Selamatkan Generasi Dari Kejahatan Seksual

Selasa, 31 JANUARI 2023

Oleh : Dwi Setiawati, S.Pd.

(Aktivis Muslimah)

Kasus kejahatan seksual terhadap anak makin membuat prihatin, baik dari banyaknya jumlah korban anak-anak di bawah umur dari rentang usia 5—7 tahun ataupun dari banyaknya pelaku di bawah umur seperti yang terjadi di kota Mojokerto. Bocah Taman Kanak-kanak (TK) ini diduga telah menjadi korban perkosaan tiga anak Sekolah Dasar (SD).

Dwi Setiawati

Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyesalkan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh siswi taman kanak-kanak (TK) berusia 5 tahun ini.

Diketahui korban mendapat perlakuan tak senonoh secara bergiliran dan dugaan kasus ini sudah ditangani aparat kepolisian setempat, (Liputan6.Com, 20/01/2023).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan sebanyak 4.683 aduan masuk ke pengaduan sepanjang 2022. Kasus tertinggi adalah jenis kasus anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus, (Republika.co.id, 22/01/2023).

Peristiwa ini sangat menunjukan potret buruknya negara dalam melindungi dan mengurusi rakyatnya, sehingga dapat terjadi kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang bahkan dilakukan oleh tiga anak berusia 8 tahun.

Ada banyak faktor yang berpengaruh dan tentu saling berkaitan antara satu dan lainnya. Pertama, perilaku rusak pada anak tentu tidak terlepas dari pola pengasuhan orang tua.

Keluarga merupakan tempat pendidikan pertama dan utama bagi anak. Namun, pada sistem saat ini yaitu sistem yang berlandaskan sekulerisme atau pemisahan peran agama dalam kehidupan membuat peran keluarga ini makin tergerus.

Di tengah derasnya kampanye kesetaraan gender, peran fitrah perempuan dianggap tidak berharga ketika menjadi Ummu Wa Rabbatul Bait (ibu dan pengatur rumah tangga) karena tidak menghasilkan materi. Ditambah maraknya fenomena hidup lajang, hidup bersama tanpa menikah, friend with benefit, bahkan childfree.

Menjadikan keberadaan anak dianggap sebagai beban. Bahkan, ketika tuntutan hidup memaksa ibu ikut bekerja, maka anak makin terabaikan. Parahnya lagi, perempuan dipaksa menjadi tulang punggung pemulihan ekonomi negara dan dunia yang terdampak pandemi. Kedua, pesatnya transformasi digital nyatanya tidak diimbangi dengan peningkatan literasi digital, termasuk pada anak.

Apalagi, ketika digitalisasi lebih diarahkan untuk meraup keuntungan yang lebih besar dan demi pertumbuhan ekonomi. Dalam hasil survei KPAI, selama pandemik terdapat 22% anak masih melihat tayangan tidak sopan dan bermuatan pornografi.

Padahal, sejak 2018 hingga September 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 1.096.395 konten pornografi tetapi ternyata konten pornografi masih terus ada.

Rendahnya literasi digital dapat memicu terhadap adiksi pornografi yang dapat menyebabkan anak melakukan kekerasan seksual pada usia dini. Ditambah, kemudahan akses internet dan kemudahan memberikan gadget pada anak tanpa pengawasan orang tua.

Ketiga, kurikulum pendidikan yang makin hari makin menjauhkan pemahaman terhadap agama, terlebih dengan masifnya moderasi beragama di berbagai lingkup pendidikan. Adanya penanaman persepsi yang salah sejak awal pada anak, seperti taat pada agama dianggap radikal. Busana muslimah dianggap intoleran, dan sebagainya.

Maka, terjadilah kerancuan dalam penanaman kepribadian anak, kerancuan dalam menetapkan benar salah dan terpuji tercela. Pada akhirnya anak terjerumus pada kepribadian yang rusak.

Semua segi kehidupan, mulai dari keluarga, media, hingga moderasi beragama pada kurikulum pendidikan saat ini memberikan dampak buruk terhadap kehidupan rakyat, termasuk pemikiran dan perilaku.

Siswa sekolah dasar melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur adalah bukti nyata rusaknya tata kelola kehidupan hari ini.

Semua ini berpangkal pada sistem kehidupan saat ini, yaitu sekularisme kapitalisme yang meminggirkan aturan agama dan menjadikan asas manfaat sebagai asas utama yang diperjuangkan, dan tidak peduli lagi dengan kerusakannya.

Perlu kita ketahui bahwa semua itu tidak akan terjadi apabila aturan Allah dijadikan sebagai asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karenanya, perlu adanya perubahan mendasar pada pandangan hidup rakyat yang tentu harus diawali dengan membuang sekularisme kapitalisme. Akidah Islam akan menjadi benteng bagi setiap individu untuk selalu terikat pada aturan Allah.

Akidah Islam inilah yang akan menjadi panduan bagi penguasa dalam membuat kebijakan dan aturan. Pada akhirnya penguasa juga akan menjaga pemikiran umat agar bersih, mulia, dan dipenuhi dengan semangat melakukan kebaikan dan menjauhkan diri dari kemungkaran dan kemaksiatan. Penjagaan itu dilakukan dalam semua aspek tanpa mengabaikan perkembangan teknologi.

Bahkan, teknologi justru akan dikembangkan agar hidup manusia menjadi lebih mudah dan makin meningkatkan peran manusia sebagai khalifah di muka bumi ini.

Sistem informasi dalam Islam akan tegas membentengi umat khususnya bagi anak-anak dari konten-konten negatif, termasuk konten porno. Islam akan menjaga berbagai aktivitas ekonomi agar selalu dalam koridor hukum syara’ dan menutup semua pintu kemaksiatan, termasuk industri pornografi.

Selain itu, negara akan menjaga fungsi dan peran kodrati perempuan sebagai ibu generasi sehingga bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Sebagaimana dalam QS At-Tahrim: 6 “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

Hanya dengan aturan Islam yang dapat mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Islam akan menerapkan aturan yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dan bentuk kekerasan lainnya serta dengan sistem sanksi yang membuat jera. Wallahu a’lam.