Sabtu, 4 JUNI 2022
Oleh Yuni Damayanti
Belakangan ini publik kembali ramai karena ulah Ketua DPR RI Puan Maharani kembali matikan mikrofon anggota dewan yang sedang melakukan interupsi. Putri Megawati tersebut mematikan mikrofon saat pimpin rapat paripurna DPR yang digelar pada selasa (24/05/2022).
Aksi matikan mikrofon tersebut juga pernah dilakukan Puan Maharani pada tahun 2020 lalu. Hanya saja ‘korban’ Puan Maharani tahun 2020 dan tahun 2022 berbeda. Mereka juga berasal dari fraksi berbeda.
Kini, Komisi VI DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin AK yang dimatikan mikrofonya saat interupsi pada rapat paripurna. Saat itu Amin Ak tengah menyampaikan hal penting terkait kekosongan hukum ketiadaan peraturan mengenai LGBT dalam KUHP.
Sementara pada tahun 2020 lalu, Puan Maharani mematikan mikrofon saat politikus Partai demokrat, Irwan atau Irwan Fecho, sedang interupsi. Saat itu Puan Maharani memimpin rapat paripurna pengesahan UU Cipta kerja pada Oktober 2020 lalu.
Menanggapi hal tersebut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebutkan bahwa sikap Puan justru merugikan, karena publik dapat menilai sikap tersebut sebagai otoriter.
"Ini memberikan pertunjukan langsung yang merugikan Puan sendiri. Dengan sikap cueknya Puan dapat dianggap sulit mendengarkan orang lain dan otoriter," kata Lucius.
Sikap mengabaikan interupsi, sambung Lucius, menunjukkan bahwa puan mengganggap jabatan Ketua DPR, bukan sekedar memimpin sidang tetapi sebagai kekuasaan, (Tribun Timur.com, 25/05/2022).
Fakta diatas jelas telah menggambarkan mentalitas pejabat disistem demokrasi ini, alih alih memikirkan rakyat mereka justru sibuk mempertahankan eksistensinya demi mendapatkan keuntungan pribadi dan kesalahan paling mendasar pada sistem ini adalah mereka telah memberikan hak membuat aturan pada manusi, sehingga suara anggota dewan seolah-olah firman tuhan yang wajib dilaksanakan.
Ayat konstitusi telah diserupakan dengan ayat suci padahal kualitas orang-orang yang membuatnya sudah diketahui keburukanya. Realita buruk pejabat sistem demokrasi tidak terjadi pada sistem Islam. Wakil rakyat dalam sistem Islam dikenal dengan istilah majelis umat.
Majelis Umat adalah orang-orang yang mewakili kaum Muslim dalam menyampaikan pendapat sebagai bahan pertimbangan bagi Khalifah.
Orang-orang yang mewakili penduduk wilayah disebut Majelis Wilayah. Orang-orang non-Muslim dibolehkan menjadi anggota Majelis Umat untuk menyampaikan pengaduan tentang kezaliman para penguasa atau penyimpangan pelaksanaan hukum-hukum Islam.
Keberadaan Majelis Umat secara syar’i ditetapkan berdasarkan perilaku Rasulullah saw. dan para sahabat. Rasulullah saw. dalam urusan-urusan tertentu bermusyawarah dengan para sahabat besar. Beliau sering meminta saran dan pendapat mereka dalam urusan-urusan tertentu.
Hanya saja, ada beberapa sahabat yang sering diajak bermusyawarah dan dimintai pendapat oleh Nabi saw. Mereka adalah Abu Bakar, Umar, Hamzah, Ali, Salman al-Farisi, Hudzaifah, dan lain sebagainya.
Nabi saw. merupakan pemimpin yang paling banyak bermusyawarah dengan para sahabat beliau. Beliau tidak pernah lepas dari saran-saran ahlul ra’yi (para pemikir) serta orang yang beliau pandang memiliki kecemerlangan dan kelebihan berpikir.
Mereka memberikan penjelasan berdasarkan kekuatan iman serta ketakwaan mereka dalam rangka menyebarkan dakwah Islam. Mereka berjumlah tujuh dari kaum Anshar dan tujuh lainnya dari kaum Muhajirin.
