Kamis, 16 JUNI 2022
Oleh : Nurmaningsih
(Pegiat Literasi)
Sudah menjadi rutinitas tiap tahunnya, menjelang idul adha selalu saja bumbu dapur pada melambung tinggi di pasaran. Membuat ibu-ibu putar otak untuk membelinya, pasalnya semuanya serba mahal. Mana lagi perekonomian yang tidak bersahabat. Dikutip dari Tribun-Sulbar.com (14/06/22).
Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) merilis harga terbaru kebutuhan bahan pokok, yang menunjukkan penurunan dan kenaikan harga komoditas di pasar tradisional.
Serta terdapat selisih kenaikan dan penurunan harga komoditas dari 7 Juni hingga 14 Juni 2022. Bahan pokok mengalami kenaikan harga ialah cabai keriting, cabai rawit, dan cabai merah. Kemudian kelompok sayuran seperti sawi putih, buncis dan kol. Sementara tak ada satupun bahan pokok yang mengalami penurunan harga.
Berikut update beberapa harga komoditas di pasar tradisional Kabupaten Mamuju, yang dirilis Dinas Perdagangan, Selasa (14/6/2022), beras premium Rp 11 ribu/kg, beras medium Rp 9.600/kg. Minyak goreng kemasan Rp 25.000/liter, minyak goreng curah Rp 15,500/kg. Bawang merah Rp 40 ribu/kg, bawang putih Rp 30 ribu/kg.
Selanjutnya, cabai keriting Rp 45 ribu/kg, cabai merah Rp 35 ribu/kg, cabai rawit Rp 65 ribu/kg, dan masih banyak lagi yang lainnya. Sebelumnya, Reval juga pernah mengungkapkan di laman YouTube "Tribun Sulbar Official", (08/06/22)
Bahwa, setiap memasuki musim hujan cabe rawit, tomat dan sayuran cenderung mengalami kenaikan. Diperkirakan harga dua komunitas itu akan terus naik, mengingat jelang lebaran idul adha Juli 2022 mendatang.
Apa sebenarnya yang terjadi, mengapa bahan pokok terus menerus mengalami kenaikan setiap tahunnya, seperti saat menjelang bulan ramadhan, dan idul fitri, hingga menjelang idul adha seperti saat ini?
Ini semua membuktikan bahwa pemerintah tidak becus dalam menjamin dan mewujudkan ketahanan pangan untuk rakyat.
Padahal bahan pokok adalah kebutuhan dasar setiap warga negara. Ini disinyalir karena keserakahan kapitalis yang hanya menginginkan keuntungan materi.
Sehingga melahirkan penguasa yang serba perhitungan. Dan lebih mementingkan kepentingan-kepentingan kelompok dan elit kapital dalam mengendalikan pasar.
Semua itu terlihat dari kebijakan rezim penguasa, lebih memilih jalan impor untuk menguntungkan pihak asing, mematikan pertanian dan produksi rakyat dalam negeri.
APBN yang ada pun justru di gunakan impor bahan pokok, bukan digunakan untuk membiayai riset teknologi dalam memperbaiki ketahanan pangan yang memang membutuhkan biaya mahal.
Sementara dalam hal pendistribusian, telah melegalkan pengelolaan korporasi untuk menguasai mayoritas pasok pangan, dan sistem logistik pangan yang tidak memadai. Parahnya lagi, lemahnya sistem demokrasi yang di emban di negeri ini, meletakkan kedaulatan ditangan manusia yang serba terbatas.
Bahkan aturan pun dapat dibeli dan di kendalikan oleh elit kapital untuk melancarkan bisnisnya dan mengeruk kekayaan di negeri ini. Lantas, adakah sistem yang mampu menjamin kebutuhan rakyat dengan harga terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat?
Jawabannya tentu ada, yaitu sistem islam. Dalam menjamin pasokan pangan, islam akan menetapkan mekanisme pasar yang sehat. Negara melarang penimbunan, penipuan, praktik ribawi, dan monopoli.
Kebijakan pengendalian harga dilakukan melalui mekanisme pasar dengan mengendalikan supply and demand bukan kebijakan pematokan harga. Dalam hal ekspor impor, Islam melihat dan memperhatikan sejauh mana kebutuhan pangan negara.
Ekspor dilakukan bila pasokan pangan negara terpenuhi dan mengalami surplus. Adapun impor berkaitan dengan kegiatan perdagangan luar negeri, tidak dilihat dari aspek barang yang diperdagangkan, akan tetapi dilihat dari orang yang melakukan perdagangan.
Bila negara kafir harbi, diperbolehkan melakukan perdagangan dengan negara Islam melalui visa khusus baik yang terkait dengan diri maupun harta mereka.
Kecuali harbi fi'land tidak boleh ada hubungan perdagangan sama sekali dengan mereka. Seperti Israel, Amerika serikat, Inggris, Rusia, dan lainnya.
Adapun warga negara kafir mu'ahad, maka boleh dan tidaknya berdagang di wilayah negara Islam dikembalikan kepada isi perjanjian yang berlaku antar negara islam dengan negara mereka.
Sementara warga negara Islam baik muslim maupun non muslim (kafir dzimmah), bebas melakukan perdagangan baik domestik maupun luar negeri, hanya saja mereka tidak boleh mengekspor komoditas strategis yang dibutuhkan di dalam negeri.
Sehingga bisa melemahkan kekuatan negara Islam dan melemahkan musuh. Begitulah Islam dengan segenap aturannya yang komprehensif dalam mengatasi pangan. Dan itu mudah saja untuk di wujudkan. "Wallahu A'lam"