Selasa, 4 JANUARI 2022
Rini Astutik
Pemerhati Sosial
Pembangunan IKN hingga saat ini masih terus menjadi polemik dimana Masyarakat adat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana menggelar unjuk rasa menolak pemindahan ibu kota negara ke Sepaku.
Tuntutan itu disuarakan lantaran tidak dilibatkan dalam rencana pemindahan ibu kota negara. https://nomorsatukaltim.com/index-berita/laporan-khusus/ns-20211223/masyarakat-adat-paser-bakal-demo-tolak-ikn/ Lembaga adat mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
Selain persoalan banjir, dan pembuatan undang-undang, sejumlah persoalan masih mengganjal rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) baru.
Humas Lembaga Adat Paser (LAP) PPU, Eko Supriyadi mengatakan, sejumlah persoalan melatari penolakan itu.
“Masyarakat adat meminta pemerintah memberikan perlindungan terhadap hak-hak adat, melalui pengakuan hukum,” katanya.
Selain masyarakat adat dikabupaten penajam. Fraksi PKS DPR RI makin bulat menolak rencana pemindahan Ibukota Negara (IKN) menyusul banjir yang terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.https://www.rmoljabar.id/penajam-paser-utara-banjir-lagi-pks-makin-bulat-tolak-ikn Bukan tanpa alasan terjadinya penolakan, sebab dilansir dihalaman yang berbeda terdapat tiga desa di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), sempat terendam banjir.
Banjir akibat hujan intensitas tinggi disertai pasang air laut yang membuat air sungai meluap itu berdampak pada 101 kepala keluarga dan 101 rumah serta 1 musolah.
Banjir di Penajam Paser Utara ini lantas menjadi sorotan berbagai pihak. Pasalnya, daerah tersebut bakal dijadikan sebagai ibu kota negara baru.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meminta Pemerintah memeriksa kembali lokasi banjir di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Selain untuk membantu masyarakat yang terdampak, menurut Saleh, pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan bahwa lokasi tersebut aman untuk dijadikan sentra pemindahan ibu kota.
Dengan begitu, kata dia, silang pendapat di medsos hari ini bisa dihindari.https://voi.id/berita/115893/banjir-pemindahan-ibukota-ke-penajam-paser-utara-diminta-agar-ditinjau-lagi Anggota Komisi IX DPR itu meyakini, pemerintah telah melakukan studi yang mendalam di daerah tersebut.
Karenanya, menurut Saleh, tidak ada salahnya jika dilakukan studi tambahan untuk mengetahui berbagai kemungkinan lain di luar hasil studi sebelumnya. Dikatakannya, masih waktu untuk mengelola lokasi tersebut sehingga benar-benar visible dan sesuai kriteria untuk dijadikan Ibu Kota Negara (IKN).
Dari berbagai fakta diatas menunjukkan bahwa banyak sekali pihak-pihak yang kurang setuju bahkan terkesan terjadi penolakan akan pemindahan IKN di kota Penajam Kaltim, ini dikarenakan beberapa faktor dan aspek yang pertama tentunya tentang urgensitas apa sehingga IKN yang semula berada di Jakarta tiba-tiba harus dipindahkan ke Kaltim dan yang kedua tentu adanya intervensi asing melalui investasi yang berbalut utang ribawi.
Sehingga, negara semakin kehilangan jati diri, menjadi semakin terjajah dan hilang kedaulatannya. Maka dari itu perlu kita ketahui bahwa tentu ada maksud lain dibalik pemindahan IKN yang terkesan dipaksakan itu,melalui internasionalisasi proyek IKN dimana pendanaan dan investasi asinglah yang menjadi alasan utama dibanding aspek geopolitik,aspek lingkungan,aspek periayahan penguasa pada umat dan aspek kesejahteraan umat.
Kita bisa melihat bahwa IKN dipindahkan berdasarkan kepentingan asing, lantas apakah dengan dipindahkannya ibu kota, kita akan terbebas dari intervensi asing jawabnya tentu tidak, sebab dari sinilah awal mula kedaulatan negara terancam melalui internasionalisasi proyek IKN bahkan dari segi pendanaan dan investasi utang luar negeri yang berbasis ribawai inilah bukti penjajahan bukan kedaulatan.
Namun demikian, apakah pemerintah berani menjamin bahwa investasi dengan asing gratis dan tidak ada kepentingan lain? Padahal kita tahu bahwa setiap bantuan atau kerjasama pembangunan yang diberikan negara-negara yang berideologi kapitalis selalu ada hasrat kepentingan.
Sebab, dalam konsep politik ekonomi kapitalis, memberikan bantuan artinya adalah utang yang wajib dibayar di kemudian hari.
Dan patut kita pahami bahwa salah satu bahaya dari investasi asing adalah jalan penjajahan ekonomi. Karena sesungguhnya pendanaan proyek-proyek dengan mengundang investasi asing adalah cara yang paling berbahaya terhadap eksistensi negeri-negeri Islam.
Investasi asing bisa membuat umat menderita akibat bencana yang ditimbulkannya, juga merupakan jalan untuk menjajah suatu negara. Dan ini justru semakin memperlihatkan ketidakmandirian negara saat ini dalam menghadapi berbagai persoalan termasuk pemindahan ibukota.
Terbukanya peluang investasi asing akan semakin memperteguh posisi negara kita yang amat bergantung pada asing dan aseng.
Ketergantungan ini meniscayakan mudahnya asing dan aseng menguasai dan mengintervensi negara ini di berbagai kebijakan. Ditambah, sistem kapitalisme tentu mematenkan ketergantungan negara pengikut pada negara kafir penjajah di berbagai aspek kehidupan.
Oleh karenanya kita harus menolak penjajahan yang dilakukan oleh para kafir penjajah yaitu dengan cara mengubah sistem kufur sekulerisme-kapitalisme dengan sistem Islam.
Kita juga wajib menolak intervensi asing pada politik dalam dan luar negeri. Dengan diganti menggunakan politik dan sistem pemerintahan Islam.
Sebab dalam sistem pemerintahan Islam pindah IKN sah-sah saja selama ada kewenangan negara didalamnya bukan dari hasil dikte para penjajah. Baik dari segi pendanaan secara mandiri oleh negara.
Dan diharamkan investasi asing serta utang luar negeri yang berbasis ribawi karena melalui intervensi tersebut ini merupakan bentuk penjajahan yang nyata terhadap negara.
Oleh karena itu sudah selayaknya kita berlepas diri dari jerat intervensi dan penjajahan asing, dan kembali pada sistem Islam yang memiliki seperangkat aturan yang sempurna dan paripurna agar keberkahan,kedamaian dan kenyamanan serta kesejahteraan bisa kita rasakan bersama. Wallahu’alam Bishowbh. (**)