Rabu, 25 JANUARI 2023
Oleh: Desy Arisanti, S.Si
(Pemerhati Masalah Sosial)
Rantau Pulung adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Kutai Timur. Sebagian wilayahnya dilalui oleh jalan yang menghubungkan kota Sangata dengan kecamatan Bengalon yang menuju Wahau.
Jalan ini dibangun oleh perusahaan PT KPC sebagai jalan alternatif menuju Wahau dan sekitarnya, dengan jarak tempuh yang lebih pendek.
Sehingga banyak pengendara yang memilih jalan tersebut, termasuk kendaraan berat. Maka tidak heran, jika jalan Rantau Pulung cepat mengalami kerusakan. Permasalahan jalan rusak ini mendapat perhatian ekstra dari Pemkab Kutim.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa jalan Ranpul menjadi tanggung jawab PT KPC di bawah koordinasi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim.
Usai pertemuan dengan berbagai pihak terkait seperti perwakilan manajemen dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), DPRD Kutim hingga pejabat teknis di lingkungan OPD Kutim di Ruang Kerja Bupati Kutim, Jumat (30/12/2022) lalu. (Radarkutim.com, 30/12/2022)
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim. Arfan menyampaikan bahwa kondisi jalan di Ranpul sangat memprihatinkan dan banyak dikeluhkan masyarakat. Sehingga sudah sewajarnya perusahaan yang banyak menggunakan jalan tersebut untuk segera melakukan penanganan.
Adapun perbaikan jalan itu tidak menggunakan dana APBD karena jalan itu merupakan hasil kesepakatan PT KPC kepada pemerintah untuk memperbaiki dan merawatnya.
Jadi tidak dikucurkan dana APBD untuk jalan itu, Arfan menambahkan. (Bontangpost.id, 10/01/2023)
Tidak hanya jalan kabupaten yang rusak. Sebanyak 16.913 kilometer ruas jalan provinsi Kalimantan Timur masih dalam kondisi rusak berat. Sementara 2.161 kilometer dalam kondisi rusak sedang. (Kaltimtoday.co, 05/12/22)
Jalan rusak ini tidak hanya ditemukan di provinsi Kaltim maupun Kabupaten Kutim, namun hampir di seluruh daerah di Indonesia. Sebanyak 31,9 persen jalan di Indonesia mengalami kerusakan dan 15,9 persen di antaranya rusak berat.
Total jalan rusak di Indonesia panjangnya mencapai 174.298 kilometer. Sebagaimana yang tertuang dalam rilis Statistik Transportasi Darat 2021 Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin, 28/11/2022. (Kompas.com)
Jalan raya merupakan fasilitas umum yang sangat dibutuhkan warga. Keberadaannya sangat membantu dalam memperlancar aktivitas warga, termasuk perputaran roda ekonomi. Seperti, aktivitas bekerja antar kota, pengantaran orang yang sakit, juga pendistribusian barang ke daerah-daerah.
Di samping itu, kondisi jalan yang rusak sangat rawan kecelakaan dan menyebabkan ketidaknyamanan dalam perjalanan. Sejatinya, jalan yang rusak menjadi perhatian negara karena kewajiban negara untuk memfasilitasinya.
Jalan merupakan sarana kehidupan yang penting yang menunjang kehidupan masyarakat. Namun, kondisi jalan yang ada di Indonesia termasuk di dalamnya wilayah provinsi dan kabupaten khususnya Kutai Timur, mengalami kerusakan yang cukup parah.
Negara sangat lambat mengambil tindakan perbaikan. Bahkan mengalihkan tanggung jawabnya kepada pihak swasta atau perusahaan.
Hal ini semakin menunjukkan abainya negara mengurusi kebutuhan masyarakatnya. Karena saat ini, negara mengadopsi sistem kapitalisme dalam mengelola negaranya. Pertimbangannya untuk meraih keuntungan bukan dalam rangka melayani kebutuhan rakyatnya.
Seharusnya negara memiliki anggaran yang dialokasikan untuk perbaikan jalan. Hanya saja, apakah anggaran ini ada ataukah cukup? Karena SDA yang ada diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta atau asing.
Alhasil, pihak swasta atau asing yang mendapat untung besar. Sedangkan Indonesia hanya mendapatkan sisa nya saja. Padahal seharusnya SDA ini bisa menjadi pemasukan besar bagi negara. Lagi-lagi ini dikarenakan pengelolaan SDA yang berbasis kapitalisme.
Islam dan Pengelolaan Jalan
Islam sebagai sistem kehidupan memiliki seperangkat aturan yang menyeluruh. Tidak hanya terkait perkara ibadah, makanan, dan minuman. Islam juga memiliki pengaturan perkara pengurusan negara dan pengelolaan SDA.
Maka terkait jalan sebagai bagian infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, negara yang memiliki tanggung jawab menyediakannya dan memperbaikinya ketika rusak bahkan tidak berlama-lama membiarkannya rusak.
Sebagaimana kepemimpinan Umar bin Khattab ketika menjabat sebagai khalifah. Umar bin Khattab RA suatu kali pernah bertutur, "Seandainya seekor keledai terperosok ke sungai di kota Baghdad, niscaya Umar akan dimintai pertanggungjawabannya dan ditanya, ‘Mengapa engkau tidak meratakan jalan untuknya?’."
Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab yang besar dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya.
Pelayanan ini bersifat non komersil. Semata-mata karena kewajiban dari Allah SWT. “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad)
Oleh karena itu, pengelolaan SDA dalam Islam pun tidak boleh diserahkan kepada swasta atau asing tetapi negara yang harus mengelolanya. Karena SDA termasuk kepemilikan umum yang merupakan milik rakyat dan butuh peran negara untuk mengelolanya.
Hasilnya dikembalikan kepada rakyat untuk memenuhi seluruh kebutuhan mereka. Salah satunya adalah jalanan mulus yang nyaman dan aman.
Abul Abbas as-Saffah, khalifah pertama Bani Abbasiyah, pada masa pemerintahannya mencanangkan beberapa reformasi dalam negeri. Ia membuat penerangan berupa lampu jalan dan memerintahkan pemberian tanda setiap satu mil mulai dari Kufah.
Ini dilakukannya dalam rangka memberikan jalanan yang terang sehingga pengguna jalan merasa nyaman dan aman. Konsep ini hanya lahir dari sistem Islam yang datangnya dari Allah.
Berharap pada sistem kapitalisme saat ini, sangat mustahil rakyat mendapatkan pelayanan terbaik dari negara. Oleh karena itu, perlu mengganti tatanan kehidupan saat ini yang sekuler kapitalistik dengan sistem Islam.