuman cambuk bagi mereka yang belum menikah dan hukum rajam bagi yang telah menikah yang dilaksanakan di depan masyarakat umum.
Hal ini akan memberikan efek jera bagi pelaku sehingga tidak akan mengulangi hal yang sama. Jadi untuk menyelesaikan zina yang saat ini begitu memprihatinkan hingga menyebarkan keburukan maka kita memerlukan sistem kehidupan yang baru yakni sistem Islam. Maka untuk mewujudkannya kita harus berdakwah dan terlibat didalamnya. Wallahu a'lam bishawab