Hukuman Mati, Mampukah Menjadi Solusi?

Rabu, 2 PEBRUARI 2022

Oleh: Yuni Damayanti

(Pemerhati Sosial)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan (36) dengan hukuman mati. Herry dituntut atas perbuatan keji memperkosa 13 santriwati di Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat selama 2016-2021. Herry sendiri merupakan pemilik Madani Boarding School.

YUNI DAMAYANTI

Jaksa juga menambahkan sanksi untuk Herry berupa membayar denda 500 juta dan membayar biaya restitusi kepada para korban Rp 331 juta.

Serta sanksi non material berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan dan hukuman kebiri kimia. Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto mendukung sikap jaksa menuntut Herry.

Ia berharap hakim mengabulkan tuntutan jaksa sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku. Namun, berbeda halnya dengan Ketua Komisi VIII DPR, Peneliti Institute For Criminal and Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai sanksi hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual seperti Herry Wirawan tidak selaras dengan pasal 67 KUHP. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi juga berpandangan sama terhadap sanksi hukuman mati bagi Herry.

Baik hukuman mati atau pun kebiri tidak efektif untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual (Tirto.id, 13/01/2022).

Bukan hanya kasus kekerasan seksual saja yang belakangan ini dituntut hukuman mati bagi pelakunya, terdakwa kasus tindak pidana korupsi Asabri, Heru Hidayat pun dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, Direktur Indonesia Judical Research society (IJRS) Dio Ashar Wijaksana secara prinsipil dan yuridis positivis, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa korupsi Asabri tidak membuat jera.

“Kasus Asabri kan tidak masuk dalam kondisi tertentu itu. Jadi, secara undang-undang juga tidak tepat (dijatuhi hukuman mati) kalau mengikuti pedoman Perma Nomor 1 Tahun 2020, kasus Asabri tidak masuk dalam kondisi tertentu, walau pun hakim bisa menyimpangi pedoman tersebut tetapi syarat ketat," ujar Dio.

Dio berujar secara prinsip hukuman mati tidak relevan, karena tidak berdampak pada penurunan angka kriminal atau tindak pidana menurutnya, hukuman mati tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi (Jawapos.com, 16/01/2022).

Sungguh miris, kejahatan tingkat berat seperti korupsi dan kekerasan seksual dianggap belum mendapat hukuman yang menjerakan. Buktinya saat hukuman mati diajukan timbul polemik antara menjerakan dan komitmen penegakan HAM. Inilah bukti cacatnya sistem sekuler saat ini.

Selain menggantungkan solusi kejahatan pada sanksi/hukuman, juga kurang mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan tidak merajalela.

Seperti inilah gambaran hukum buatan manusia dalam sistem sekuler yang mana tak mampu mengatasi masalah hingga ke akarnya. Padahal seyogianya persoalan besar seperti ini membutuhkan solusi mendasar, baik dari pencegahannya sampai pada sanksi, termasuk juga perlindungan terhadap korban.

Masalahnya saat ini negara kurang mampu menciptakan lingkungan hidup yang aman, sehingga akhirnya orang tua was-was dengan keselamatan anaknya. Apalagi kini marak kasus pelecehan seksual.

Di sinilah bukti negara masih minim dari tanggung jawabnya. Belum lagi kasus korupsi yang kian merajalela di negeri ini. Entah sudah berapa banyak harta negara dirampok oleh para koruptor?

Akhirnya rakyat menjadi korban keserakahan mereka, sehingga hidup dalam penderitaan dan kemiskinan. Lalu sampai kapan sistem kehidupan seperti ini kita pertahankan? Padahal sistem sekuler telah banyak melahirkan kerusakan baik fisik maupun psikis.

Karena itu sudah saatnya kita kembali berpegang pada aturan Allah Swt. yang jauh dari kecacatan. Karena sungguh hukum Allah memiliki solusi dengan melakukan pencegahan dan menerapkan sanksi yang memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dapat dilakukan melalui dua arah yaitu masyarakat dan pemerintah. Dari sisi pemerintah haruslah memiliki komitmen tentang perlindungan anak. Pemerintah harus ikut andil dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.

Undang-Undang yang telah ditetapkan haruslah benar-benar diterapkan bukan sekedar formalitas. Pemerintah juga perlu melakukan pencerahan tentang dampak kekerasan terhadap anak kepada masyarakat.

Ketika masyarakat sadar akan keberadaan kekerasan pada anak sebagai masalah yang serius, maka dengan sendirinya akan tumbuh keinginan dalam diri masyarakat tersebut untuk membantu seluruh upaya layanan, program maupun kebijakan yang terkait dengan pencegahan kekerasan pada anak. Sanksi bagi pelaku pelecehan seksual/pemerkosaan akan dihukum had zina (QS. Al-Maidah: 33).

Jika pelakunya belum pernah menikah maka dicambuk 100 kali, jika sudah pernah menikah dirajam hingga mati. Orang yang berusaha melakukan zina dengan perempuan namun tidak sampai melakukannya, maka dia akan diberi sanksi tiga tahun penjara, ditambah hukuman cambuk dan pengasingan.

Hukuman yang diberikan akan dimaksimalkan jika korbannya adalah orang yang berada di bawah kekuasaannya seperti pembantu perempuannya atau pegawainya.

Islam memiliki cara untuk mengatasi korupsi dengan menetapkan sanksi (uqubat) untuk pelaku khaa’in (pelaku khianat) bukanlah potong tangan bagi pencuri sebagaimana diamanatkan dalam Alquran surah Al-Maidah ayat 38, melainkan sanksi ta’zir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim.

Adapun bentuk sanksi bisa mulai dari yang paling ringan seperti sekedar nasihat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda, pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa, hukuman cambuk, hingga sanksi paling tegas yaitu hukuman mati.

Teknisnya bisa digantung atau dipancung. Berat ringan hukuman ta’zir ini disesuaikan dengan berat ringan kejahatan yang dilakukan (Abdurahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm 78-79).

Dengan demikian, akan sulit memberantas kemaksiatan dalam sistem yang menjauhkan peran agama dalam kehidupan, apalagi jika tidak ada ketakwaan individu dan kontrol masyarakat di dalamnya. Wallahu a’lam bi ash-shawab. (**)