Kamis, 28 OKTOBER 2021
Oleh : Siti Munawarah, S.E
Pegiat Literasi
Di Indonesia, pajak merupakan sektor paling penting, sebab dari sana lah pemerintah membangun dan memenuhi segala kebutuhan negara. Maka, demi bagaimana keuangan negara tetap stabil dengan mengandalkan instrumen pajak, pemerintah berupaya melakukan berbagai cara untuk menggenjot pendapatan melalui pajak.
Salah satu nya dengan menaikkan tarif pajak di berbagai instrumen. Seperti yang baru-baru ini terjadi. Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kenaikan tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan berlaku pada 1 April 2022. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR.
"Jadi perubahan di PPN tidak berlaku 1 Januari 2022, namun 1 April 2022. Hal ini akan memberikan kami waktu untuk terus mengkomunikasikan dan menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini," ujarnya. (CNN Indonesia, 07/09/2021)
Hal ini tentu menjadi perhatian masyarakat. Pro dan kontra ditengah masyarakat tentu tak terelakkan. Jika pemerintah tetap kekeuh dengan kenaikan PPN, maka sudah tentu berimbas terhadap masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Rizal Edy Halim.
Beliau mengatakan, kenaikan tersebut secara otomatis akan berimbas kepada naiknya harga barang dan jasa di seluruh Indonesia, meningkatkan resiko turunnya daya beli masyarakat.
"Kalau ada penyesuaian tarif PPN dari 10-15 persen maka tentunya akan terjadi kenaikan harga barang karena PPN dibayarkan oleh konsumen dibebankan kepada konsumen maka harga barang itu akan semakin menekan daya beli," ujarnya. (Merdeka.com, 13/05/2021)
Kebijakan yang dibuat pemerintah lagi dan lagi hanya membuat masyarakat makin sengsara. Kebutuhan hidup yang tinggi, belum lagi dengan pendapatan yang minim. Sudah barang tentu menjadikan masyarakat tertatih-tatih dalam memenuhi kebutuhan. Dan negara sekali lagi abai terhadap hal tersebut.
Hanya mementingkan bagaimana pemasukan negara meningkat lalu mengabaikan masyarakat. Bukan hal yang lumrah di negeri ini, ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan sudah barang tentu sedikit sekali masyarakat merasakan keuntungan bahkan tidak ada sama sekali keuntungan yang didapat dari kebijakan tersebut.
Dengan dinaikkan nya tarif PPN, menjadi bukti lagi dan lagi dimana negara hanya melahirkan kesengsaraan bagi masyarakat. Tugas negara mestinya bagaimana menciptakan kesejahteraan ditengah-tengah masyarakat.
Meringankan kebutuhan mereka serta melindungi masyarakat dari berbagai macam hal. Memang seperti itulah harusnya negara bediri, menjadi garda terdepan bagi masyarakat dalam menjamin kehidupan dan keamanan. Tapi sayang, hal tersebut sulit sekali dirasakan.
Terlebih di negeri ini, dimana kesejahteraan menjadi barang mahal bagi segelintir orang. Dan kesengsaraan melingkupi hampir seluruh masyarakat.
Kenaikan tarif PPN menjadi bukti kesekian. Melalui kenaikan ini, Pemerintah berharap naiknya penerimaan pajak. Namun, belum tentu untung, Pemerintah bisa jadi malah buntung. Kenaikan PPN akan berdampak pada pelemahan ekonomi.
Harga barang akan makin mahal, daya beli masyarakat pun akan turun. Ketika penjualan melemah, penyerapan tenaga kerja juga akan turun. Lalu yang terjadi sektor rumah tangga juga akan terpukul karena kenaikan ini.
Sudahlah penghasilan menurun karena pandemi, masih ditambah dengan kenaikan pajak. Beban masyarakat makin berat, harapan agar perekonomian segera pulih pun akan makin sulit terwujud. Saat rakyat jelata tergencet kenaikan PPN, pemerintah justru menganakemaskan para pengusaha dengan program Tax Amnesty (pengampunan pajak).
