Kesehatan Mental bagi Tahanan Koruptor, Menjerakan atau Memanjakan?

Sabtu, 7 JANUARI 2023

Oleh: Ana Fitriani

Kita sering membaca berita di mancanegara bagaimana koruptor diperlakukan seperti penjahat kelas berat dan dijatuhi hukuman mati. Mereka dipermalukan, sampai keluarga mereka pun ikut merasakan dampak hukuman sosialnya.

Di negeri kita tercinta ternyata berbeda cerita, koruptor diperlakukan begitu baik, dari sel tahanan berfasilitas, setelah menjalani hukuman bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau jabatan lainnya.

Terbaru, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK, Ahmad Fauzi menyatakan para tahanan tindak pidana korupsi mendapatkan hak Kesehatan mental. (Kompas.com).

Luar biasa begitu perhatiannya, tapi apakah tahanan lainnya juga mendapatkan perawatan kesehatan mental sebaik para koruptor ini?

Alih alih memperhatikan kesehatan mental para koruptor, bukankah lebih baik fokus memberantas penyakit kronis para pejabat di negeri ini yang ‘sakit’ secara fisik dan mental.

Bukannya menjerakan, fasilitas kesehatan mental justru memanjakan para koruptor. Indonesia sedang darurat peradilan hukum.

Lihat saja, hakim yang menjadi ujung tombak penegakan peradilan malah jadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana, KPK menduga terdapat uang suap senilai 2 Miliar dalam bentuk mata uang asing untuk mempengaruhi keputusan kepailitan koperasi.

Berdasarkan data KPK, dalam satu dekade terakhir terdapat 21 hakim yang terjerat kasus korupsi, jumlah ini belum semua hakim yang terlibat perkara di MA dalam dugaan suap pengurusan perkara.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT-UGM), Zaenur Rohman, menyatakan ‘Korupsi Peradilan’ sudah menggurita sejak zaman dulu, bahkan jauh sebelum reformasi 98. (BBC.com)

Korupsi seolah sudah menjadi kultur, mulai dianggap biasa saja dari tingkat RT hingga pejabat negara.

Bahkan ada tokoh pejabat yang membuat pernyataan lucu semacam korupsi tidak apa apa asal tidak banyak.

Dalam acara Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa KPK tidak perlu melakukan upaya penindakan lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), OTT merusak citra negara Indonesia.

Menurut beliau, penyelenggaraan Pemerintahan secara digitalisasi dapat menutup celah korupsi dan lebih baik daripada OTT. Saat ini Indonesia tengah menyiapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Namun, Menurut Peneliti dari PUKAT-UGM, Zaenur Rohman menilai, pernyataan ini kontradiktif dan tidak baik bagi pemberantasan korupsi.

OTT merupakan kewajiban jika ada tindak pidana bukan sebuah pilihan saja. Digitalisasi memang bisa mempersempit celah korupsi tetapi bukan berarti tidak ada. Penindakan seperti OTT tetap harus digalakkan seiring dengan upaya pencegahan seperti digitalisasi.

Bagi Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) M. Isnur, pernyataan Bapak Luhut juga dinilai mentolerir aksi korupsi agar tidak perlu ditindak secara keras dan dapat menjadi legitimasi untuk seseorang agar tidak ditangkap.

Hal ini semakin menunjukan pola pemerintahan yang koruptif. (tirto.id) Dalam sistem sekuler-kapitalis, manusia dikondisikan untuk mendapatkan pekerjaan, jabatan dan harta tanpa peduli bagaimana syariat memandang.

Jabatan yang sejatinya adalah amanah yang akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah kelak, malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau oligarki, mempermainkan keadilan atau sekedar mengumpulkan kekayaan.

Dalam naungan sistem klhilafah Islamiyah, korupsi akan diminimalisir bahkan ditiadakan dengan pencegahan berupa merekrut pegawai negara atau mengangkat seorang pejabat berdasarkan profesionalitas dan integritas, yaitu berupa kapabilitas dan kepribadian islam bukan berdasarkan koneksi apalagi nepotisme.

Seseorang yang memiliki kepribadian Islam akan takut mendapatkan jabatan dari jalur nepotisme apalagi sampai menyalahgunakan jabatannya karena sadar bahwa kehidupan akan ditutup oleh kematian dan segala sesuatu termasuk jabatan akan ada hisabnya.

Selanjutnya negara akan memberikan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya, agar rasa takut kepada Allah tetap terjaga, serta memberikan gaji dan fasilitas yang layak.

Meneladani sabda Rasulullah untuk melarang menerima suap, “Hadiah yang diberikan kepada penguasa adalah haram, dan suap yang diterima hakim adalah kekufuran."  (HR Ahmad)

Harta hasil korupsi sudah selayaknya disita, karena harta hasil korupsi adalah harta ghulul, yaitu harta yang akan masuk ke Baitul mal, salah satu pos pendapatan negara.

Dalam khilafah juga ada Badan Pengawas Keuangan, Badan ini sudah ada semenjak masa Umar Bin Khattab ra.

Tugasnya mengawasi kekayaan para pejabat negara. Pencegahan selanjutnya adalah adanya teladan dari pemimpin, jika atasannya saja melakukan korupsi atau minimal mentolerir, maka pegawai atau calon pejabat selanjutnya akan menganggap korupsi hal biasa.

Adanya mekanisme pengawasan oleh pemerintah dan masyarakat, masyarakat dapat langsung melaporkan pungli atau aksi suap menyuap yang disaksikan atau dialami tanpa takut dituntut balik atas pasal pencemaran nama baik.

Jika rangkaian tindak pencegahan sudah dilakukan maka selanjutnya kewajiban terakhir negara dalam pemberantasan korupsi adalah penindakan dan sanksi. Dalam Islam Korupsi adalah kejahatan, perbuatan khianat.

Sedikit atau banyak yang dikorupsi tetap sebuah kejahatan. Pelakunya disebut Khaa’in. Sheikh Abdurrahman Al Maliki dalam kitabnya Nizhamul Uqubat, Korupsi (khianat) bukan tindakan mengambil harta orang lain tetapi tindakan pengkhianatan yang dilakukan seseorang yaitu dengan menggelapkan harta yang diamanahkan kepadanya.

Sanksi nya berupa ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim sesuai tingkat kejahatannya.

Mulai dari yang paling ringan berupa teguran oleh hakim, denda, kurungan penjara, diumumkan di depan publik atau media, hukuman cambuk hingga hukuman mati.

Sanksi ini akan memberikan efek jera pada pelaku dan masyarakat yang melihat akan merasa takut untuk melakukan kejahatan serupa.

Solusi pencegahan dan penindakan korupsi yang ditawarkan dalam sistem Islam tidak hanya tentang moral dan kebaikan secara sosial, tetapi juga lebih kokoh karena terkait aqidah dan keimanan untuk menjadikan aturan Islam sebagai standar dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam pekerjaan dan bernegara.

Aturan Islam akan membawa berkah bagi kehidupan manusia, dan dapat menjaga para pejabat dari perbuatan korupsi dan perbuatan dosa lainnya.

Dalam sistem sekuler manusia tidak takut melakukan korupsi dan kejahatan lain karena sistem ini mengajarkan kebebasan dalam mengejar manfaat dan kebahagiaan dunia sebagai prioritas pertama, sementara dosa dan neraka hanya pada ranah tertentu saja. Wallahualam bisawab