Senin, 12 SEPTEMBER 2022
Oleh: Jihan
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Mengenyam pendidikan tinggi adalah cita-cita setiap insan. Pendidikan adalah termasuk hak rakyat yang wajib diupayakan pemenuhannya oleh negara. Sayang, meningkatnya biaya di pendidikan tinggi mengubah segalanya.
"Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI memberikan pandanganya terkait ulasan soal kenaikan biaya rata-rata perguruan tinggi di Indonesia saat ini.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengakui jika memang biaya kuliah di tanah air saat ini masih terbilang mahal. Dede Yusuf mengungkapkan, banyak orang tua tak melanjutkan studi kuliah sang anak lantaran benturan biaya". (KedaiPena.Com, 30/7/2022).
Pendidikan, Bagian Dari Hak Rakyat
Sejak awal munculnya wacana Perguruan Tinggi berbadan hukum, sejumlah pihak sudah mengkritik konsepnya. Ini karena terdapat sejumlah konsekuensi, antara lain pengurangan subsidi dari pemerintah.
Masalah derivat dari pengurangan subsidi ini membuat mendorong Perguruan Tinggi berbadan hukum untuk mencari dana tambahan dari pihak swasta guna menjalankan aktivitas kampus dan melakukan pembangunan infrastruktur. Dengan adanya kerja sama dengan pihak swasta, Perguruan Tinggi pun harus rela dimasuki korporasi.
Wajar jika sejumlah Perguruan Tinggi Nasional (PTN) akhirnya menjalin bisnis dengan mendirikan mall, SPBU, restoran, membuka jasa penyewaan gedung, dan sejenisnya.
Untuk menambah pendapatan, pihak kampus lantas menaikkan biaya pendidikan bagi mahasiswa. Tentu saja, biaya tersebut sudah melambung tinggi. Dampaknya bisa ditebak, tidak sedikit generasi harus memupus cita-citanya melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Padahal, pendidikan memiliki peran penting dalam memajukan negeri. Di sinilah, titik kritis konsep triple helix yang menggabungkan unsur akademik, bisnis dan pemerintah (Academic, Business, and Government).
Ini adalah prinsip penyelenggaraan pendidikan dan merupakan konsep yang berasal dari Barat. Makin beratnya beban pembiayaan perguruan tinggi karena komersialisasi pendidikan, lepasnya negara dari pembiayaan Pendidikan tinggi dan makin besarnya beban pemenuhan kebutuhan hidup yang ditanggungkan pada penghasilan rakyat.
Kondisi ini jelas akan mendorong pada makin lunturnya pandangan terhadap perguruan tinggi sebagai sumber ilmu dan penghasil para ilmuwan. Bergeser pada pandangan materialistik terhadap orientasi pendidikan.
Pemerhati kebijakan pendidikan Noor Afeefa menilai mahalnya biaya kuliah tidak lepas dari sistem kapitalisme saat ini yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas dan minimnya peran negara. Inilah wujud nyata liberalisasi pendidikan.
Pemerintah berlepas dalam mengurusi kebutuhan rakyat terhadap pendidikan. Negara mengalihkan perannya ke pihak swasta dan mendudukkan diri sebagai regulator saja.
Berdalih mewujudkan pendidikan bertaraf internasional, pemerintah menyerahkan dunia pendidikan dalam lingkaran bisnis para korporasi. Itulah mengapa gagasan ini seharusnya dikritik dari sisi konsepnya, bukan hanya dari sisi minimalisnya pelayanan dunia pendidikan.
Pendidikan Dalam Sistem Islam
Pendidikan adalah kebutuhan dasar rakyat. Selayaknya negara menyelenggarakan pendidikan dengan penuh tanggung jawab. Pemahaman akan tanggung jawab tersebut menuntut negara untuk menyelenggarakan pendidikan berdasarkan syariat. Dalam Islam, pendidikan adalah kebutuhan dasar rakyat. Negara wajib memenuhi kebutuhan tersebut secara profesional.
Di sisi lain, pendidikan berperan penting dalam mewujudkan visi politik negara terdepan. Melalui pendidikan, negara dapat menstimulus inovasi, memaksimalkan riset, serta memotivasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Negara juga akan menciptakan atmosfer pendidikan yang tidak hanya mampu mengurai masalah di tengah masyarakat, tetapi juga menghasilkan teknologi yang mengukuhkan posisi negara Khilafah dalam pergaulan internasional.
Seluruh pembiayaan pendidikan berasal dari baitulmal, yakni dari pos fai dan kharaj, serta pos kepemilikan umum. Jika sumber pembiayaan dari baitulmal tidak mampu menutupi kebutuhan terhadap biaya pendidikan, negara akan memotivasi kaum muslim untuk memberikan sumbangan.
Jika sumbangan kaum muslim belum mencukupi, kewajiban pembiayaan untuk pos pendidikan beralih kepada seluruh kaum muslim.
Khalifah tidak bisa mengalihkan tanggung jawabnya kepada korporasi. Pengalihan tanggung jawab ini adalah pelanggaran syariat, pengkhianatan atas amanah, dan bukti negara melepas tanggung jawabnya mengurus rakyat. Kapitalisme adalah akar masalah mahalnya biaya pendidikan.
Sistem ini mendudukkan negara sebatas pembuat kebijakan, sedangkan korporasi mendapat wewenang menyelenggarakan pelayanan. Wallahu'alam bishawab. (**)