Hari Guru, Sepucuk Harapan Di Tahun 2022

Sabtu, 24 DESEMBER 2022

Martinah S.Pd Ummu Mihrimah

Berdasarkan data yang terhimpun, peringatan Hari Guru Nasional 2022 telah masuk yang ke-77 tahun. Hari Guru merupakan hari yang special dalam dunia pendidikan, hari yang menyentuh bagi peserta didik terlebih tenaga pendidik.

Hari Guru Nasional merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas prestasi dan kinerja yang selama ini telah dihasilkan oleh tenaga kependidikan dan guru.

Pemerintah sendiri mengharapkan dengan adanya apresiasi yang diberikan, tenaga kependidikan dan guru lebih termotivasi serta meningkatkan mutu pendidikan nasional dengan kinerja yang lebih baik.

Pemerintah pun berharap keadaan ekonomi dalam lingkup dunia pendidikan akan sejahtera sebelum tua. Melalui Perpres 68/2022 yang diterbitkan tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Dimana didalamnya pemerintah juga menyediakan insentif super tax deduction berupa potongan pajak bagi perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi, seperti pemagangan, prakerin atau PKL, guru industri, dan lainnya. Namun, fakta berbicara bertentangan dan tidak sesuai dengan harapan yang janjikan.

Berdasarkan laporan BPS per Februari 2022, lulusan pendidikan vokasi adalah penyumbang terbesar pengangguran terbuka di tengah beban biaya pendidikan (khususnya vokasi) yang tidak murah.

Disisi lain, wacana penghapusan pasal tunjangan profesi guru (TPG) dalam draf RUU Sisdiknas Kemendikbudristek terus terdengar hingga menuai protes. Salah satunya dari guru madrasah di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pasalnya, guru madrasah diduga akan sangat terdampak jika kebijakan tersebut berlaku. Hingga wajar jika berbagai kebijakan dari Kemendikbudristek mengundang kontra dari berbagai pihak. Kebijakan Kemendikbudristek dipandang tidak solutif, bahkan menimbulkan masalah baru.

Di sisi lain, kualitas generasi tidak bertambah baik, bahkan makin buruk. Di masa kejayaan Islam, islam memandang tugas seorang guru adalah pekerjaan yang sangat mulia. Karena jasa guru, banyak manusia menjadi orang mulia dan terhormat.

Itulah kenapa Islam menempatkan guru pada posisi sangat mulia. Guru memiliki banyak keutamaan.

Dalam sebuah hadis dikatakan, “Sesungguhnya Allah, para malaikat dan semua makhluk yang ada di langit dan di bumi, sampai semut yang ada di liangnya dan juga ikan besar, semuanya bershalawat kepada muallim (orang yang berilmu dan mengajarkannya) yang mengajarkan kebaikan kepada manusia” (HR. Tirmidzi).

Sejarah juga telah mencatat bahwa dalam naungan Islam, guru mendapatkan penghargaan yang sangat tinggi dari negara. Di riwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqoh ad-Dimasyqi, dari al- Wadl-iah bin Atha, bahwasanya ada tiga orang guru di Madinah yang mengajar anak-anak, dan Khalifah Umar bin Khattab memberi gaji 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas).

Di masa puncak kejayaan kekhalifahan Abasiyah, gaji para pengajar dan ulama saat itu benar-benar sangat fantastis.

Gaji para pengajar di masa itu sama dengan gaji para mu’adzin yakni 1000 dinar emas pertahun. Dalam sistem Islam, tingginya penghargaan yang diberikan negara pada SDM di bidang pendidikan, menjadikan ilmu pengetahuan berkembang sangat pesat di masa keemasan Islam saat itu.

Bahkan, karya tulis yang ada saat itu akan ditimbang beratnya kemudian diganti dengan emas. Bukan hanya nominalnya yang besar, gaji ini pun dibagikan tanpa memandang status pegawai negeri atau bukan, di perkotaan atau perdesaan.

Seluruh guru memiliki hak dan tugas yang sama, yaitu mendidik generasi. Semua ini tidak akan bisa terwujud jika negara masih menerapkan sistem kapitalisme demokrasi.

Para guru membutuhkan hadirnya sistem pendidikan Islam yang memuliakan posisi dan peran para guru. Sehingga kesejahteraan para guru benar-benar terealisasi.