Minggu, 8 JANUARI 2023
Oleh: Yuni Damayanti
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan. Penyesuaian tersebut dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, sehingga pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal.
Salah satunya kebijakan yang diambil pemerintah adalah dengan melakukan reformasi di bidang perpajakan. Hal ini tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022.
Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak dibagi menjadi lima layer. Pertama penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak PPh 5%, dengan demikian karyawan dengan gaji lima jutaper bulan harus membayar PPh sebesar 5%. Kedua, penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif pajak PPh 15%.
Ketiga, penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan 500juta tarif pajak PPh yang dikenakan 25%.Keempat, penghasilan diatas 500 juta sampai dengan Rp5% miliar dikenakan tarif pajak PPh sebesar 30%.
Kelima, penghasilan diatas Rp 5 miliar dibandrol tarif pajak sebesar 35%, (Kontan.co.id, 01/01/2023).
Saat kondisi ekonomi sulit, masyarakat banyak yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) negara menetapkan target untuk menaikkan pajak demi menyehatkan APBN.
Pemerintah mengklaim dengan menciptakan bracket baru, memberikan keberpihakan kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, dan yang memiliki pendapatan lebih besar, membayar lebih tinggi.
Namun tentunya penetapan pajak penghasilan diatas Rp 5 juta tidak lain adalah untuk menaikkan pendapatan negara. Inilah yang terjadi jika negara mengandalkan pajak sebagai sumber pendapatan negara.
Negara akan terus mencari legitimasi untuk menambah pendapatan negara berupa pungutan pajak pada rakyat. Padahal pajak membebani rakyat ditengah kesulitan hidup yang ada saat ini.
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja masih banyak yang kesulitan bagaimana nantinya jika mereka dibebani dengan pajak? Sungguh ini dzolim terhadap rakyatnya.
Seyogiayanya pemerintah bisa melihat melimpahnya sumber daya alam di negeri ini jika dikelola dengan benar tidak diserahkan pada asing akan cukup bahkan lebih untuk menanggung APBN.
Tentu ini sangat berbeda dengan Islam dalam mengelola keuangan negara. APBN dalam sistem pemerintahan Islam/Khilafah disebut Baitulmal, sebuah pos yang mengatur semua pemasukan dan pengeluaran negara yang jauh berbeda dengan APBN dalam sistem demokrasi saat ini.
Setidaknya ada tiga hal yang membuat Baitulmal stabil dan kuat. Pertama, sumber Baitulmal banyak dan tidak sama sekali membebankan pada pajak dan utang.
Kedua, pengaturan alokasi pengeluaran pun sudah jelas. Setiap jenis pengeluaran memiliki alokasi sumber pendanaannya.
Ketiga, penyusunannya tidak dilakukan tahunan, melainkan dilakukan sepanjang waktu sesuai alokasi yang diatur syariat. Sehingga, menghabiskan anggaran di akhir tahun tidak akan terjadi dalam sistem keuangan Baitulmal.
Dalam kitab Al Amwal, karya Abdul Qadim Zallum, Baitulmal terdiri dari dua bagian pokok. Pertama, berkaitan dengan harta yang masuk ke Baitulmal dan seluruh jenis harta yang menjadi sumber pemasukannya.
Kedua, berkaitan dengan harta yang dibelanjakan dan seluruh jenis harta yang harus dibelanjakan. Adapun sumber pendapatan negara dalam Islam terbagi menjadi tiga pos sesuai dengan jenis hartanya.
Pertama, bagian fa’i dan kharaj. Bagian ini menjadi tempat penyimpanan dan pengaturan arsip-arsip pendapatan negara.
Meliputi harta yang tergolong fa’i bagi seluruh kaum muslim dan pemasukan dari sektor pajak (dharibah) yang diwajibkan bagi kaum muslim tatkala sumber-sumber pemasukan Baitulmal tidak mencukupi.
Bagian fa’i dan kharaj tersusun dari beberapa seksi sesuai dengan harta yang masuk dan jenis harta tersebut, yaitu; pertama, seksi ghanimah mencakup ghanimah, anfal, fa’i, dan khumus.
Kedua, seksi kharaj. Ketiga, seksi status tanah. Keempat, seksi jizyah. Kelima, seksi fa’i. Keenam, pajak (dharibah). Perlu diketahui, dharibah atau pajak dalam Islam berbeda jauh dengan pajak dalam sistem demokrasi.
Selain menjadi tumpuan APBN dan pajak, dalam sistem ini dibebankan pada seluruh warganya. Sedangkan pajak dalam Islam hanya diberlakukan pada kaum muslim yang kaya saja. Pengambilannya bersifat temporal.
Jika kondisi Baitulmal telah stabil, pemungutan pajak pun dihentikan. Kedua, bagian pemilikan umum. Bagian ini menjadi tempat penyimpanan dan pencatatan harta milik umum. Juga berfungsi sebagai pengkaji, pencari, pengambil, pemasaran, pemasukan dan yang membelanjakan dan menerima harta-harta milik umum.
Tidak boleh bercampur dengan harta lain, karena harta tersebut milik seluruh kaum muslim. Adapun bagian pemilikan umum dibagi menjadi beberapa seksi berdasarkan jenis harta pemilikan umum, yaitu; seksi minyak dan gas, seksi listrik, seksi pertambangan, seksi laut, sungai, perairan dan mata air, seksi hutan, dan padang (rumput) gembalaan.
Dan seksi aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus. Negara tidak boleh memberikannya pada swasta apalagi asing. Negara hanya berhak mengelola dan hasilnya diperuntukkan bagi kemaslahatan umat sepenuhnya. Bisa dalam bentuk biaya kesehatan, biaya pendidikan, dan lain lain. Ketiga, bagian sedekah.
Bagian ini menjadi tempat penyimpanan harta-harta zakat seperti zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, zakat ternak unta, sapi, dan kambing.
Pos ini hanya didistribusikan pada delapan asnaf tidak boleh untuk selainnya, sesuai firman Allah SWT surat at-Taubah ayat 60.
Dengan demikian Islam hanya akan menarik pajak jika kondisi keuangan negara sedang mengalami kesulitan saja, sangat berbeda jauh dengan sistem demokerasi kapitalis yang menetapkan pajak sebagai sumber pendapatan terbesar negara., wallau a’lam bisshowab