Sabtu, 14 JANUARI 2023
Oleh: Rina Rusaeny
(Aktivis Mahasiswa)
Korupsi sudah demikian menggurita di negeri ini khususnya di wilayah Kaltim. Terhitung dari tanggal 17 Oktober hingga 6 November Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan 209 tersangka dari 160 kasus narkoba di wilayah Polda Kaltim. Pengungkapan ini dilakukan selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Mahakam 2022, Dikutip dari Kompas.com (08/11/22).
Masih di wilayah Kal-tim, Polres Bontang menetapkan 114 orang sebagai tersangka kasus narkoba sepanjang tahun 2022. "114 tersangka berasal dari 85 kasus yang berhasil diungkap kepolisian. Adapun barang bukti yang disita sebanyak 432,53 gram sabu, 5.528 double L, dan 422 butir DMP. Dikutip dari Bontangpost.id pada 30/10/22 “Kasus tahun ini meningkat,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Sebelumnya pada 2021, sebanyak 60 kasus diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 71 orang. Sementara barang bukti yang disita jauh lebih banyak yakni 1.329,99 gram sabu dan 235,400 gram ganja.
Penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi pun kian menghawatirkan. Jika dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Tentu hal ini dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.
Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih, terserang penyakit menular yang berbahaya seperti AIDS, Herpes, TBC, Hepatitis, dan lain lain.
Untuk dampak langsung bagi kejiwaan antara lain bisa menyebabkan gangguan jiwa, bunuh diri, sampai dengan melakukan tindak kejahatan, kekerasan. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.
Kasus penyalahgunaan narkoba terus meningkat padahal berbagai upaya telah dilakukan mulai dari upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi.
Tentu hal ini merupakan suatu langkah yang baik. Namun jika di dikritisi, langkah ini bukanlah solusi tuntas yang bisa memberantas penyalahgunaan narkoba.
Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kita lantas apa solusi tuntas untuk memberantas penyalahgunaan narkoba?
Apa akar masalahnya? Dan bagaimana Islam memandang hal tersebut?
Penyebab Narkoba Kian Menggurita
Berbagai problematika yang terjadi pada generasi tentu membuat sesak dada dan miris. Ada apa dengan nasib generasi hari ini?
Mengapa kebanyakan dari mereka justru mengalami kerusakan moral dan akhlak?
Padahal generasi muda adalah agent of change yang memiliki segudang potensi dan akal cemerlang untuk membangun peradaban.
Jika dianalisa, akar masalah dari mengguritanya penyalahgunaan narkoba tidak bisa dilepaskan dari paham sekuler kapitalisme yang asasnya adalah kebebasan dan menjauhkan agama dari kehidupan, orientasinya hanya mengejar materi sebanyak-banyaknya sehingga tidak peduli dengan akibat buruk yang ditimbulkan.
Lihat saja kebebasan mengkonsumsi narkoba dan menjualnya yang semakin eksis, bahkan sampai tersebar ke pelosok-pelosok negeri.
Lemahnya regulasi dan keterlibatan penegak hukum dalam peredaran narkoba juga menjadi penyebab maraknya kasus narkoba. Walaupun mereka ditangkap dan dipenjara juga tidak menjamin setelah mereka keluar tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, yang ada justru semakin parah.
Islam Solusi Nyata
Islam merupakan agama yang sempurna dan paripurna. Islam telah memberikan solusi hakiki atas segala problematika manusia salah satunya mengatasi problem narkoba. Dalam pandangan Islam narkoba termasuk dalam hal yang bisa menghilangkan akal manusia (memabukkan).
Haram hukumnya mengkonsumi apalagi sampai mengedarkannya. Seperti dalil Al-Qur’an :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah : 90)
Berdasarkan keharaman ini, maka Islam akan mencegah dan memberantas narkoba, yakni dengan tiga langkah yaitu, Pertama, meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah.
Ketakwaan setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi, mengedarkan apalagi membuat narkoba.
Kedua yaitu menegakkan sistem hukum pidana Islam dan konsisten menerapkannya. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat.
Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189).
Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya; mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qâdhi (hakim).
Ketiga yaitu merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah SWT, serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan dijualbelikan.
Mafia peradilan sebagaimana marak terjadi dalam peradilan sekular saat ini—kemungkinan kecil terjadi dalam sistem pidana Islam.
Ini karena tatkala menjalankan sistem pidana Islam, aparat penegak hukum yang bertakwa sadar betul, bahwa mereka sedang menegakkan hukum Allah, yang akan mendatangkan pahala jika mereka amanah dan akan mendatangkan dosa jika mereka menyimpang atau berkhianat.
Demikianlah sistem Islam mengatasi problem penyalahgunaan narkoba. Oleh karenanya, sudah seharusnya negara mengambil sistem Islam untuk mengatur rakyatnya. Wallahu a’lam bishawab. (*).