Diantaranya adalah Hamzah, Abu Bakar, Ja’far, ‘Umar, ‘Ali, Hasan, Husein, Ibnu Mas’ud, Salman, ‘Ammar, Hudzaifah, Abu Dzar, Miqdad dan Bilal.
Pada masa Kekhilafahan Abu Bakar ra., beliau meminta pendapat secara khusus kepada beberapa orang sahabat dari kalangan Muhajirin dan Anshar tatkala ada urusan-urusan kenegaraan yang penting.
Mereka adalah ahlu syura dari kalangan ulama dan para sahabat yang ahli berfatwa.
Ibnu Saad menuturkan sebuah riwayat dari Qasim, bahwa Abu Bakar ketika menghadapi suatu urusan yang menurut beliau harus dimusyawarahkan dengan ahlul ra‘yi (orang yang ahli) dan ahli fikih dalam urusan tersebut, beliau memanggil beberapa orang laki-laki dari kaum Muhajirin dan Anshar.
Diantaranya adalah Umar, Utsman, Ali, Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabal, Ubay bin Kaab, dan Zaid bin Tsabit. Masing-masing dari mereka memberikan fatwa pada masa Abu Bakar ra. Semua fatwa masyarakat yang bersumber dari mereka. Hal itu terus berlangsung pada masa Abu Bakar ra.
Pada saat Umar diangkat menjadi khalifah, beliau juga memanggil orang-orang tersebut. Eksistensi Majelis Umat juga didasarkan pada dalil-dalil syariah yang mewajibkan kaum Muslim melakukan muhâsabah li al-hukkâm (mengoreksi penguasa).
Imam at-Tirmidzi menuturkan sebuah hadis dari Jabir ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: Pemimpin para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan seseorang yang berdiri di hadapan pemimpin.
Lalu ia memerintah pemimpin itu melakukan kemakrufan dan mencegahnya melakukan kemungkaran. Kemudian pemimpin itu membunuh dirinya (HR at-Tirmidzi dan al-Hakim).
Abu Umamah ra. berkata: Pernah ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw., ketika beliau sedang melontar jumrah pertama, seraya berkata, “Ya Rasulullah, jihad apa yang paling utama? Rasulullah saw. mendiamkan orang itu.
Ketika beliau melontar jumrah kedua, orang itu bertanya lagi kepada Rasulullah saw. Namun demikian, beliau tetap mendiamkannya.
Ketika beliau selesai melontar Jumrah Aqabah, dan meletakkan kaki beliau di tunggangan untuk beliau kendarai, beliau bertanya, “Di mana orang yang bertanya tadi? Laki-laki itu menjawab, “Saya, ya Rasulullah!”
Beliau saw. bersabda, “Kalimat al-haq yang dikatakan di hadapan pemimpin pendosa,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, ath-Thabarani dan al-Baihaqi).
Penduduk Yaman juga pernah melaporkan bacaan yang dibaca Muadz bin Jabal yang terlalu panjang ketika menjadi imam shalat. Nabi segera menegur dia.
Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan dari Abu Mas’ud al-Anshari yang mengatakan: Ada seseorang melapor (kepada Rasul), “Wahai Rasulullah, saya hampir tidak pernah mengikuti shalat (berjamaah) karena panjangnya (bacaan) fulan yang menjadi imam kami.”
Lalu saya tidak melihat Nabi saw. dalam memberikan nasihat dengan sangat marah melebihi hari itu.
Beliau lalu bersabda, “Wahai manusia, kalian harus bergegas (bersama untuk shalat). Siapa yang menjadi imam shalat orang lain hendaknya memperpendek sebab di situ juga ada yang sakit, lemah dan orang yang mempunyai hajat.” Menyampaikan pendapat, aspirasi atau pun kritik dalam sistem Islam adalah hak setiap orang, semuanya berhak menyampaikanya baik secara langsung maupun mewakilkan kepada orang lain.
Demikianlah gambaran pejabat dalam sistem Islam mereka mengurusi urusan umat dengan sepenuh hati, siap menerima aspirasi maupun kritik, wallahu a’lam bisshowab.