Jumat, 3 PEBRUARI 2023
Oleh: Ismariah, S.Hut
Beberapa waktu lalu, Gubernur Kaltim H. Isran Noor memaparkan tentang ibu kota negara (IKN) kepada Narasi. Tv yang dipandu oleh jurnalis senior Najwa Shihab di lantai 20 Gedung Intiland Tower Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).
Gubernur Isran Noor mengatakan sejak ditetapkannya Provinsi Kaltim sebagai IKN baru oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019 lalu, tentu masyarakat Kaltim merasa bersyukur atas rencana tersebut.
Pemindahan pusat pemerintahan Republik Indonesia ke Kaltim merupakan sesuatu yang sangat luar biasa dan manfaatnya bukan hanya untuk Kaltim, tapi untuk Indonesia secara umum.
Ditambahkan, untuk lahan lokasi pembangunan IKN memang sudah dipersiapkan dan itu sudah dilaksanakan, karena lokasinya merupakan lahan milik negara, sehingga tidak ada permasalahan.
Rencana pemindahan IKN di Provinsi Kaltim lanjut Isran nantinya akan tetap mempertahankan fungsi hutan, keanekaragaman hayati dan tidak merusak lingkungan. Konsep forest city muncul dalam upaya mitigasi peluang kerusakan lingkungan khususnya hutan dalam perencanaan dan pembangunan IKN. ( https://kaltimprov.go.id/26/11/2021 ).
"IKN baru, nantinya akan dibangun dengan konsep kota cerdas (smart city) dan forest city, serta harus sekaligus dengan pemulihan dan perlindungan lingkungan. Karena sesuai dengan kondisi lokasi wilayah IKN adalah kota hutan yang didominasi oleh bentang lanskap berstruktur hutan atau RTH yang memiliki fungsi jasa ekosistem seperti hutan dan dengan pendekatan lanskap yang terintegrasi untuk menciptakan kehidupan yang berdampingan dengan alam," ujar Isran Noor kepada Narasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memulai pemindahan status Ibu Kota Negara (IKN) dari Provinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur pada semester I 2024 secara bertahap.
Penetapan pemindahan status akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres). Untuk pembangunan IKN, kata Isran tentu membutuhkan waktu, dan pembangunannya sendiri akan dilaksanakan pemerintah pusat secara bertahap, dan persiapan pemindahan ibu kota negara telah tercakup dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Konsep Forest City Kontradiktif dengan UU IKN
Undang Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR bersama pemerintah pada tahun lalu (UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja) berisiko pada perambahan kawasan hutan secara besar-besaran. Beberapa ketentuan turunan Undang-undang cipta kerja mengatur sejumlah keistimewaan proyek strategis nasional (PSN), Pembangunan ibu kota Negara ini merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN).
Sejumlah regulasi PSN yang dianggap mengancam kelangsungan kawasan hutan, misalnya Pasal 84 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 yang membolehkan pelepasan kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.
Hal ini dibenarkan oleh Guru besar Fakultas kehutanan Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodiharjo beliau mengatakan, hutan ‘dipaksa mengalah’ untuk proyek strategis nasional (PSN). Persoalan lainnya, pengembangan PSN dapat menggunakan kawasan hutan meski di suatu provinsi berstatus kekurangan.
Artinya, luas kawasan hutan yang ada di daerah tersebut tidak mampu menjadi penopang daya dukung lingkungan, daerah aliran sungai, maupun keanekaragaman hayati. Sebelum adanya UU Cipta Kerja, Pemerintah di dalam UU Kehutanan menyatakan secara tegas bahwa kawasan hutan minimal 30% dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
Namun, UU Cipta Kerja menghapuskan minimal kawasan hutan yang dipertahankan tersebut. Tentu saja dihilangkannya komitmen minimal ini menimbulkan kesempatan yang besar untuk dapat mengeksploitasi hutan tanpa batas yang akan mengganggu ketahanan ketersediaan air tawar bagi masyarakat sekitar hutan dan kota.
Dengan demikian, konsep pembangunan IKN forest city sangat kontradiktif dengan UU IKN, dimana di dalam UU IKN pembangunan hanya bersifat materialistis, tanpa memperhatikan kerusakan lingkungan sebagai akibat dari pembangunan tersebut.
Padahal kelestarian lingkungan sangat penting pada setiap wilayah agar terjadi kestabilan dalam kehidupan manusia yang berdampingan dengan alam.
Pembangunan dalam Islam Tetap Menjaga kelestarian Lingkungan
Manusia semakin hari semakin berkembang, pembangunan suatu wilayah adalah suatu yang niscaya. Islam sebagai sebuah agama yang tidak hanya mengatur tentang ibadah ritual, namun juga mengatur kehidupan manusia.
Pembangunan suatu wilayah untuk memudahkan kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dengan syariat. Syariat Islam mengatur pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan pemanfaatan SDAE secara adil, mensejahterakan dan meminimalisir kerusakan lingkungan.
Tujuan pembangunan bukan semata-mata untuk kepuasan materi, namun dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Sang Pencipta. Bahwa alam ini adalah ciptaan Allah yang harus dijaga kelestariannya.
Allah menciptakan alam adalah untuk terpenuhinya kebutuhan manusia dan agar manusia bersyukur. Sebagai bentuk syukur itu adalah dengan menjalankan syariat Allah dalam memanfaatkan SDAE yang Allah berikan kepada hanmba-Nya. Sebagaimana firman Allah dalam surah al-Mulk ayat 15 yang artinya.
"Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rejeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya lah kami dibangkitkan."
Umumnya alam memang rusak akibat ulah manusia itu sendiri yang tidak memperhatikan aturan syariat dalam mengelolanya sebagaimana firman Allah dalam QS. Ar Ruum:41
yang artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Padahal Allah SWT memerintahkan hambanya tidak berbuat kerusakan di muka bumi ini. Perintah ini Allah abadikan dalam surah Al-Baqarah ayat 11 yang artinya.
"Dan bila dikatakan kepada mereka, "Janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi:" Mereka menjawab, "Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan."
Atas jawab itu Allah SWT melalui ayat 12 membantah hamba Nya yang mengatakan bahwa mereka orang-orang yang mengadakan perbaikan. Bahkan Allah telah membuat mereka lupa jika melakukan kesalahan. "Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan tetapi mereka tidak menyadarinya."
Allah sudah memberikan aturan yang lengkap, saatnya kita tunduk untuk menerapkan syariat Islam secara total dalam segala aspek kehidupan kita. Agar Islam Rahmatan lil ‘alamin dapat kira rasakan dalam kehidupan kita.