Utang Luar Negeri Merenggut Kedaulatan Negara

Jumat, 23 DESEMBER 2022

Oleh: Yuni Damayanti

 Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Oktober 2022 kembali menurun. Posisi Utang Luar Negeri pada akhir Oktober 2022 tercatat sebesar USD 390,2 miliar, turun dibandingkan pada posisi ULN September 2022 sebesar USD 395,2 miliar.

YUNI DAMAYANTI

“Penurunan ULN pemerintah disebabkan oleh pergeseran penempatan dana investor nonresiden pada Surat Berharga Negara (SBN) domestik seiring dengan ketidak pastian di pasar keuangan global yang tinggi,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, dalam keterangan tertulis di Jakarta, (Liputan6.com, 15/12/2022).

Pernyataan ini dianggap sebagai satu hal positif, apalagi dianggap posisi ULN pemerintah dianggap aman dan terkendali mengingat hampir seluruhnya merupakan ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9 persen dari total ULN pemerintah.

Dalam sistem ekonomi kapitalis utang pemerintah dianggap hal yang wajar karena untuk pembangunan, padahal ini adalah paradigma yang salah konsep utang suatu negara.

Seyogyanya tidak layak bagi negara yang memiliki sumber daya alam melimpah ini membangun negaranya dengan utang.

Indonesia negara yang kaya memiliki hampir semua komoditas pertambangan, lahan pertanian luas, perairan luas semuanya mampu menghasilkan pundi-pundi rupiah, jika dikelola dengan baik dan hasilnya dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membangun infrastruktur dan menyejahterakan rakyat. Dari sisi hubungan luar negeri utang dapat menjadi alat menjadi alat pengendali negara pemberi utang.

Yah, ini benar terjadi sudah menjadi tabiatnya orang yang memiliki utang akan lemah, lidahnya kelu tak mampu menentang keinginan pemberi utang.

Belum lagi syarat-syarat yang diajukan negara pemberi utang kadang tak masuk akal pun terpaksa disetujui oleh negara penerima utang.

Sangat jelas di depan mata dampak dari utang Indonesia ke China. Masuknya ribuan TKA dari China ke dalam negeri, ditengah kondisi tenaga kerja lokal banyak yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Seyogiayanya pemerintah menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya untuk rakyatnya bukan justru mempersilahkan TKA berbondong-bondong mengadu nasib di dalam negeri.

Namun, sistem ekonomi kapitalis telah berhasil menjebak negara dengan utang sehingga negara tak berdaya.

Yah, utang menggunung merenggut kedaulatan negara. Negara pemilik utang akan tunduk pada tuanya.

Tak kuasa menolak intervensi negara lain dalam menentukan kebijakan di dalam negeri tak heran ini berimbas pada banyaknya kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat. Belajar dari Rasulullah SAW dalam mengelola keuangan negara, Rasulullah SAW memiliki sistem keuangan yang kokoh dan sistem politik yang kuat, sehingga bisa menjadi negara yang berdaulat dalam menyejahterakan setiap rakyatnya.

Karena kesejahteraan dalam Islam dihitung per individu setiap rakyatnya. Kesejahteraan rakyatnya terealisasi melalui Sistem Keuangan Daulah Islam dalam baitul mal.

Baitul mal yang berfungsi mengatur harta yang diterima negara dan mengalokasikan bagi yang berhak menerimanya.

Ada tiga sumber pemasukan baitul mal, yang pertama pos fai, kharaj, dan jizyah. Kedua hasil pengelolaan asset kepemilikan umum seperti barang tambang, hutan, dan lainnya.

Ketiga, sumber pendapatan lain seperti, zakat harta, zakat ternak, zakat pertanian, perniagaan, emas dan perak. Tiga pos ini mengalirkan harta ke baitul mal karena bertumpu pada sektor produktif. Harta baitul mal juga selalu mengalir karena tidak terjerat pada hutang ribawi.

Rakyat juga tidak terbebani karena Negara Khilafah tidak menetapkan sistem pungutan pajak diberbagai sektornya. Jika sistem pemerintahan Islam diterapkan, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) bisa surplus.

Pada masa Khalifah Harun Al-Rasyid terjadi surplus yang jumlahnya setara dengan jumlah penerimaan APBN Indonesia. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab Ra, pembangunan infrastruktur yang megah dan modern tanpa hutang, beliau membangun kanal dari teluk merah untuk memudahkan akses perdagangan, membangun kota dagang Basrah yaitu jalur dagang ke romawi, membangun kota Kufah yaitu jalur dagang ke Persia dan memerintahkan gubernur Mesir membelanjakan sepertiga pengeluaran untuk keperluan infrastruktur dan lain-lain.

Bahkan baitul mal dalam sejarahnya selalu surplus. Inilah bukti keadilan pengelolaan harta dalam sistem islam. Sekaligus bukti kekokohan sistem keuangan negara Islam, sehingga mampu mensejahterakan setiap individu rakyatnya.

Dalam sejarahnya khilafah bebas hutang, namun pembangunan dilakukan di wilayah yang sangat luas. Pada masa Khalifah Al-Muthadid (279 H), diakhir kekuasaannya meninggalkan kekayaan baitul mal sebesar 17 juta dinar atau sebesar 72 triliun rupiah.

Pada masa krisis dan musibah melanda tahun 18 H, Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk mendistribusikan baitul mal kepada seluruh rakyatnya, begitu pula Khalifah Umar Bin Khattab pernah menangis karena banyaknya harta yang mengalir ke baitul mal, harta berupa emas, perak, batu permata, jutaan uang dirham dan dinar serta kekayaan lainnya.

Dalam pengelolaan harta negara Khalifah Umar bin Khattab Ra, menginstruksikan untuk mengosongkan baitul mal untuk didistribusikan kepada rakyat yang berhak setiap tahun.

Pada masa khalifah Muawiyah bin Abu Sofyan sisa harta yang diterima negara sebesar 600.000 dinar setelah digunakan untuk menggaji para pegawai negara.

Dengan demikian sistem politik ekonomi Islam akan menjadikan negara Islam kuat dan berdaulat tidak tunduk pada asing, wallahu a’lam bisshowab