Perdagangan Bebas, Masyarakat Perlu Was-was

Kamis, 9 DESEMBER 2021

Oleh: Ita Wahyuni, S.Pd.I

(Pemerhati Masalah Sosial)

Kalimantan Timur adalah salah satu provinsi terbesar di Indonesia dengan peluang investasi yang luas diberbagai sektor seperti minyak dan gas, industri pengolahan, konstruksi serta pertanian dan perikanan.

Ilustrasi

Provinsi inipun semakin memiliki daya tarik bagi negara-negara asing untuk menjalin kerja sama dan menanamkan investasinya setelah menjadi target pembangunan Ibu Kota Negara.

Potensi Kaltim tersebut rupanya menarik delegasi Uni Eropa untuk melakukan pertemuan bisnis dengan pemerintah provinsi.

Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman akan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Eropa (IEU-CEPA) yang tengah dirundingkan, serta untuk membahas peluang perdagangan dan investasi dengan para pemangku kepentingan di provinsi tersebut (Gatra.com, 26/10/2021). Kedatangan delegasi UE disambut Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor di Heart of Borneo Theater.

Isran menuturkan bahwa hubungan Indonesia dan Uni Eropa sejak dulu sangat erat dan saling membangun. Peluang investasi terbuka lebar bagi Uni Eropa.

Selain itu, ia pun berharap melalui pertemuan ini dapat mendorong investor Eropa untuk berinvestasi di Kaltim dan menjadikan Kaltim mampu memperluas peluang untuk melakukan ekspor ke Eropa.

Pada kesempatan ini, delegasi UE juga akan meninjau calon Ibu kota Negara yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan bertemu dengan Bupati Abdul Gapur Mas’ud SE, ME untuk membahas potensi kerja sama. Sebelum pertemuan ke Kaltim, UE telah menyelenggarakan kunjungan bisnis CEPA dengan pemerintah provinsi Maluku, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan.

I-EU CEPA adalah skema kerja sama komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa dengan tujuan untuk meningkatkan kerja sama dagang di antara kedua negara. Hal itu mulai dari membuka akses pasar, mendorong investasi dari perusahaan-perusahaan negara anggota Uni Eropa, hingga meningkatkan perdagangan dari Indonesia ke Eropa (Katadata.co.id, 21/09/2021).

Agenda CEPA ini menjadi angin segar bagi Indonesia dan Kaltim. Perjanjian ini dianggap sebagai alat pemulihan ekonomi, memberikan potensi yang besar bagi pendapatan dan penciptaan lapangan kerja, serta peluang bagi Kaltim akan semakin baik dengan terbukanya pasar, tidak hanya industri manufaktur berskala besar tapi juga industri berskala kecil lainnya seperti jasa dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Namun jika ditelusuri, di balik perjanjian dagang tersebut ternyata terselip bahaya dan dapat memberikan dampak negatif. Konsep pasar atau perdagangan bebas yang ditawarkan rawan menimbulkan monopoli perdagangan.

Potensi kesenjangan ekonomi antar perusahaan yang kuat dan yang lemah pun akan semakin besar. Perdagangan bebas juga bisa mengancam kestabilan perekonomian pada suatu negara jika produk dalam negara tersebut tidak mampu bersaing dengan produk asing yang masuk ke negaranya.

Jika hal tersebut terjadi, maka negara pun bisa memiliki sifat ketergantungan pada negara lain, dan akan berdampak pada menurunnya tingkat perekonomian pada negara tersebut. Lebih dari itu, perdagangan bebas adalah penerapan kebebasan hak milik dalam hubungan perdagangan internasional.

Tujuannya untuk menghentikan campur tangan negara dalam perdagangan khususnya, dan dalam kegiatan perekonomian pada umumnya.

Termasuk menghilangkan kebijakan proteksi perdagangan, penetapan tarif untuk barang impor, dan pemberian subsidi untuk produk dalam negeri.

Hal ini menjadi celah bagi negara-negara maju untuk memperluas pasar mereka demi memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya di negara-negara berkembang dan negara-negara miskin. Di sisi lain mereka enggan menerapkan aturan yang sama jika mengancam perekonomian domestik mereka.

