Selasa, 17 JANUARI 2023
Martinah S.Pd
Jika ada sebuah lirik lagu ”pernikahan dini bukan cintanya yang terlarang hanya waktu saja belum tepat merasakan semua” maka bukan masalah cinta yang menjadi persoalan melainkan aturan tentang pergaulan dalam kehidupan remajalah yang menjadi sorotan.
Secara nasional, jumlah dispensasi nikah pada 2021 yang dikabulkan pengadilan agama adalah sebanyak 59.709. Jumlah ini memang turun sedikit (7%) jika dibandingkan pada 2020 (64.211).
Namun, angka tersebut tetaplah tinggi. Apalagi jika dibandingkan dengan angka dispensasi nikah sebelum pandemi, yaitu sebanyak 8.488 (2016), 11.819 (2017), 12.504 (2018), dan 23.126 (2019).
Tampak bahwa angka dispensasi nikah terus naik dari tahun ke tahun, terutama pada 2020, angkanya meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Kemudian secara nasional Kembali di tahun 2022 menurut dataindonesia.id terdapat dispensasi nikah 50.673 kasus.
Dan secara wilayah,tercatat dalam Pengadilan Agama (PA) Bontang ada sebanyak 31 pengajuan dispensasi nikah selama tahun 2022 ini. Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar menyampaikan, pengajuan dispensasi nikah tersebut diajukan oleh calon pasangan suami istri (pasutri) yang berstatus di bawah umur.
Latar belakang pengajuan dispensasi nikah itu terbanyak adalah hamil karena seks di luar nikah. Hal ini terjadi akibat sekularisme yang menjauhkan remaja dari aturan Islam, melahirkan gaya hidup hedonis dan liberal.
Hedonisme membentuk remaja menjadi generasi muda yang hanya tahu bersenang-senang, mengejar materi sebanyak-banyaknya, dan memuaskan syahwat dengan berbuat sesukanya, semisal berpacaran hingga perzinaan.
Pandangan liberal menjadikan remaja bebas berbuat semaunya, tidak ada standar halal-haram dalam kehidupan mereka.
Walhasil, pergaulan laki-laki dan perempuan tidak memiliki batasan. Pamer aurat, ikhtilat, khalwat, dan tabaruj, menjadi pemandangan sehari-hari di dunia remaja. Identitas hakiki mereka tergerus karena sekularisme.
Oleh karenanya, generasi muda kita harus diselamatkan dari kerusakan sistem hari ini. Islam memiliki lapisan pelindung menjaga generasi dari paparan sekularisme, liberalisme, dan hedonisme, yaitu pertama, negara menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam.
Pendidikan dalam Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam, yakni pola pikir dan pola sikap sesuai tuntunan Islam.
Kedua, menerapkan sistem sosial sesuai syariat Islam. Di antaranya, (1) Allah telah menetapkan hubungan seksual (shilah jinsiyah) diharamkan untuk dilakukan sebelum pernikahan (lihat QS Al-Isra: 32, An-Nuur: 2); (2) perintah menundukkan pandangan (lihat QS An-Nuur: 30—31); (3) kewajiban menutup aurat bagi perempuan (lihat QS An-Nuur: 31 dan Al-Ahzab: 59); (4) kewajiban menjaga kesucian diri (lihat QS An-Nuur: 33); (5) larangan khalwat; (6) larangan tabaruj bagi perempuan; (7) aturan safar bagi perempuan; dan (8) perintah menjauhi perkara syubhat.
Ketiga, membiasakan suasana amar makruf nahi mungkar dalam kehidupan bermasyarakat. Keempat, negara mencegah hal-hal yang merangsang naluri jinsiyah (seksual) seperti konten pornografi-pornoaksi, tayangan TV, media sosial, dan sebagainya.
Kelima, menerapkan sistem sanksi Islam secara terpadu sebagai wujud tindakan preventif dan kuratif. Juga sinergi tiga pilar (keluarga, masyarakat, dan negara) yang akan melindungi remaja dari kerusakan jika Islam diterapkan secara kafah.