Program bernama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak ini akan berlangsung dari 1 Januari—30 Juni 2022. Dan ini lagi-lagi ketidakadilan yang ditampakkan penguasa. Memberi pengampunan kepada orang kaya. Dan rakyat miskin lagi-lagi sengsara.
Segala persoalan yang terjadi hari ini, tentu tak lepas dari sistem Kapitalis-Sekuler yang diterapkan di negeri ini. Penerimaan negara berupa pajak menjadi prinsip ekonomi Kapitalis.
Bagaimana negara melakukan kenaikan agar penerimaan pajak bertambah besar dan mampu menutupi segala kekurangan yang dibutuhkan. Padahal jika melihat sumber daya alam yang ada di Indonesia. Sudah barang tentu keuangan negara berlipat ganda.
Tapi sayangnya asas yang menaungi negara hari ini merupakan asas yang rusak. Maka SDA yang berlimpah ruah justru lari ke tangan asing dan aseng. Dan pada akhirnya pemerintah menjadikan pajak sebagai sektor yang di fokuskan untuk mengisi kas negara.
Lalu, bisa dilihat bagaimana masyarakat semakin tercekik akibat pajak yang kian tahun kian naik. Negara tidak memikirkan bagaimana keadaan masyarakat nya. Yang terjadi adalah bagaimana kepentingan mereka tetap berjalan dan rakyat yang akan selalu menjadi korban.
Rakyat terus menjadi objek pungutan oleh penguasa. Rakyat tak bisa menikmati kekayaan hasil jerih payahnya sendiri karena harus membayar pajak pada setiap transaksinya.
Selama Sistem Kapitalis-Sekuler yang menaungi negeri ini, maka pemungutan pajak akan terus ada, bahkan bukan tidak mungkin instrumen pajak akan terus bertambah.
Dan kesejahteraan yang selama ini digaungkan akan semakin jauh dari harapan. Hal ini tentu kontradiksi dengan bagaimana sistem Islam mengatur keuangan negara. Yang menjadikan negara memiliki kedaulatan yang luar biasa.
Sebab kas negara atau yang dikenal dengan Baitul Mal dikelola dengan sedemikian rupa. Pos-pos dalam Baitul Mal dirinci dengan jelas. Termasuk bagaimana negara mengelola sumber daya alam (SDA) yang berlimpah ruah.
Dalam sistem Islam, SDA haram hukumnya untuk dikelola bahkan diberikan kepada asing. Satu-satunya yang berhak mengelola adalah negara dan hasil nya pun dikembalikan kepada rakyat demi kesejahteraan masyarakat.
Maka wajar dalam sistem Islam, pendidikan, kesehatan dan keamanan merupakan tanggung jawab negara dan rakyat mendapatkan itu semua dengan cuma-cuma. Maka dari sini sudah dipastikan bahwa negara tidak menarik sedikit pun uang dari rakyat kecuali yang memang diwajibkan oleh Al-Qur'an maupun as- Sunnah, seperti zakat misalnya.
Selain dari itu, maka tidak ada hal lain yang ditetapkan negara kepada rakyat demi mengisi Baitul Mal. Jika pun ada pemungutan maka disebut sebagai dharibah. Dalam sistem Islam, ada pos dharibah, yaitu pungutan pada rakyat saat kas negara kosong, sementara ada kebutuhan yang darurat dan mendesak.
Namun, para Khalifah tidak pernah punya target untuk menggenjot dharibah demi pembangunan negara. Pembangunan negara Islam bertumpu pada 12 sumber penerimaan negara, bukan pada dharibah.
Negara memungut dharibah hanya ketika kas baitulmal kosong dan hanya dari muslim yang kaya, secara insidental. Fakta dharibah ini jauh berbeda dengan pajak sekarang—yang menjadi tumpuan penerimaan negara, penerimaannya digenjot, targetnya naik tiap tahun, terus-menerus pada semua rakyat, baik kaya maupun miskin—. Penerapan dharibah tidak akan menyebabkan kezaliman seperti saat ini. Wallahu a’lam. (**)