Sehingga, tampak jelas bahwa hubungan dagang internasional tidak hanya dilakukan untuk mendapatkan manfaat dari pertukaran baik dari sisi kebutuhan akan suatu komoditas maupun dari keuntungan ekonomi, melainkan atas motif keserakahan menguasai perekonomian luar negeri.

Dengan demikian liberalisasi perdagangan menjadi spirit berbagai perjanjian dan kesepakatan ekonomi. Kebijakan liberalisasi perdagangan tidak lain agar negara-negara kapitalis menjadikan strategi pasar global untuk membuka pasar seluruh negara di dunia bagi produk dan investasi mereka.

Sehingga, negara berkembang akan senantiasa berada di bawah hegemoni negara-negara kapitalis dalam bidang ekonomi dan perdagangan. Serta membuat perekonomian negara berkembang sangat sulit dalam membangun fondasi ekonomi yang tangguh sebab terus bergantung kepada negara-negara industri.

Karenanya, pemerintah dan masyarakat harus was-was terhadap konsep perdagangan bebas. Bahkan tidak boleh menerima praktik pasar atau perdagangan bebas. Sebab, strategi tersebut merupakan penerapan kebebasan hak milik yang bertentangan dengan hukum Islam.

Selain itu, pasar bebas juga memberikan kesempatan luas kepada negara kufur untuk menguasai perekonomian negeri-negeri mayoritas muslim. Secara tegas hal tersebut dilarang dalam Islam sebagaimana firman Allah SWT, “Dan Allah tidak memperkenankan orang-orang Kafir menguasai orang-orang beriman.” (QS An-Nisa: 141).

Lalu, bagaimana pengaturan perjanjian perdagangan luar negeri dalam negara Islam?

Dalam buku Sistem Ekonomi Islam karya Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani hal 423 menjelaskan, perdagangan luar negeri merupakan hubungan antar-negara, bangsa dan umat.

Semua hubungan ini harus tunduk pada kekuasaan negara sehingga negaralah yang harus mengatur dan mengarahkan perdagangan tersebut secara langsung.

Disamping itu, negara Islam memiliki kewenangan untuk melarang komoditas tertentu untuk diekspor dan membolehkan komoditas lainnya. Ia juga bertanggung jawab untuk mengatur pedagang ahlu al-harb dan mu’ahid termasuk memberikan pelayanan kepada pedagang dari rakyatnya baik di dalam maupun di luar negeri.

Negara Islam dalam berbagai perjanjian kerjasama dengan negara lain termasuk dalam kesepakatan perdagangan wajib terikat pada syariat Islam dan tidak boleh sedikit pun menyimpang darinya dengan alasan kemaslahatan atau yang lainnya.

Sehingga secara umum hukum perjanjian luar negeri dalam bidang ekonomi, perdagangan dan keuangan adalah mubah karena masuk dalam kategori hukum sewa atas barang dan jasa (ijarah), jual-beli (bai’), dan pertukaran mata uang (sharf).

Namun demikian jika di dalam klausul perjanjian tersebut terdapat hal-hal yang bertentangan dengan syara’ maka tidak boleh disepakati dan ditindaklanjuti.

Misalnya jika terdapat klausul yang membahayakan ummat Islam seperti kesepakatan untuk mengekspor komoditi yang vital bagi negara, memperkuat negara lain sehingga dapat mengancam negara Islam atau klausul yang mengakibatkan kerugian industri-industri dalam negeri dan yang serupa dengan hal tersebut maka tidak diperkenankan.

Hal itu karena perjanjian tersebut masuk dalam kategori dharar bagi umat. Inilah pola hubungan perdagangan luar negeri dalam Islam.

Tata kelola seperti ini akan memunculkan hubungan dagang internasional yang adil dan tidak saling mengeksploitasi. Maka, sudah seharusnya Indonesia termasuk Kaltim menerapkan hukum-hukum Allah sebagai koridor kegiatan ekonomi dan bisnis untuk mencegah aktivitas ekonomi yang zlalim, eksploitatif, dan menyengsarakan umat manusia. Wallahua'lam bishshawab (**)