Revisi RUU PPP Sarat Dengan Kepentingan

Minggu, 12 JUNI 2022

Fadliyati Siregar

Said Iqbal mengancam tiga juta buruh akan mogok nasional alias setop produksi selama tiga hari dan tiga malam apabila pemerintah dan DPR RI melanjutkan pembahasan perbaikan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disyaratkan Mahkamah Konstitusi (MK) secara kejar tayang. 

"Kami akan mengorganisir mogok nasional, setop produksi. Tiga juta buruh akan terlibat di dalam pemogokan tersebut di 34 provinsi meluas di 480 kabupaten kota. Meluas, tidak menutup kemungkinan bersama teman-teman mahasiswa," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pada konferensi pers Sabtu (4/6).

Ia mengatakan bahwa jika pemerintah dan DPR tetap memaksakan pembahasan kilat Omnibus Law UU Ciptakerja, partai buruh bersama empat konfederasi serikat buruh terbesar, 60 federasi serikat buruh tingkat nasional dan serikat petani Indonesia akan mengorganisir pemogokan, yang mereka sebut sebagai sebut mogok nasional.

Ia juga menyinggung revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) yang menjadi landasan hukum UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Dan jangan mengulang kembali pembahasan Omnibus Law, UU Cipta Kerja, yang tadi saya ulang-ulang secara prosedur kejar tayang dengan menggunakan akal-akalan hukum UU PPP tadi dan isinya merugikan buruh, petani, nelayan, lingkungan hidup, hak asasi manusia, masyarakat adat dan komponen lainnya.

Revisi UU PPP ini disebut akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki omnibus law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.  MK sendiri menyatakan UU Omnibus Law Ciptaker inkonstitusional bersyarat pada November 2021. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Ciptaker dalam dua tahun.

Selain meminta agar UU tersebut direvisi, MK juga meminta agar DPR merevisi UU PPP sebagai landasan penyusunan UU secara omnibus Menarik apa yang di katakan oleh Hanif Kristianto selaku Analis Politik dan Media Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) seharusnya kita menolak revisi Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

dalam Diskusi Online Mimbar Aspirasi Buruh: Tolak UU PPP, Ahad (5/6/2022) di YouTube SPBRS-Silaturahmi Pekerja Butuh Rindu Surga.

Ia mengatakan, dari sisi politik, rezim saat ini menunjukkan bahwa UU PPP tersebut nyatanya diperuntukkan bagi sebagian rakyat yang bernama oligarki. Padahal secara hirarki perundang-undangan kebijakan ini sudah cacat hukum.

“Jadi wajar saja, jika terjadi unjuk rasa besar-besaran yang akan dilakukan oleh puluhan ribu buruh menolak UU PPP di beberapa provinsi,” tegasnya.

Setelah UU Cipta Kerja Omnibus Law yang sudah divonis inkonstitusional oleh Mahkamah Agung. Rezim ini tak hilang arah, maka demi kesejahteraan rakyat oligarki ini revisi Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) kembali mencuat.

Tujuannya tidak lain adalah untuk memperbaiki UU sapujagat Omnibus Law yang selayaknya UU ini dihilangkan bukan direvisi.  Apalagi berkaitan dengan penghilangan partisipasi publik dalam mensosialisasikan undang-undang, sangat jelas kelihatan mereka yang duduk di kursi kekuasaan itu, menyusun UU ini bak SKS (Sistem Kebut Semalam).

Sementara dari sisi menentukan perundang-undangan yang mudah sekali diamandemen. Memang selayaknya manusia tidak bisa mampu membuat aturan yang seharusnya diserahkan kepada Sang Pencipta Allah SWT,” yang tau apa yang terbaik buat manusia.

Terlihat jelas negeri ini menganut sistem radikalisme-liberalisme yang artinya bahwa mereka seperti diberikan panggung dan ruang dalam melanggar konstitusi yang sebenarnya sudah menjadi kesepakatan,mereka yang katanya menghormati konstitusi dan menjunjung UU itu ternyata pada faktanya mencederai makna dari kesepakatan tersebut.

Inilah potret legislasi dalam sistem demokrasi, menjadi alat kepentingan segelintir elit kapitalis untuk mengamankan keuntungannya dengan mengorbankan kemaslahatan publik.