Senin, 14 NOPEMBER 2022
Oleh: Hasriana Akhmad
Aksi kejam dan biadab lagi dan lagi dilakukan oleh seorang suami kepada istri dan anaknya. Pelaku berinisial RN (31) tega menganiaya putri kandungnya berinisial KPC (13) hingga meninggal dan istrinya berinisial NI (31) mengalami luka berat.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya korban meninggal dunia dan kritis. Kedua korban diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh kepala keluarga yang terjadi di Depok, Jawa Barat, yang berujung pada kematian.
"Diduga pelaku adalah ayah kandung atau suami korban, awalnya diamankan di Polsek Cimanggis lalu kita bawa ke Polres Metro Depok,” ujar Yogen kepada Liputan6.com, Selasa (1/11/2022).
Maraknya pemberitaan soal kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tak terkecuali yang berujung pada hilangnya nyawa seharusnya menjadi pengingat berharga bagi kita semua betapa kekerasan dalam pernikahan bukanlah hal yang sepele.
Korban KDRT didominasi perempuan walaupun kekerasan juga dialami laki-laki. Faktor yang menyebabkan KDRT sangat banyak mulai dari faktor internal yang berasal dari pasangan suami istri itu sendiri, seperti adanya ketidakcocokan dan kesalahpahaman karena komunikasi, dan sebagainya.
Sedangkan faktor eksternal terjadi dari luar pasangan tersebut, seperti ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan lingkungan dan adanya Para pegiat gender dan feminis selalu mengarahkan isu KDRT pada masalah kesetaraan gender.
Mereka selalu mengopinikan bahwa kedudukan perempuan harus disejajarkan dengan laki-laki dan memandang bahwa perempuan diposisikan sebagai pihak yang lemah. Kaum feminis ini ingin menjatuhkan Islam dan syariatnya sebagai budaya patriarki yang harus ditinggalkan.
Mereka menganggap bahwa syariat Islam itu merugikan perempuan. Padahal faktanya, Islam justru memuliakan perempuan sesuai kodrat dan fungsinya, serta sangat “memanusiakan” manusia.
Bila kita jeli mengamati KDRT yang terus bertambah dari tahun ke tahun, hal ini tak lepas dari aturan hidup yang melingkupi masyarakat, yaitu sistem kapitalis sekuler liberal. Sistem kapitalis melahirkan sebuah pemikiran yang berorientasi kesenangan duniawi.
Sementara paham sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) dan paham liberal (pemikiran bebas) menjadi asas semua aturan. Dengan semua itu, lahirlah manusia-manusia yang bersikap liberal.
Manusia yang bertingkah laku sesuka hatinya yang tidak ingin diatur oleh aturan agama (Sang Pencipta). Maka bermunculanlah kasus-kasus kejahatan yang berpotensi merugikan orang lain.
Pada zaman jahiliah, tatkala syariat Islam belum tegak, bayi-bayi perempuan dikubur hidup-hidup oleh kaum Quraisy.
Ketika Islam datang, Islamlah yang menyelamatkan dengan menghentikan hal yang demikian. Allah Swt. tidak membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan. Siapa pun yang mengerjakan amal saleh, laki-laki maupun perempuan, akan mendapat balasan surga-Nya.
Cukupkah Speak Up atasi KDRT? Speak up atas kekerasan adalah satu keharusan, namun speak up tak akan mampu tuntaskan masalah KDRT, meskipun sudah banyak aturan yang disahkan di negeri ini.
Regulasi/aturan tak berdaya karena negara tak memberikan dukungan sistem kehidupan yang mendorong terbentuknya keluarga sakinah mawadah warahmah.
Islam mewajibkan suami istri saling bersikap baik dan lemah lembut, tidak kasar, memiliki adab yang baik satu sama lain. Laki-laki adalah pemimpin rumah tangga (qawwam).
Segala permasalahan rumah tangga harus diselesaikan secara baik-baik dan tidak emosional. Dalam bidang ekonomi, Islam mewajibkan laki-laki mencari nafkah untuk keluarganya. Jika tidak mampu, nafkah keluarga akan dibebankan kepada saudara atau keluarga dari pihak laki-laki.
Jika tidak ada yang mampu lagi, negaralah yang akan memberikan bantuan langsung kepada keluarga tersebut. Adapun bagi istri boleh-boleh saja untuk bekerja hukumnya mubah, banyak hal yang harus diperhatikan dan tetap wajib terikat dengan syariat Islam dalam pergaulan dan menutup aurat secara sempurna.
Begitu pula dalam bidang sosial dan pergaulan, sistem Islam akan menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan, seperti larangan khalwat dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan tanpa aturan syar’i).
Hal ini akan mengurangi terjadinya perselingkuhan, zina, dan sejenisnya yang bisa saja memicu KDRT. Masalah KDRT hanya dapat diselesaikan dalam sistem Islam.
Hanya sistem Islam yang memuliakan dan melindungi perempuan dari segala tindakan kekerasan.Wallahu 'alam bi shawab.