Sabtu, 19 PEBRUARI 2022
Oleh : Eka Sari
(Ibu Rumah Tangga & Aktivis Muslimah)
Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah baru-baru ini menjadi perbincangan di media sosial. Pasalnya, kericuhan akibat penolakan warga desa terhadap pengalihan lahan yang akan di alokasikan untuk tambang batu andesit.
Batu ini akan digunakan sebagai bahan pembangunan Bendungan Bener yang masih berlokasi di Kabupaten Purworejo. Dikhawatirkan proyek tersebut bukan dibuat untuk warga, tapi akan merusak alam Desa Wadas dan mengganggu warga desa yang mayoritas adalah petani. (kompas.com, 10/02/2022).
Bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis Nasional yang didasarkan pada Peraturan Presiden nomor 56 tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dan juga berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 590/41/2018, dimana Desa Wadas adalah lokasi yang akan dibebaskan lahannya dan dijadikan lokasi pengambilan bahan material berupa batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.
Dimana nantinya, Bendungan Bener akan menampung kurang lebih 100 juta meter kubik air yang akan menopang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebagai sistem jaringan energi di Kabupaten Purworejo. mengingat Wadas merupakan desa yang cukup produktif.
Setiap tahun berbagai macam hasil panen dihasilkan, mulai dari rempah-rempah, palawija, buah-buahan, kopi, karet, dan aren. Secara geografis, Desa Wadas berada pada perbukitan. Aktivitas pertambangan yg mengeruk bukit akan menyebabkan krisis ekologis kerusakan bentang alam (bisnis.tempo.co, 26/04/2021).
Dari kasus ini mendadak viral, penangkapan terhadap 66 warga yang dianggap menghalangi kegiatan pengukuran tanah dan ini telah menunjukkan gaya kepemimpinan demokrasi yang merepresi (menindas) rakyat dengan mengatasnamakan kepentingan pembangunan.
Pendekatan represi cenderung dilakukan karena banyak keputusan diambil bukan berdasarkan kepentingan rakyat tapi kemauan segelintir pihak, hingga adu argumen bukan menjadi pilihan.
Inilah kerugian rakyat yang tak memiliki kepemimpinan Khilafah yang mengayomi dan mengedepankan kemaslahatan rakyat. Sumberdaya alam (SDA) adalah potensi sumber daya yang terkandung di dalam bumi, air, maupun di udara.
Di dalam al-Qur’an disebutkan pula bahwa bumi sebagai tempat tinggal manusia, langit sebagai atap, dan air hujan yang turun serta buah-buahan sebagai rezki untuk manusia.
SDA merupakan faktor penting bagi kehidupan umat manusia di mana saat ini dikuasai oleh negara-negara penjajah, baik secara manipulatif maupun terang-terangan melalui korporasi-korporasi mereka.
Sehingga untuk mengembalikan kedaulatan umat atas kekayaan SDA yang mereka miliki harus ditempuh dengan menegakkan Sistem Pemerintahan Islam. Islam juga menempatkan penjagaan atas harta (hifzhu al-mâl) padaposisi yang tinggi. Penjagaan terhadap harta kepemilikan bahkan disandingkan dengan penjagaan terhadap nyawa.
Jika seseorang, demi mempertahankan hartanya, sampai menemui kematian, dia dinilai syahid akhirat. Dalam keadaan normal, kedua maksud syariah itu, yakni penjagaan atas nyawa dan harta, bisa dilaksanakan secara berbarengan dan beriringan.
Namun, dalam keadaan tertentu, yang satu harus diutamakan atas yang lain Di dalam sejarah pemerintahan Islam tampak jelas pengaturan Islam terkait pertanahan.
Hal ini tercermin dari kerasnya Nabi Muhammad Saw saat menyoroti orang-orang yang melakukan perampasan lahan secara aniaya terhadap tanah orang lain dengan cara yang bathil. Di dalam sebuah riwayat Beliau bersabda: “Barangsiapa mengambil satu jengkal tanah yang bukan haknya, ia akan dikalungi tanah seberat tujuh lapis bumi di hari kiamat” (HR Muslim).
Khilafah Islam akan bertindak tegas dalam aspek pengaturan tata guna lahan dalam pemanfaatan lahan yang di sana telah ada pemukiman warga dengan pertimbangan boleh dilakukan penambangan atau tidak. Karena alokasi suatu proyek haruslah menimbang mengenai potensi bahaya yang ada di daerah itu dan potensi kerugian yang mungkin diderita ketika terjadi bencana alam.
Maka yang dikedepankan adalah keselamatan rakyat, bukan kepentingan pembangunan dan penambangan. Dalam sistem Islam, khilafah sangat besar mengambil porsi dalam mencegah kemungkinan-kemungkinan buruk yang akan timbul kelak.
Sudah jelas bentrok desa Wadas, solusinya hanyalah dengan kembali pada petunjuk Allah SWT, yakni dengan menerapkan syariah Islam secara kaffah secara sistemik bukan parsial semata. Wallahu 'alam. (**)