Senin, 12 SEPTEMBER 2022
Oleh: Nurlinda
Di paruh kedua tahun 2022, berbagai berita mengejutkan silih berganti menghiasi media negeri ini. Jika sebelumnya dihebohkan dengan kenaikan bahan bakar yang mengejutkan rakyat, kini giliran guru yang harus was-was dengan RUU Sisdiknas.
RUU Sisdiknas yang digulirkan merupakan pengintegrasian tiga UU, yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Norma-norma pokok diatur di RUU Sisdiknas, dan norma turunannya dalam Peraturan Pemerintah.
Lalu apa yang menyebabkan RUU ini diperbincangkan? Ya, Dari sekian pasal yang dicanangkan, tidak ditemui (hilang) Pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG). Ini memantik tanggapan dari kalangan guru. PB PGRI menyayangkan dalam draft RUU Sisdiknas substansi penting mengenai TPG justru menghilang.
Draft versi April 2022 yang beredar, pasal 127 ayat 3 masih tertera tentang TPG, namun draft versi agustus 2022 penjelasan ini menghilang. TPG yang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41/2009 berkisar dari satu juta hingga lebih dari lima juta tergantung jenis golongan dan kelas PNS.
Adapun untuk guru non PNS, besaran tunjangan profesi diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS. Kenyataannya, saat ini masih banyaknya guru maupun dosen terutama di sekolah swasta yang belum mendapatkan gaji memadai.
Bergulirnya draft RUU Sisdiknas yang menghapus pasal tentang tunjangan guru, akhirnya menuai kontroversi. Tunjangan yang diberikan sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan hilang, keadilan bagi guru pun dipertanyakan. Apalagi ditambah kondisi resesi, inflasi, BBM naik yang kelak berimbas semua harga menjadi naik, membuat guru semakin bergejolak.
Jika dicermati, kebijakan ini lebih mengedepankan kepentingan dan keinginan selain guru dan dosen. Sebuah aturan yang sangat mungkin terlahir akibat penerapan sistem kapitalisme yang minim rasa adil, empati, peduli terhadap dunia pendidikan.
Saat berbicara tentang kebutuhan rakyat minim dana yang dikeluarkan, berbanding terbalik dengan anggaran jika terkait kepentingan para pemberi kebijakan, seperti renovasi gedung rakyat. Padahal kesejahteraan pendidik adalah hal yang penting untuk diperhatikan agar mereka bisa optimal dalam mengedukasi tanpa harus dibuat pusing mencari tambahan untuk memenuhi biaya hidup mereka.
Islam Mau dan Mampu Menyejahterakan Guru Keberadaan guru mempunyai andil yang penting dalam pembentukan generasi. Dikarenakan peran strategis mereka, Islam memberi perhatian yang sangat besar kepada guru.
Imam Jalaluddin as-Suyuthi menuliskan dalam Lubab al-Hadits, bahwa pahala memuliakan guru tak lain adalah surga. Disebutkan bahwa Nabi saw. bersabda, “Barang siapa memuliakan orang berilmu (guru), maka sungguh ia telah memuliakan aku.
Barang siapa memuliakan aku, maka sungguh ia telah memuliakan Allah. Barang siapa memuliakan Allah, maka tempatnya di surga.”
Islam tidak mengenal dikotomi guru PNS atau honorer. Semua guru diberikan penghargaan yang sama dan diperhatikan kesejahteraannya.
Praktek ini bisa diketahui dari Imam ad-Damsyiqi telah menceritakan sebuah riwayat dari Al-Wadliyah bin Atha yang menyatakan bahwa di Kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak.
Khalifah Umar bin Khaththab pada saat itu memberikan gaji pada mereka masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas).
Islam memiliki mekanisme sehingga para pemimpin mampu memberikan penghargaan dan gaji yang layak untuk guru. Islam menetapkan perlu adanya baitul mal (kas negara) untuk tempat mengelola pendapatan dan pengeluaran negara.
Ditetapkan oleh Islam dua sumber pendapatan baitulmal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu: (1) pos fai` dan kharaj—yang merupakan kepemilikan negara—seperti ganimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak); (2) pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan).
Tidak ada kekayaan alam yang melimpah diserahkan kepada pihak asing atau swasta. Semua dikelola oleh negara yang penghasilannya untuk rakyat.
Jika dua sumber pendapatan itu ternyata tidak mencukupi dan dikhawatirkan akan timbul efek negatif (dharar) jika terjadi penundaan pembiayaannya, negara wajib mencukupinya dengan segera dengan cara berutang (qardh).
Utang ini kemudian dilunasi negara dengan dana dari dharibah yang dipungut dari kaum muslimin. Biaya pendidikan dari baitulmal itu secara garis besar dibelanjakan untuk dua kepentingan.
Pertama, membayar gaji segala pihak yang terkait pelayanan pendidikan, seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain. Kedua, membiayai segala macam sarana dan prasarana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya.
Inilah pengaturan dan tuntunan Iam yang sejatinya berasal dari Sang Pencipta Manusia yang selalu tahu dengan pasti yang terbaik untuk seluruh ciptaan-Nya. Wallahu a’lam bisshawab.