Banjir Rob PPU; Kerusakan Lingkungan di Wilayah IKN Baru

Selasa, 4 JANUARI 2022

 Nur Bayah

(Aktivis Muslimah, PPU)

PPU lokasi IKN baru digadang tidak seperti Jakarta yang penuh polusi, macet, banjir dan sejumlah permasalahan kota padat penduduk lainnya. Faktanya: di PPU kerusakan lingkungan juga terjadi. Terbaru adalah banjir rob.

Sedikitnya 70 rumah warga di kawasan pesisir pantai di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) terendam banjir rob dari pasang air laut. Wilayah tersebut sebagian terdapat di wilayah calon ibu kota negara (IKN) masuk wilayah PPU. Penajam, IDN Times (6 Des 2021) Ada juga bencana alam yang terjadi di wilayah ibu kota negara (IKN) baru di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), bukan hanya banjir.

NURBAYAH

Tanah longsor dan angin puting beliung juga jadi ancaman serius. Data yang dihimpun dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU, kemarin, tercatat musibah banjir pada kurun waktu empat tahun sebanyak 16 kali. Yaitu mulai 2018 terjadi 9 kali, 2019 terjadi 1 kali, 2020 terjadi 3 kali, dan 2021 terjadi 3 kali. Kemudian angin puting beliung di 2018 nihil, 2019 1 kali, 2020 nihil, dan 2021 terjadi 2 kali. Bencana tanah longsor di 2018 terjadi 4 kali, 2019 terjadi 2 kali, 2020 terjadi 1 kali, dan 2021 terjadi 4 kali. Prokal (1 Des 2021) Sebelum Kaltim ditunjuk menjadi IKN, kerusakan lingkungan di PPU khusunya sudah terjadi akibat tambang dan deforestasi.

Adanya aktivitas tambang dan deforestasi di sepanjang hulu sungai diduga memicu peningkatan debit air sungai hingga meluap. “Hutan telah beralih fungsi jadi kawasan ekstraktif, seperti tambang dan perkebunan kelapa sawit di sepanjang daerah aliran sungai (DAS),” kata Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang. Kaltim Post (10/10)

Akibat adanya pembabatan hutan dan pembukaan permukaan tanah berskala luas, maka akan mengurangi daerah resapan air (water catchment area) dan pendangkalan sungai serta menyempitan bahkan hilangnya DAS, sehingga ketika hujan datang, air hujan akan langsung jatuh kepermukaan tanah dan hanyut membawa partikel-partikel tanah yang sudah tidak ada pengikatnya lagi.

Sehingga semakin gundul hutan-hutan, maka semakin banyak dan semakin cepat air yang dialirkan Tidak hanya itu, sesungguhnya akar masalah utama dari kejadian banjir ini adalah efek kebijakan pemerintah yang memberi izin pembukaan tambang dan perkebunan kelapa sawit skala luas. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat jumlah izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah PPU sebanyak 11 izin.

Jika demikian yang terjadi, maka pembangunan IKN justru akan memicu kerusakan lingkungan makin parah. Pada akhirnya apa yang terjadi di Jakarta pun akan terulang di PPU. Konsep IKN dengan Forest City dan Smart City tak akan mampu mencegahnya.

Inilah keburukan sistem sekular kapitalisme yang fokus pada pembangunan fisik, materi, eksploitasi SDM dan SDA tanpa peduli lingkungan. Akhirnya problem kerusakan lingkungan akan makin parah, rakyat kembali menjadi korbannya. Islam adalah agama sekaligus sistem kehidupan yang memiliki seperangkat aturan dan bersumber dari Al Khaliq, Allah SWT.

Sesungguhnya Allah SWT telah menciptakan kadar atau karakter alamiah pada setiap makhluk ciptaanNya, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al A’la ayat 3, “Dan menentukan kadar (masing-masing ciptaanNya) dan memberi petunjuk.” Allah SWT pun telah menciptakan keseimbangan pada semua ciptaan-Nya, sebagaimana firmanNya, “Dia ciptakan keseimbangan.” (TQS. Al A’la : 7)

Dan Allah telah mengingatkan agar keseimbangan ini jangan dirusak, “Agar kamu jangan merusak keseimbangan itu.” (TQS. Al A’la : 8)

Ini berarti kesejahteraan dan kelestarian lingkungan hanya akan terwujud apabila syariat Allah SWT diterapkan. Adapun dalam pengelolaan SDAE yang jumlahnya sangat besar sejatinya milik rakyat, milik umum, dan milik kaum muslimin. Sehingga haram hukumnya menyerahkan harta publik tersebut kepada korporasi swasta/asing hingga berakibat kerusakan lingkungan.

Negara adalah pihak paling bertanggungjawab menjaga kelestarian alam dan lingkungan. Rasul saw telah menegaskan negara sebagai penanggung jawab urusan rakyatnya dalam sabda beliau, ”Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya (rakyatnya).” (HR. Muslim)

Islam juga memerintahkan negara untuk mengelola harta publik dan memenuhi layanan publik tanpa boleh mengambil untung sedikitpun. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ”Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput/hutan, air dan api” (HR. Abu Dawud).

Selain itu, pembangunan serta pengelolaan SDAE pada masa peradaban Islam membuktikan tidak terjadi kerusakan alam maupun lingkungan. Di bidang industri, Khilafah ternyata memiliki spektrum yang sangat luas.

Donald R. Hill dalam bukunya, Islamic Technology: an Illustrated History (Unesco & The Press Syndicate of the University of Cambridge, 1986), membuat sebuah daftar yang lumayan panjang dari industri yang pernah ada dalam sejarah Islam, mulai dari industri mesin, bahan bangunan, persenjataan, perkapalan, kimia, tekstil, kertas, kulit, pangan hingga pertambangan dan metalurgi.

Alih teknologi dalam Islam berlangsung sejak Abad Pertama hingga Abad Kesepuluh Hijrah. Selama periode tertentu, sebagian besar alih teknologi itu berlangsung dari Islam ke Eropa dan bukan sebaliknya.

Dalam sebuah kota, yaitu Sevilla, terdapat 6.000 alat tenun untuk sutra. Setiap penjuru kota dikelilingi oleh pohon-pohon zaitun sehingga di situ terdapat 100.000 tempat pemerasan minyak zaitun.

Secara umum, kota-kota peninggalan Islam yang sekarang masuk Spanyol di dalamnya terdapat pabrik-pabrik baju besi, topi baja dan alat perlengkapan baja lainnya. Bukti-bukti tentang kesejahteraan era Khilafah tidak sebatas pada apa yang disebutkan di atas.

Masih sangat banyak bentuk kegemilangan yang menjadi catatan emas sejarah Islam dari mulai masa Khulafaur Rasyidin hingga masa para khalifah setelah mereka.

Catatan-catatan tersebut, bisa dirujuk dalam banyak karya seperti dalam kitab Min Rawa’i Hadhratina, dalam buku 1001 Inventions Muslim Heritage in Our World dan dalam banyak karya-karya lainnya. Pembangunan ekonomi yang diiringi dengan kelestarian alam wajib diwujudkan oleh Khalifah (Kepala Negara), sebagai pengurus urusan umat.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Imam (Khalifah adalah raa’in (pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR. Ahmad, Bukhari).

Dengan demikian, manakala negeri ini ingin diberkahi Allah SWT, rakyatnya hidup makmur dan sejahtera, hingga alam dan lingkungan terjaga keasriannya. Tak ada jalan lain kecuali membuang sistem kapitalisme liberal dan beralih menerapkan Islam Kaffah secara fundamental dan komprehensif. Wallahu a’lam bish shawab. (**)